Perda Kabupaten Ciamis Nomor: 2 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS
NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI CIAMIS, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa ketentuan mengenai retribusi pemakaian kekayaan Daerah telah diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
| |||
|
c.
|
bahwa guna memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditinjau kembali dan disesuaikan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
| |||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| |||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
| |||
|
11.
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
| |||
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| |||
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
| |||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2008 Nomor 3);
| |||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2008 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2014 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15);
| |||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2014 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIAMIS dan BUPATI CIAMIS | ||||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||
|
Beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, diubah untuk pertama kalinya sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah sehingga Pasal 3 berbunyi:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3
| |||
|
|
(1)
|
Objek Retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah yang meliputi:
| ||
|
|
|
a.
|
Pemakaian Tanah;
| |
|
|
|
b.
|
Pemakaian Bangunan;
| |
|
|
|
c.
|
Pemakaian Alat-alat Berat;
| |
|
|
|
d.
|
Pemakaian Alat-alat Laboratorium (Pengujian Bahan);
| |
|
|
|
e.
|
Pemakaian Gedung Olahraga/Gedung Serbaguna;
| |
|
|
|
f.
|
Pemakaian Stadion Olahraga/Lapangan Olahraga Terbuka;
| |
|
|
|
g.
|
Pemakaian Lapang Tenis Indoor;
| |
|
|
|
h.
|
Pemakaian Gedung Kesenian;
| |
|
|
|
i.
|
Pemakaian Gedung Lainnya;
| |
|
|
|
j.
|
Pemakaian Gedung Olahraga Lainnya;
| |
|
|
|
k.
|
Pemakaian Lapang Olahraga Lainnya;
| |
|
|
|
l.
|
Pemakaian Asrama/Mess.
| |
|
|
(2)
|
Dikecualikan dari pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah antara lain pemancangan tiang listrik/telepon atau penanaman/pembentangan kabel listrik/telepon ditepi jalan umum.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8
| |||
|
|
(1)
|
Setiap orang atau badan yang menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah wajib membayar retribusi.
| ||
|
|
(2)
|
Struktur dan besaran tarif retribusi diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 9 ditambah satu ayat, sehingga Pasal 9 berbunyi:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 9
| |||
|
|
(1)
|
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
| ||
|
|
(2)
|
Peninjauan kembali tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan Perekonomian.
| ||
|
|
(3)
|
Penyesuaian tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Ciamis
pada tanggal 1 Juni 2016 BUPATI CIAMIS, Cap/ttd H. IING SYAM ARIFIN Diundangkan di Ciamis pada tanggal 1 Juli 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIAMIS, Cap/ttd H. HERDIAT S. LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2016 NOMOR 2 | ||||
|
| ||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS
NOMOR 2 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
| ||
|
|
|
|
|
I.
|
UMUM
| |
|
|
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kabupaten Ciamis telah mengatur dan menetapkan retribusi pemakaian kekayaan Daerah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat yang semakin meningkat dan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menertibkan penggunaan kekayaan eks desa yang menjadi kelurahan, besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah perlu dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu ditinjau dan disesuaikan kembali yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
| |
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| |
|
|
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
| |
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 34
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.