Perda Kabupaten Brebes Nomor: 1 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BREBES
NOMOR 1 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BREBES NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BREBES,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah;
b.
bahwa oleh karena ada perubahan terkait kewenangan pengelolaan khususnya untuk pasar hewan yang semula ada di bawah kewenangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi yang selanjutnya beralih menjadi kewenangan Dinas Peternakan maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Objek Retribusi;
c.
bahwa selain persoalan retribusi pasar hewan, dalam ketentuan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdapat beberapa retribusi yang dikelola oleh Dishubkominfo Kabupaten Brebes, yakni diantaranya tarif Retribusi Terminal, tarif retribusi pelayanan terminal, tarif retribusi pelayanan Parkir tepi jalan umum, tarif Retribusi menara telekomunikasi yang mana tarif-tarif tersebut perlu dilakukan penyesuaian terhadap keadaan;
d.
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah belum mengakomodir pengaturan mengenai objek rumah potong hewan dan objek pasar hewan termasuk di dalamnya beberapa jenis objek yang terkait dengan peternakan sehingga perlu diubah;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2008 Nomor 14A);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2011 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2014 Nomor 8).
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BREBES
dan
BUPATI BREBES
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BREBES NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2011 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2014 Nomor 8) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Pasal 1 angka 2, angka 3 dan angka 4 diubah, di antara angka 28 dan angka 29 disisipkan 2 (dua) angka baru yaitu angka 28a dan angka 28b, di antara angka 34 dan angka 35 disisipkan 1 (satu) angka baru yaitu 34a, di antara angka 35 dan angka 36 disisipkan 1 (satu) angka baru yaitu 35a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kabupaten Brebes.
 
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas – luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 
3.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
 
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
 
5.
Bupati adalah Bupati Brebes.
 
6.
Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Brebes yang selanjutnya disingkat BPPKAD adalah Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Brebes.
 
7.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
8.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi lainnya, Lembaga, dan Bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif, dan bentuk usaha tetap.
 
9.
Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan Pelayanan Kesehatan yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan Pelayanan Kesehatan lainnya.
 
10.
Pusat Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disebut Puskesmas dan RSUD adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes yang merupakan unsur pelaksana operasional Dinas Kesehatan dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan masyarakat.
 
11.
Pelayanan rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik, rehabilitasi mental dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang rawat inap.
 
12.
Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kepada pasien tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi risiko kematian atau cacat, cedera diri atau mencederai orang lain.
 
13.
Pelayanan Rawat Sehari (one day care) adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan/atau pelayanan kesehatan lain dan menempati tempat tidur kurang dari 1 (satu) hari.
 
14.
Administrasi/Rekam Medis adalah pelayanan kepada pasien untuk mendata identitas dan catatan yang diperlukan untuk kepentingan pasien di Puskesmas dan RSUD.
 
15.
Tindakan Medis Operatif adalah tindakan bedah yang dilaksanakan oleh tenaga medis di Puskesmas dan RSUD.
 
16.
Tindakan Medis Non Operatif adalah tindakan tanpa pembedahan yang akan digunakan untuk penegakan diagnosa atau terapitik di Puskesmas dan RSUD.
 
17.
Laboratorium adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien di Puskesmas dan RSUD untuk menunjang penegakan diagnosa dan pemberian terapi.
 
18.
Radiologi adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien di Puskesmas dan RSUD untuk menunjang penegakan diagnosa dan pemberian terapi.
 
19.
Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah.
 
20.
Rehabilitasi Medik adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien di Puskesmas dan RSUD untuk memperbaiki fungsi pada organ tertentu.
 
21.
Pelayanan Konsultasi Khusus dan Medikolegal adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi kesehatan secara klinis, konsultasi gizi, VCT, Sanitasi, berhenti merokok, psikologi dan konsultasi yang berhubungan dengan hukum di Puskesmas dan RSUD.
 
22.
Pemeriksaan Elektromedik adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien di Puskesmas dan RSUD untuk menunjang penegakan diagnosa dan pemberian terapi.
 
23.
Pelayanan Ambulance adalah pelayanan transportasi untuk pasien yang memerlukan pelayanan rujukan ke rumah sakit lain di Puskesmas dan RSUD.
 
24.
Asuransi Kesehatan yang selanjutnya disingkat ASKES adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien peserta Asuransi Kesehatan di Puskesmas dan RSUD.
 
