Perda Kabupaten Brebes Nomor: 2 Tahun 2010

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BREBES
NOMOR 2 TAHUN 2010
 
TENTANG
 
PENGELOLAAN DAN RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BREBES,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan urusan bidang kelautan dan perikanan khususnya Tempat Pelelangan Ikan (TPI) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dan guna pengelolaan, pemanfaatan sumber daya ikan dan pemberdayaan perlindungan usaha perikanan untuk memperoleh manfaat yang optimal dan berkelanjutan, serta terjaminnya kelestarian sumber daya ikan, perlu dilakukan pendataan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pemanfaatan sumber ikan;
b.
bahwa guna menjamin kesinambungan pelelangan ikan di Kabupaten Brebes sebagai upaya peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup Masyarakat Pesisir serta peningkatan pendapatan asli daerah, maka perlu mengatur Pengelolaan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Brebes tentang Pengelolaan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
4.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433);
10.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
17.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes;
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Brebes;
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Brebes.
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BREBES
dan
BUPATI BREBES
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN DAN RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Brebes.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Brebes.
4.
Dinas Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Brebes.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Brebes.
6.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
7.
Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari pra produksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
8.
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
9.
Tempat Pelelangan Ikan yang selanjutnya disebut TPI adalah tempat yang disediakan oleh daerah untuk penyelenggaraan pelelangan ikan.
10.
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
11.
Bakul adalah peserta lelang di tempat pelelangan ikan.
12.
Pelelangan ikan adalah penjualan ikan di hadapan umum dengan cara penawaran tertinggi sebagai pemenang.
13.
Sumber daya ikan adalah potensi semua jenis ikan.
14.
Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, menginginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
15.
Pengelolaan perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati.
16.
Konservasi sumber daya ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan.
17.
Kapal perikanan adalah kapal, perahu atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan dan penelitian/eksplorasi perikanan.
18.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Brebes.
19.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
20.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
21.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
22.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi.
23.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
24.
Perhitungan Retribusi adalah perincian besarnya retribusi yang harus dibayar oleh wajib retribusi baik pokok retribusi, maupun sanksi administrasi.
25.
Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib retribusi sesuai dengan SKRD dan STRD ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan.
26.
Penagihan retribusi daerah adalah serangkaian kegiatan pemungutan retribusi daerah yang diawali dengan penyampaian surat peringatan, surat teguran yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar retribusi sesuai dengan jumlah retribusi terutang.
27.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
28.
Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
29.
Penyidik adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
30.
Penyidikan Tindak Pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil yang selanjutnya penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
BAB II
PENGELOLAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN
 
Bagian Kesatu
Asas
 

Pasal 2

Pengelolaan TPI dilakukan berdasarkan asas manfaat, keadilan, kemitraan, pemerataan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi dan kelestarian yang berkelanjutan.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tujuan
 

Pasal 3

Pengelolaan TPI dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut:
a.
memperlancar pelaksanaan penyelenggaraan lelang;
b.
mengusahakan dan menjaga stabilitas harga ikan;
c.
pendataan pengelolaan sumber daya ikan;
d.
meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan nelayan;
e.
meningkatkan pendapatan daerah.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Fasilitas Tempat Pelelangan
 

Pasal 4

(1)
Pemerintah Daerah menyediakan Gedung TPI dengan segala perlengkapannya.
(2)
Penyediaan Gedung TPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat pertimbangan dari Bupati di mana lokasi TPI akan dibangun.
(3)
Pemerintah Daerah dapat membangun Gedung TPI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Pemanfaatan/pengelolaan Gedung TPI yang dibangun oleh Pemerintah Daerah wajib mengacu pada Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
Bagian Keempat
Tata Cara Pelelangan
 

Pasal 5

Tata Cara Pelelangan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
 
 
 
 
Bagian Kelima
Pendataan
 

Pasal 6

(1)
Dalam rangka pendataan sumber daya ikan, maka hasil penangkapan ikan harus didaratkan dan dijual secara lelang serta dicatatkan pada petugas Dinas di TPI.
(2)
Semua hasil penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan yang dipergunakan sebagai lauk pauk bagi nelayan dan keluarganya.
(3)
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan atas izin Bupati.
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Penanggung jawab teknis pelaksanaan pelelangan ikan di TPI adalah Dinas.
(2)
Penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
(3)
Pengaturan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Bupati.
 
