Perda Kabupaten Ciamis Nomor: 14 Tahun 2011
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS
NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG
RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI CIAMIS, | ||||||||||
|
| ||||||||||
Menimbang | ||||||||||
|
a.
| bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Khusus Parkir merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten/Kota yang pemungutannya menjadi kewenangan Daerah; | |||||||||
|
b.
| bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Retribusi Tempat Khusus Parkir dengan Peraturan Daerah. | |||||||||
|
| ||||||||||
Mengingat | ||||||||||
|
1.
| Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 2851); | |||||||||
|
2.
| Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); | |||||||||
|
3.
| Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); | |||||||||
|
4.
| Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); | |||||||||
|
5.
| Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); | |||||||||
|
6.
| Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); | |||||||||
|
7.
| Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); | |||||||||
|
8.
| Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444); | |||||||||
|
9.
| Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025); | |||||||||
|
10.
| Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043); | |||||||||
|
11.
| Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); | |||||||||
|
12.
| Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); | |||||||||
|
13.
| Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527); | |||||||||
|
14.
| Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528); | |||||||||
|
15.
| Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529); | |||||||||
|
16.
| Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530); | |||||||||
|
17.
| Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); | |||||||||
|
18.
| Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); | |||||||||
|
19.
| Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); | |||||||||
|
20.
| Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); | |||||||||
|
21.
| Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan; | |||||||||
|
22.
| Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; | |||||||||
|
23.
| Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah; | |||||||||
|
24.
| Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah; | |||||||||
|
25.
| Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah; | |||||||||
|
26.
| Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2001 Nomor 1); | |||||||||
|
27.
| Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2008 Nomor 3); | |||||||||
|
28.
| Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2008 Nomor 8); | |||||||||
|
29.
| Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2008 Nomor 13); | |||||||||
|
30.
| Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2008 Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2010 Nomor 4). | |||||||||
|
| ||||||||||
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIAMIS dan BUPATI CIAMIS
| ||||||||||
|
| ||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||||
Menetapkan | ||||||||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
| ||||||||||
|
| ||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||||||||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||
|
1.
| Daerah adalah Kabupaten Ciamis. | |||||||||
|
2.
| Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah. | |||||||||
|
3.
| Bupati adalah Bupati Ciamis. | |||||||||
|
4.
| Pejabat adalah Pejabat yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | |||||||||
|
5.
| Dinas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis. | |||||||||
|
6.
| Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis. | |||||||||
|
7.
| Kendaraan Bermotor adalah semua Kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan darat dan digerakan oleh peralatan teknis berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak. | |||||||||
|
8.
| Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Ciamis. | |||||||||
|
9.
| Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan bermotor yang bersifat sementara. | |||||||||
|
10.
| Tempat Khusus Parkir adalah tempat yang secara khusus disediakan dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah yang meliputi pelataran/lingkungan parkir, taman parkir dan gedung parkir. | |||||||||
|
11.
| Retribusi Tempat Khusus Parkir yang selanjutnya dapat disebut retribusi adalah pembayaran atas pembayaran penyediaan tempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah tidak termasuk yang disediakan dan dikelola oleh Perusahaan Daerah atau Pihak Swasta. | |||||||||
|
12.
| Wajib Retribusi adalah Orang Pribadi atau Badan hukum yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi Daerah, termasuk memungut atau memotong Retribusi. | |||||||||
|
13.
| Badan adalah suatu bentuk Badan Usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya. | |||||||||
|
14.
| Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan tempat khusus parkir. | |||||||||
|
15.
| Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SKRD, adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang. | |||||||||
|
16.
| Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya dapat disingkat SKRDLB, adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang. | |||||||||
|
17.
| Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. | |||||||||
|
18.
| Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap, SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi. | |||||||||
|
19.
| Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah berdasarkan perundang-undangan Retribusi Daerah. | |||||||||
|
20.
| Penyidik adalah Penyidik Polisi Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang undang untuk melakukan penyidikan. | |||||||||
|
21.
| Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang dan kewajiban untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis yang memuat ketentuan pidana. | |||||||||
|
| ||||||||||
|
BAB II
NAMA OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI Pasal 2 | ||||||||||
|
(1)
| Dengan Nama Retribusi Tempat Khusus Parkir dipungut Retribusi atas pelayanan penyediaan parkir ditempat yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. | |||||||||
|
(2)
| Objek Retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah yang meliputi: | |||||||||
|
| a. | Pelataran / Lingkungan Parkir; | ||||||||
|
| b. | Taman Parkir; | ||||||||
|
| c. | Gedung Parkir. | ||||||||
|
(3)
| Tidak termasuk Objek Retribusi Parkir adalah tempat khusus parkir yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD dan Pihak Swasta. | |||||||||
|
| ||||||||||
Pasal 3 | ||||||||||
|
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan tempat khusus parkir.