25.
Pelayanan Pasien Miskin adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat JAMKESMAS di Puskesmas dan RSUD.
 
26.
Pelayanan Medik adalah pelayanan terhadap pasien yang dilaksanakan oleh tenaga medik.
 
27.
Pelayanan Farmasi adalah pelayanan penyediaan dan informasi obat.
 
28.
Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visit, rehabilitasi medik dan mental atau pelayanan lainnya.
 
28a.
Pasar Umum adalah pasar yang menyediakan semua keperluan (termasuk sandang, pangan, papan) dalam skala eceran dan besar.
 
28b.
Pasar Khusus adalah pasar yang menyerap komoditi tertentu/beragam dalam partai cukup besar dan secara kontinu serta dengan kualitas tertentu.
 
29.
Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah UTTP yang wajib ditera, di tera Ulang, bebas tera ulang, bebas tera dan tera ulang.
 
30.
Tera adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan Keterangan tertulis yang bertanda Tera Sah atau tanda Tera Batal yang berlaku, dilakukan oleh Pegawai Berhak berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas alat-alat UTTP yang belum dipakai, sesuai persyaratan dan atau ketentuan yang berlaku.
 
31.
Tera Ulang adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda Tera Sah atau Tanda Tera Batal yang berlaku atau memberikan Keterangan tertulis yang bertanda Tera Sah atau tanda Tera Batal yang berlaku, dilakukan oleh Pegawai Berhak berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas alat-alat UTTP yang telah di Tera.
 
32.
Pengujian adalah seluruh tindakan yang dilakukan oleh Pegawai Berhak untuk membandingkan alat ukur dengan standar untuk satuan ukuran yang sesuai guna menetapkan sifat ukurnya (sifat metrologis) atau menentukan besaran atau kesalahan pengukuran.
 
33.
Kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukan alat ukur dan bahan ukur dengan membandingkan dengan standar ukurnya yang mampu telusur ke standar nasional untuk satuan ukuran dan/atau internasional.
 
34.
Surat Keterangan Pengujian/sertifikat adalah surat yang berisi hasil pengujian yang telah dilakukan atas alat-alat Ukur, takar, timbang dan Perlengkapannya dan atau Alat Ukur Metrologi Teknis.
 
34a.
Menara telekomunikasi adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi.
 
35.
Penginapan/Pesanggrahan/Villa adalah Tempat penginapan/Pesanggrahan/Villa termasuk didalamnya Wisma, asrama, balai Istirahat Pekerja, Pondok, Hotel dan Motel yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
35a.
Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disingkat RPH adalah sebuah bangunan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pemotongan hewan.
 
36.
Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah.
 
37.
Kendaraan Umum adalah Kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dan dipungut bayaran.
 
38.
Trayek adalah lintasan kendaraan bermotor umum untuk pelayanan jasa angkutan yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, serta lintasan tetap, baik berjadwal maupun tidak berjadwal dalam wilayah Daerah.
 
39.
Mobil Penumpang adalah setiap Kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
 
40.
Bus Kecil adalah kendaraan bermotor dengan kapasitas 9 (sembilan) sampai dengan 16 (enam belas) dengan ukuran dan jarak antar tempat duduk normal tidak termasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan 4-6,5 (empat sampai dengan enam setengah) meter.
 
41.
Bus Sedang adalah kendaraan bermotor dengan kapasitas 16 (enam belas) sampai dengan 28 (dua puluh delapan) dengan ukuran dan jarak antar tempat duduk normal tidak termasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan lebih dari 6,5-9 (enam setengah sampai dengan sembilan) meter.
 
42.
Bus Besar adalah kendaraan bermotor dengan kapasitas lebih dari 28 (dua puluh delapan) dengan ukuran dan jarak antar tempat duduk normal tidak termasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan lebih dari 9 (sembilan) meter.
 
43.
Taksi adalah Kendaraan Umum dengan jenis mobil penumpang yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan Argometer.
 
44.
Angkutan Khusus adalah Kendaraan Bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum untuk mengangkut orang untuk keperluan khusus atau untuk mengangkut barang-barang khusus.
 
45.
Izin Trayek adalah izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek.
 
46.
Izin Operasi adalah izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek.
 
47.
Izin Insidentil adalah izin yang dapat diberikan kepada perusahaan angkutan yang telah memiliki izin trayek untuk menggunakan kendaraan bermotor cadangannya menyimpang dari izin trayek yang dimiliki, berlaku untuk 1 (satu) kali perjalanan pulang pergi dan paling lama 14 (empat belas) hari dan tidak dapat diperpanjang.
 