 
 
 
BAB III
RETRIBUSI
 
Bagian Kesatu
Nama, Obyek dan Subyek Retribusi
 

Pasal 8

Dengan nama retribusi TPI, dipungut retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas TPI yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 

Pasal 9

Obyek retribusi adalah pelayanan penyediaan TPI yang khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 

Pasal 10

Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas dan menikmati pelayanan penyediaan fasilitas TPI.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Golongan Retribusi
 

Pasal 11

Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 adalah golongan Retribusi Jasa Usaha.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
 

Pasal 12

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan nilai lelang atas produksi ikan yang dilelang di TPI.
 
 
 
 
Bagian Keempat
Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
 

Pasal 13

Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak serta prinsip keadilan dalam pemanfaatan sumber daya perikanan.
 
 
 
 
Bagian Kelima
Besarnya Tarif Retribusi
 

Pasal 14

(1)
Setiap pelayanan penyediaan fasilitas TPI oleh Pemerintah Daerah dikenakan retribusi sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi jual beli (pemenang lelang) atas ikan yang dilelang di TPI.
(2)
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Nelayan selaku penjual ikan sebesar 0.6% (nol koma enam persen) dan dibebankan kepada Bakul selaku pembeli ikan sebesar 0.4% (nol koma empat persen).
 
 
 
 
Bagian Keenam
Tempat dan Kewenangan Pemungutan
 

Pasal 15

(1)
Retribusi terutang dipungut di tempat obyek retribusi berada.
(2)
Pejabat di lingkungan Dinas dapat ditunjuk sebagai wajib pungut retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Penunjukan wajib pungut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Tata Cara Pemungutan
 

Pasal 16

(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 17

(1)
Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai atau lunas.
(2)
Apabila karena suatu hal tidak dapat dibayar tunai, maka retribusi harus dilunasi paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan SKRD.
(3)
Pada saat retribusi terutang, agar diterbitkan SKRD sebagai bukti tagihan retribusi terutang.
 
 
 
 

Pasal 18

Bakul sebagai pemenang lelang di TPI harus membayar secara tunai ikan yang dilelangnya.
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Pembayaran Retribusi dilakukan di Kas Daerah atau di tempat lain yang ditunjuk sesuai dengan waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan Retribusi harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja.
(3)
Tata Cara pembayaran Retribusi yang dilakukan di tempat lain sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur oleh Bupati.
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pasal 19 diberikan tanda bukti pembayaran.
(2)
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
(3)
Bentuk, isi, kualitas, ukuran, buku dan tanda bukti pembayaran Retribusi diatur oleh Bupati.
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI
 

Pasal 21

(1)
Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi, dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka Waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi terutang.
(3)
Surat Teguran atau Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
BAB VI
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 22

(1)
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
(2)
Piutang Retribusi dapat dihapus apabila piutang Retribusi yang tercantum dalam SKRD dan STRD yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan wajib Retribusi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, tidak dapat ditemukan dan tidak mempunyai harta kekayaan lagi.
(3)
Untuk memastikan keadaan Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan pemeriksaan setempat terhadap Wajib Retribusi.
(4)
Bupati menyampaikan laporan penghapusan, pengurangan, keringanan dan pembebasan piutang Retribusi kepada DPRD pada setiap akhir tahun takwim dengan dilampiri daftar penghapusan/pengurangan piutang.
(5)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Bupati.
 
 
 
 

Pasal 23

(1)
Hasil pemungutan retribusi disetor ke Kas Daerah secara bruto.
(2)
Pengaturan tata cara dan/atau penggunaan hasil pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 24

(1)
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang bayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari besarnya Retribusi yang terutang.
(2)
Penagihan kepada wajib retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditagih dengan menggunakan SKRD.
 
 
 
 
BAB IX
PENYIDIKAN
 

Pasal 25

(1)
Penyidikan terhadap pelanggaran atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatan, kewenangan dan pelaksanaan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di Bidang retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi;
 
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
 
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
g.
Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf c;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
Menghentikan penyidikan;
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi menurut hukum yang berlaku.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyelidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
 
 
 
 
BAB X
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 26

(1)
Wajib retribusi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.
(2)
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 18 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,0 (lima puluh juta rupiah).
(3)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pelanggaran.
 
 
 
 
BAB XI
PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 27

(1)
Pembinaan, pengendalian dan pengawasan pengelolaan TPI dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pengelolaan TPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Bupati.
 
 
 
 
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 28

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
 
 
 
 

Pasal 29

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Brebes.
 
 
 
 
Ditetapkan di Brebes
pada tanggal 3 Maret 2010
BUPATI BREBES,
ttd.
INDRA KUSUMA
 
Diundangkan di Brebes
Pada tanggal 4 Maret 2010
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BREBES,
ttd.
KASPURI ROSYADI, SH
Pembina Utama Madya
NIP. 19501028 197809 1 001
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BREBES TAHUN 2010 NOMOR 6
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.