| ||||||||||
|
| ||||||||||
|
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 4 | ||||||||||
|
Retribusi Tempat Khusus Parkir digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
| ||||||||||
|
| ||||||||||
|
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 5 | ||||||||||
|
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan pada pemakaian Satuan Ruang Parkir (SRP) di tempat khusus parkir yang telah ditetapkan oleh Bupati.
| ||||||||||
|
| ||||||||||
|
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR SERTA BESARNYA TARIF Pasal 6 | ||||||||||
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur serta besarnya tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
| ||||||||||
|
| ||||||||||
|
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF Pasal 7 | ||||||||||
|
Tarif Retribusi digolongkan berdasarkan jenis tempat parkir yang disediakan dan jenis kendaraan bermotor.
| ||||||||||
|
| ||||||||||
Pasal 8 | ||||||||||
|
Besarnya tarif ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku di wilayah daerah.
| ||||||||||
|
| ||||||||||
Pasal 9 | ||||||||||
|
Dalam hal tarif pasar yang berlaku sulit ditentukan maka tarif yang ditetapkan sebagai jumlah pembayaran persatuan unit pelayanan/jasa yang merupakan jumlah unsur-unsur tarif yang meliputi:
| ||||||||||
|
a.
| Unsur biaya persatuan penyediaan jasa; | |||||||||
|
b.
| Unsur keuntungan yang dikehendaki persatuan jasa. | |||||||||
|
| ||||||||||
Pasal 10 | ||||||||||
|
Biaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 huruf a meliputi:
| ||||||||||
|
a.
| Biaya operasional langsung, yang meliputi biaya belanja pegawai termasuk pegawai tidak tetap, belanja barang, pemeliharaan sewa tanah dan bangunan, biaya listrik dan semua biaya rutin/periodik lainnya yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa; | |||||||||
|
b.
| Biaya tidak langsung yang meliputi biaya administrasi umum dan biaya lainnya yang mendukung penyediaan jasa; | |||||||||
|
c.
| Biaya modal yang berkaitan dengan tersedianya aktiva tetap dan aktiva lainnya yang berjangka menengah dan panjang, yang meliputi angsuran dan bunga pinjaman, nilai sewa tanah dan bangunan dan penyusutan aset; | |||||||||
|
d.
| Biaya-biaya lainnya yang berhubungan dengan penyediaan jasa, seperti bunga atau pinjaman jangka pendek. | |||||||||
|
| ||||||||||
Pasal 11 | ||||||||||
|
Keuntungan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 huruf b ditetapkan dalam persentase tertentu dari total biaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 huruf c.
| ||||||||||
|
| ||||||||||
Pasal 12 | ||||||||||
|
Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 ditetapkan sebagai berikut:
| ||||||||||
|
a.
| Tarif Retribusi tempat khusus parkir di obyek wisata dan/atau tempat khusus parkir yang dibangun oleh Pemerintah Daerah: | |||||||||
|
| 1) | Kendaraan bermotor Bus/Truck dan sejenisnya Rp2.500,-/kendaraan | ||||||||
|
| 2) | Kendaraan bermotor sedan, pick up box dan sejenisnya Rp2.000,-/kendaraan | ||||||||
|
| 3) | Sepeda Motor Rp1.000,-/Kendaraan | ||||||||
|
b.