48.
Usaha Perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan, mengangkut atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial.
 
49.
Usaha Penangkapan Ikan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau dengan cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, mengolah atau mengawetkannya.
 
50.
Usaha Pengangkutan Ikan adalah kegiatan yang khusus melakukan pengumpulan dan/atau pengangkutan ikan dengan menggunakan kapal pengangkutan ikan, baik yang dilakukan oleh perusahaan Perikanan maupun oleh Perusahaan bukan Perusahaan Perikanan.
 
51.
Usaha Pengumpulan dan Pengangkutan Ikan adalah usaha mengumpulkan hasil perikanan dan mengangkut hasil perikanan ke tempat pemasaran dengan menggunakan alat pengangkutan darat.
 
52.
Usaha Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan atau membiakkan ikan, memanen hasilnya dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan, mengangkut atau mengawetkannya untuk tujuan komersial.
 
53.
Usaha Pengolahan Hasil Perikanan adalah usaha atau perlakuan produksi pada saat ikan dipanen dan/atau pengolahannya baik secara tradisional yaitu pengolahan secara sederhana seperti pengeringan, pengasinan, pemindangan, pengasapan dan lain-lain, maupun secara modern seperti pembekuan dan pengalengan.
 
54.
Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk menangkap ikan termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan yang berukuran 10 GT sampai dengan 30 GT dan mesin berkekuatan dari 30 DK sampai dengan 90 DK.
 
55.
Surat Izin Penangkapan Ikan yang selanjutnya disingkat SIPI adalah Izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Izin Usaha Perikanan.
 
56.
Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan yang selanjutnya disingkat SIKPI adalah Izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan.
 
57.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
 
58.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
 
59.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
 
60.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
 
61.
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
 
62.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
 
63.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
 
64.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
 
65.
Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTRD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran Retribusi yang terutang menurut Peraturan Retribusi.
 
66.
Pendaftaran dan Pendataan adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh data/informasi serta penatausahaan yang dilakukan oleh petugas Retribusi dengan cara penyampaian STRD kepada wajib retribusi untuk diisi secara lengkap dan benar.
 
67.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
 
68.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
 
69.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
70.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar, yang disingkat SKRDKB adalah Surat keputusan yang memutuskan besarnya Retribusi Daerah yang terutang.
 
71.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang disingkat SKRDKBT, adalah Surat Keputusan yang menentukan Tambahan atas jumlah Retribusi Daerah yang telah ditetapkan.
 
72.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
73.
Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Retribusi sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan Surat Tagihan Retribusi Daerah ke Rekening Kas Umum Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan.
 
74.
Penagihan Retribusi Daerah adalah serangkaian kegiatan pemungutan Retribusi Daerah yang diawali dengan penyampaian surat peringatan, surat teguran yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar Retribusi sesuai dengan jumlah Retribusi yang terutang.
 
75.
Utang Retribusi Daerah adalah sisa utang Retribusi atas nama wajib Retribusi yang tercantum pada Surat Tagihan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang belum kedaluwarsa dan Retribusi lainnya yang masih terutang.
 
76.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
 
77.
Insentif adalah uang perangsang yang diberikan atas kinerja tertentu.
 
78.
Kinerja tertentu adalah pencapaian realisasi penerimaan Retribusi Daerah setiap bulan dalam tahun anggaran berkenaan.
 
79.
Insentif pemungutan adalah penghargaan dalam bentuk uang yang diberikan kepada instansi yang melaksanakan pemungutan guna memperlancar proses kegiatan pemungutan dan penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi serta pengawasan penyetorannya atas dasar kinerja tertentu.
 
80.
Kedaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
 
81.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
82.
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
 
83.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan dalam Pasal 42 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 42
 
(1)
Struktur dan tarif retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum digolongkan berdasarkan jenis kendaraan yang diparkir.
 
(2)
Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan 44 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 44
 
(1)
Obyek Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional sederhana berupa pelataran, los, kios dan Pasar Khusus Hewan yang dikelola Pemerintah Daerah yang disediakan khusus untuk pedagang.
 
(2)
Dikecualikan dari obyek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD dan pihak swasta.
 
