Perda Kabupaten Brebes Nomor: 9 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BREBES
NOMOR 9 TAHUN 2016
 
TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BREBES TAHUN ANGGARAN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BREBES,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
b.
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Brebes tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2017 merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2017;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
27.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2008 Nomor 14 A);
28.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2010 Nomor 8);
29.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2011 Nomor 3);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BREBES
dan
BUPATI BREBES
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BREBES TAHUN ANGGARAN 2017.
 
 
 
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Pendapatan Daerah
Rp2.670.497.687.000,00
2.
Belanja Daerah
Rp2.874.247.890.000,00
 
Defisit
(Rp 203.750.203.000,00)
3.
Pembiayaan Daerah:
 
 
a.
Penerimaan
Rp212.250.203.000,00
 
b.
Pengeluaran
Rp8.500.000.000,00
 
Pembiayaan Netto
Rp203.750.203.000,00
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
Rp-
1.
Pendapatan Daerah
Rp2.670.497.687.000,00
2.
Belanja Daerah
Rp2.874.247.890.000,00
 
Defisit
(Rp 203.750.203.000,00)
3.
Pembiayaan Daerah:
 
 
a.
Penerimaan
Rp212.250.203.000,00
 
b.
Pengeluaran
Rp8.500.000.000,00
 
Pembiayaan Netto
Rp203.750.203.000,00
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
Rp-
1.
Pendapatan Daerah
Rp2.670.497.687.000,00
2.
Belanja Daerah
Rp2.874.247.890.000,00
 
Defisit
(Rp 203.750.203.000,00)
3.
Pembiayaan Daerah:
 
 
a.
Penerimaan
Rp212.250.203.000,00
 
b.
Pengeluaran
Rp8.500.000.000,00
 
Pembiayaan Netto
Rp203.750.203.000,00
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
Rp-
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp373.410.356.000,00;
 
b.
Dana Perimbangan sejumlah Rp1.786.019.056.000,00;
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sejumlah Rp511.068.275.000,00.
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
 
a.
Pajak Daerah sejumlah Rp62.048.770.000,00
 
b.
Retribusi Daerah sejumlah Rp15.720.468.000,00
 
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah Rp4.230.732.000,00
 
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sejumlah Rp291.410.386.000,00
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
 
a.
Dana Bagi Hasil sejumlah Rp40.263.233.000,00
 
b.
Dana Alokasi Umum sejumlah Rp1.339.381.605.000,00
 
c.
Dana Alokasi Khusus sejumlah Rp406.374.218.000,00
(4)
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
 
a.
Hibah sejumlah Rp-
 
b.
Dana Darurat sejumlah Rp-
 
c.
Dana Bagi Hasil Pajak sejumlah Rp197.586.420.000,00
 
d.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp42.559.517.000,00
 
e.
Dana Desa sejumlah Rp270.922.338.000,00
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp1.749.236.271.000,00
 
b.
Belanja Langsung sejumlah Rp1.125.011.619.000,00
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
 
a.
Belanja Pegawai sejumlah Rp1.173.864.400.000,00
 
b.
Belanja Bunga sejumlah Rp-
 
c.
Belanja Subsidi sejumlah Rp-
 
d.
Belanja Hibah sejumlah Rp36.038.700.000,00
 
e.
Belanja Bantuan Sosial sejumlah Rp35.699.850.000,00
 
f.
Belanja Bagi Hasil sejumlah Rp8.093.052.000,00
 
g.
Belanja Bantuan Keuangan sejumlah Rp490.540.269.000,00
 
h.
Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp5.000.000.000,00
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
 
a.
Belanja Pegawai sejumlah Rp37.279.803.000,00
 
b.
Belanja Barang dan Jasa sejumlah Rp561.328.584.000,00
 
c.
Belanja Modal sejumlah Rp526.403.232.000,00
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
a.
Penerimaan sejumlah Rp212.250.203.000,00
 
b.
Pengeluaran sejumlah Rp8.500.000.000,00
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
 
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) sejumlah Rp212.150.203.000,00
 
b.
Pencairan Dana Cadangan sejumlah Rp-
 
c.
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah Rp-
 
d.
Penerimaan Pinjaman Daerah sejumlah Rp-
 
e.
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman sejumlah Rp100.000.000,00
 
f.
Penerimaan Piutang Daerah sejumlah Rp-
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
 
a.
Pembentukan Dana Cadangan sejumlah Rp-
 
b.
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah sejumlah Rp8.500.000.000,00
 
c.
Pembayaran Pokok Utang sejumlah Rp-
 
d.
Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah Rp-
 
 
 
 

Pasal 5

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
 
 
 
 
a.
Lampiran I
Ringkasan APBD;
b.
Lampiran II
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
c.
Lampiran III
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
d.
Lampiran IV
Rekapitulasi belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
e.
Lampiran V
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
f.
Lampiran VI
Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan;
g.
Lampiran VII
Daftar Piutang Daerah;
h.
Lampiran VIII
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
i.
Lampiran IX
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
j.
Lampiran X
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya;
k.
Lampiran XI
Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali dalam Tahun Anggaran ini;
l.
Lampiran XII
Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
m.
Lampiran XIII
Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
a.
Lampiran I
Ringkasan APBD;
b.
Lampiran II
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
c.
Lampiran III
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
d.
Lampiran IV
Rekapitulasi belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
e.
Lampiran V
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
f.
Lampiran VI
Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan;
g.
Lampiran VII
Daftar Piutang Daerah;
h.
Lampiran VIII
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
i.
Lampiran IX
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
j.
Lampiran X
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya;
k.
Lampiran XI
Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali dalam Tahun Anggaran ini;
l.
Lampiran XII
Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
m.
Lampiran XIII
Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
a.
Lampiran I
Ringkasan APBD;
b.
Lampiran II
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
c.
Lampiran III
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
d.
Lampiran IV
Rekapitulasi belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
e.
Lampiran V
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
f.
Lampiran VI
Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan;
g.
Lampiran VII
Daftar Piutang Daerah;
h.
Lampiran VIII
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
i.
Lampiran IX
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
j.
Lampiran X
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya;
k.
Lampiran XI
Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali dalam Tahun Anggaran ini;
l.
Lampiran XII
Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
m.
Lampiran XIII
Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Dalam keadaan darurat Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya termasuk belanja untuk keperluan mendesak.
(2)
Dalam hal keadaan darurat terjadi setelah ditetapkannya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan pengeluaran tersebut disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
(3)
Kriteria keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
 
a.
bukan merupakan kegiatan normal dan aktivitas Pemerintah Daerah yang tidak dapat diprediksi sebelumnya;
 
b.
tidak diharapkan terjadi secara berulang;
 
c.
berada di luar kendali dan pengaruh Pemerintah Daerah; dan
 
d.
memiliki dampak yang signifikan terhadap Anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
(4)
Kriteria belanja mendesak untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
 
a.
program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam Tahun Anggaran berjalan;
 
b.
keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat; dan
 
c.
adanya kebijakan Pemerintah yang berimplikasi pada beban APBD tahun berjalan.
 
 
 
 

Pasal 7

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 
 
 
 

Pasal 8

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Brebes.
 
 
 
 
Ditetapkan di Brebes
pada tanggal 21 Desember 2016
Plt. BUPATI BREBES,
ttd.
Drs. BUDI WIBOWO, M.Si.

Diundangkan di Brebes
Pada tanggal 21 Desember 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BREBES,
ttd.
EMASTONI EZAM,SH.MH

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BREBES TAHUN 2016 NOMOR 9
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.