| Retribusi tempat khusus parkir bongkar muat | |||||||||
|
| 1) | berlangganan | ||||||||
|
| a) | JBI s/d 5.000 Kg Rp10.000,-/Masa Uji | ||||||||
|
| b) | JBI 5.001 Kg s/d 8.000 Kg Rp20.000,-/Masa Uji | ||||||||
|
| c) | JBI 8.001 Kg s/d 15.000 Kg Rp30.000,-/Masa Uji | ||||||||
|
| d) | JBI lebih dari 15.000 Kg Rp40.000,-/Masa Uji | ||||||||
|
| e) | Truck Gandengan/Tempelan Rp50.000,-/MasaUji | ||||||||
|
| 2) | Insidentil | ||||||||
|
| a) | JBI s/d 5.000 Kg Rp1.000,-/sekali parkir | ||||||||
|
| b) | JBI 5.001 Kg s/d 8.000 Kg Rp2.000,-/sekali parkir | ||||||||
|
| c) | JBI 8.001 Kg s/d 15.000 Kg Rp3.500,-/sekali parkir | ||||||||
|
| d) | JBI lebih dari 15.000 Kg Rp5.000,-/sekali parkir | ||||||||
|
| e) | Truck Gandengan/Tempelan Rp7.500,-/sekali parkir | ||||||||
|
| ||||||||||
|
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 13 | ||||||||||
|
Retribusi yang terutang dipungut di daerah tempat pelayanan parkir khusus dan lokasi parkir khusus bongkar muat yang ditetapkan oleh Bupati
| ||||||||||
|
| ||||||||||
|
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN Pasal 14 | ||||||||||
|
(1)
| Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan; | |||||||||
|
(2)
| Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan; | |||||||||
|
(3)
| Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa Karcis, kupon, dan kartu langganan. | |||||||||
|
(4)
| Hasil pemungutan retribusi disetorkan ke kas daerah. | |||||||||
|
| ||||||||||
|
BAB IX
TATA CARA PENAGIHAN Pasal 15 | ||||||||||
|
(1)
| Terhadap retribusi yang terutang dilakukan penagihan dengan terlebih dahulu dikeluarkan surat teguran/peringatan. | |||||||||
|
(2)
| Pengeluaran surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak jatuh tempo pembayaran. | |||||||||
|
(3)
| Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah tanggal surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi retribusinya yang terutang. | |||||||||
|
(4)
| Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk. | |||||||||
|
| ||||||||||
|
BAB X
TATA CARA PENGHITUNGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI Pasal 16 | ||||||||||
|
(1)
| Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati. | |||||||||
|
(2)
| Bupati dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan. | |||||||||
|
(3)
| Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. | |||||||||
|
(4)
| Apabila wajib retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut. | |||||||||
|
(5)
| Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB. | |||||||||
|
(6)
| Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Kepala Daerah memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi. | |||||||||
|
| ||||||||||
Pasal 17 | ||||||||||
|
(1)
| Permohonan pengembalian kelebihan retribusi diajukan secara tertulis kepada Bupati dengan sekurang-kurangnya menyebutkan: | |||||||||
|
| a. | Nama dan alamat Wajib Retribusi; | ||||||||
|
| b. | Masa Retribusi; | ||||||||
|
| c. | Besarnya Kelebihan Pembayaran; | ||||||||
|
| d. | Alasan yang singkat dan jelas. | ||||||||
|
(2)
| Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat dengan bukti penerimaan oleh Pejabat Daerah atau bukti pengiriman pos tercatat merupakan bukti saat permohonan diterima oleh Bupati. | |||||||||
|
| ||||||||||
Pasal 18 | ||||||||||
|
(1)
| Pengembalian kelebihan retribusi dilakukan dengan menerbitkan surat perintah membayar kelebihan retribusi. | |||||||||
|
(2)
| Apabila kelebihan pembayaran retribusi diperhitungkan dengan utang retribusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran. | |||||||||
|
| ||||||||||
|
BAB XI
KEBERATAN Pasal 19 | ||||||||||
|
(1)
| Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDLB. | |||||||||
|
(2)
| Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas. | |||||||||
|
(3)
| Dalam hal Wajib Retribusi mengajukan keberatan atas ketetapan retribusi, Wajib Retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan retribusi. | |||||||||
|
(4)
| Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB diterbitkan, kecuali apabila Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. | |||||||||
|
(5)
| Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) tidak dapat dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan. | |||||||||
|
(6)
| Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi. | |||||||||
|
| ||||||||||
Pasal 20 | ||||||||||
|
(1)
| Bupati dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. | |||||||||
|
(2)
| Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya retribusi yang terutang. | |||||||||
|
(3)
| Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan. | |||||||||
|
| ||||||||||
|
BAB XII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 21 | ||||||||||
|
(1)
| Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi. | |||||||||
|
(2)
| Pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi. | |||||||||
|
(3)
| Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan oleh Bupati. | |||||||||
|
| ||||||||||
|
BAB XIII
KADALUWARSA PENAGIHAN Pasal 22 | ||||||||||
|
(1)
| Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi. | |||||||||
|
(2)
| Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tertangguh apabila: | |||||||||
|
| a. | Diterbitkan Surat Teguran atau; | ||||||||
|
| b. | Ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung. | ||||||||
|
(3)
| Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kadaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut. | |||||||||
|
(4)
| Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah. | |||||||||
|
(5)
| Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi. | |||||||||
|
| ||||||||||