 
 
 
 
4.
Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 1 (satu) pasal baru yaitu Pasal 44a, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 44A
 
Kewenangan pemungutan terhadap obyek retribusi Pasar Khusus Hewan sebagaimana dimaksud Pasal 44 dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi peternakan.
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 49 ayat (4) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 49
 
(1)
Struktur tarif retribusi Pelayanan Pasar digolongkan berdasarkan jenis fasilitas yang terdiri atas halaman/pelataran, los, dan atau kios, luas lokasi dan jangka waktu pemakaian.
 
(2)
Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan kelas pasar.
 
(3)
Kelas pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Daerah.
 
(4)
Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan Pasal 56 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 56
 
(1)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor ditentukan dari pemeriksaan dan penilaian.
 
(2)
Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
(3)
Tarif retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah hasil akumulasi tarif pemeriksaan dan penilaian teknis kendaraan bermotor.
 
 
 
 
 
7.
Ketentuan Pasal 92 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 92
 
Dengan nama retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dipungut retribusi atas pemanfaatan ruang, pelayanan monitoring, pengawasan dan pengendalian Menara Telekomunikasi.
 
 
 
 
 
8.
Ketentuan Pasal 93 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 93
 
Objek retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
 
 
 
 
 
9.
Ketentuan Pasal 96 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 96
 
Tingkat penggunaan jasa merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang ditanggung pemerintah daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan antara lain berupa jumlah kunjungan dalam rangka pengendalian dan pengawasan.
 
 
 
 
 
10.
Ketentuan Pasal 97 ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 97
 
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan pengendalian menara telekomunikasi.
 
(2)
Biaya pengendalian jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya operasional pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi untuk menutup sebagian biaya yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan.
 
 
 
 
 
11.
Ketentuan Pasal 98 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 98
 
(1)
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan berdasarkan atas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, ditetapkan dengan rumus sebagai berikut:
 
 
RPMT=Tingkat Penggunaan Jasa×Tarif Retribusi\text{RPMT} = \text{Tingkat Penggunaan Jasa} \times \text{Tarif Retribusi}RPMT=Tingkat Penggunaan Jasa×Tarif Retribusi\text{RPMT} = \text{Tingkat Penggunaan Jasa} \times \text{Tarif Retribusi}RPMT=Tingkat Penggunaan Jasa×Tarif Retribusi\text{RPMT} = \text{Tingkat Penggunaan Jasa} \times \text{Tarif Retribusi}
   
 
 
Keterangan:
  
RPMT:Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
RPMT:Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
RPMT:Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
 
(2)
Tingkat penggunaan jasa merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang ditanggung Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan antara lain berupa jumlah kunjungan dalam rangka pengendalian dan pengawasan yang dihitung berdasarkan frekuensi pengendalian dan pengawasan.
 
(3)
Tarif retribusi merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besarnya retribusi yang terutang.
 
(4)
Penghitungan tarif retribusi didasarkan pada biaya operasional pengendalian dan pengawasan, dengan komponen biaya sebagai berikut:
 
 
a.
honorarium petugas pengawas;
 
 
b.
transportasi;
 
 
c.
uang makan; dan
 
 
d.
alat tulis kantor.
 
(5)
Satuan biaya untuk masing-masing komponen sebagaimana ayat (4) disesuaikan dengan standarisasi harga yang ditetapkan oleh Bupati.
 
(6)
Besaran retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dilakukan dengan memperhitungkan:
 
 
a.
zonasi;
 
 
b.
ketinggian menara;
 
 
c.
jenis menara; dan
 
 
d.
jarak tempuh.
 
(7)
Rumusan penghitungan besaran tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
12.
Ketentuan Pasal 126 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 126
 
(1)
Struktur retribusi Terminal digolongkan berdasarkan pelayanan terminal dan usaha penunjang terminal.
 
(2)
Tarif retribusi Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
13.
Ketentuan Pasal 142 ditambah 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (3), sehingga Pasal 142 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 142
 
(1)
Obyek retribusi Rumah Potong Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk:
 
 
a.
Pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah;
 
 
b.
surat keterangan kesehatan hewan, inseminasi buatan, serta sarana prasarana yang disediakan untuk menunjang kegiatan operasional pasar hewan.
 
(2)
Pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di luar Rumah Pemotongan Hewan.
 
(3)
Dikecualikan dari obyek Retribusi Rumah Potong Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD dan pihak swasta.
 