Pasal 23 | ||||||||||
|
(1)
| Piutang Retribusi yang tak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa dapat dihapuskan. | |||||||||
|
(2)
| Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kadaluwarsa sebagaimana dimaksud ayat (1). | |||||||||
|
(3)
| Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kadaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati. | |||||||||
|
| ||||||||||
|
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRASI Pasal 24 | ||||||||||
|
Dalam hal Wajib Retribusi Tempat Khusus Parkir tidak membayar tepat waktunya, atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| ||||||||||
|
| ||||||||||
|
BAB XV
KETENTUAN PIDANA Pasal 25 | ||||||||||
|
(1)
| Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar. | |||||||||
|
(2)
| Selain pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib retribusi yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). | |||||||||
|
(3)
| Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) adalah pelanggaran. | |||||||||
|
(4)
| Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)) merupakan penerimaan Negara. | |||||||||
|
(5)
| Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan ke Kas Daerah. | |||||||||
|
| ||||||||||
|
BAB XVI
PENYIDIKAN Pasal 26 | ||||||||||
|
(1)
| Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku. | |||||||||
|
(2)
| Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu dilingkungan pemerintah daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||||||||
|
(3)
| Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: | |||||||||
|
| a. | menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana, agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas; | ||||||||
|
| b. | meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana; | ||||||||
|
| c. | meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana; | ||||||||
|
| d. | Memeriksa buku-buku catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana; | ||||||||
|
| e. | melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; | ||||||||
|
| f. | meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana; | ||||||||
|
| g. | menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e; | ||||||||
|
| h. | memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana; | ||||||||
|
| i. | memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; | ||||||||
|
| j. | menghentikan penyidikan; | ||||||||
|
| k. | melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana. | ||||||||
|
(4)
| Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulai penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana. | |||||||||
|
| ||||||||||
|
BAB XVII
PENGAWASAN Pasal 27 | ||||||||||
|
(1)
| Pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Dinas bersama-sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja serta Satuan Kerja Perangkat Daerah/Lembaga terkait lainnya. | |||||||||
|
(2)
| Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan preventif dan pengawasan represif. | |||||||||
|
| ||||||||||
Pasal 28 | ||||||||||
|
Pengawasan preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) Peraturan Daerah ini dilakukan antara lain, meliputi:
| ||||||||||
|
a.
| pembinaan kesadaran hukum aparatur dan masyarakat; | |||||||||
|
b.
| peningkatan profesionalisme aparatur pelaksana; | |||||||||
|
c.
| peningkatan peran dan fungsi pelaporan. | |||||||||
|
| ||||||||||
Pasal 29 | ||||||||||
|
Pengawasan represif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) Peraturan Daerah ini meliputi:
| ||||||||||
|
a.
| tindakan penertiban terhadap perbuatan-perbuatan warga masyarakat yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaannya | |||||||||
|
b.
| penyerahan penanganan pelanggaran Peraturan Daerah kepada Lembaga Peradilan. | |||||||||
|
| ||||||||||
|
BAB XVIII
INSENTIF PEMUNGUTAN Pasal 30 | ||||||||||
|
(1)
| Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. | |||||||||
|
(2)
| Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. | |||||||||
|
(3)
| Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Bupati. | |||||||||
|
| ||||||||||
|
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP Pasal 31 | ||||||||||
|
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
| ||||||||||
|
| ||||||||||
Pasal 32 | ||||||||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||||
|
| ||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis.
| ||||||||||
|
| ||||||||||
|
Ditetapkan di Ciamis
pada tanggal 27 September 2011 BUPATI CIAMIS, Cap/ttd H. ENGKON KOMARA Diundangkan di Ciamis pada tanggal 27 September 2011 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIAMIS, ttd. H. TAHYADI A. SATIBIE LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2011 NOMOR 14 | ||||||||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR | ||||
|
|
|
|
|
|
|
I.
|
UMUM
| |||
|
|
Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Khusus Parkir merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten/Kota yang pemungutannya menjadi kewenangan Daerah.
Sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu pengaturan dan penetapan Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Ciamis dengan Peraturan Daerah. | |||
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| |||
|
Pasal 1
Pasal ini menjelaskan beberapa pengertian dari istilah-istilah yang dipergunakan dalam Peraturan Daerah ini dengan maksud agar terdapat pengertian yang sama mengenai dari istilah-istilah dimaksud sehingga dengan demikian dapat dihindarkan kesalahpahaman dalam penafsiran.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
| ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.