 
 
 
 
14.
Di antara Ketentuan Pasal 142 dan Pasal 143 disisipi dua (2) pasal baru. yaitu Pasal 142A dan Pasal 142B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 142A
 
Kewenangan pemungutan terhadap obyek retribusi Rumah Potong Hewan sebagaimana dimaksud dalam pasal 142 dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi peternakan.
 
 
 
 
 
 
Pasal 142B
 
(1)
Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 142A dapat menarik retribusi atas penggunaan sarana prasarana yang disediakan untuk menunjang kegiatan operasional pasar hewan.
 
(2)
Retribusi atas penggunaan sarana prasarana yang disediakan untuk menunjang kegiatan operasional pasar hewan meliputi:
 
 
a.
pelayanan penggunaan sarana prasarana pasar hewan;
 
 
b.
kontrak kios pasar, kontrak los/petak di dalam pasar hewan, kontrak kios, los/petak di luar pasar;
 
 
c.
bongkar muat di dalam pasar;
 
 
d.
surat pengantar keluar ternak di luar wilayah pasar hewan;
 
 
e.
penggunaan sarana dan prasarana yang disediakan untuk sewa lahan kawasan peternakan;
 
 
f.
kesehatan Hewan; dan
 
 
g.
kesehatan Masyarakat Veteriner.
 
 
 
 
 
15.
Ketentuan Pasal 147 ayat (5) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 147
 
(1)
Besarnya tarif retribusi Rumah Potong Hewan ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku di wilayah Kabupaten Brebes.
 
(2)
Dalam hal tarif pasar yang berlaku sulit ditemukan, maka tarif ditetapkan sebagai jumlah pembayaran persatuan unit pelayanan/jasa yang merupakan jumlah unsur-unsur tarif yang meliputi:
 
 
a.
unsur biaya persatuan penyediaan jasa; dan
 
 
b.
unsur keuntungan yang dikehendaki persatuan jasa.
 
(3)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
 
 
a.
biaya operasional langsung yang meliputi biaya belanja pegawai ternak tidak tetap, belanja barang, belanja pemeliharaan, sewa tanah dan bangunan, biaya listrik, dan semua buaya rutin/periodic lainnya yang berkaitan dengan penyediaan jasa;
 
 
b.
biaya tidak langsung yang meliputi biaya administrasi umum dan biaya lainnya yang mendukung penyediaan jasa;
 
 
c.
biaya modal yang berkaitan dengan tersedianya aktiva tetap dan aktiva lainnya yang berjangka menengah dan panjang yang meliputi angsuran dan bunga pinjaman nilai sewa tanah dan bangunan dan penyusutan aset; dan
 
 
d.
biaya-biaya lainnya yang berhubungan dengan penyediaan jasa, seperti bunga atas pinjaman jangka pendek.
 
(4)
Keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dalam persentase tertentu dari total biaya sebagaimana pada ayat (3) dan modal.
 
(5)
Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Brebes.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Brebes
pada tanggal 13 Februari 2017
BUPATI BREBES,
Cap/ttd.
IDZA PRIYANTI
 
Diundangkan di Brebes
Pada tanggal 13 Februari 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BREBES
Cap/ttd.
EMASTONI EZAM, S.H., M.H.
Pembina Utama Madya
NIP.19590211 198703 1 005
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BREBES TAHUN 2017 NOMOR 1
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BREBES
NOMOR 1 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BREBES NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
 
 
 
I.
UMUM
 
Dalam hal pengelolaan retribusi yang erat kaitannya dengan peternakan yang semakin memiliki nilai strategis bagi Pemerintah Kabupaten dan masyarakat Brebes, terutama dengan akan ditetapkannya kawasan peternakan unggas di Kelurahan Limbangan Wetan dan Kawasan Peternakan Sapi di Desa Kalinusu Bumiayu, serta peternakan rakyat.
 
Berdasarkan potensi peternakan sebagaimana tersebut di atas, menuntut pemerintah kabupaten untuk melakukan pengaturan kembali mengenai retribusi yang telah ada khususnya untuk objek rumah potong hewan dan objek pasar hewan. Termasuk di dalamnya beberapa jenis objek yang terkait dengan peternakan misalnya surat keterangan kesehatan hewan, inseminasi buatan, serta sarana prasarana yang disediakan untuk menunjang kegiatan operasional pasar hewan misalnya los, tempat berjualan, sampah, parkir. Hal ini dimaksudkan karena ada perubahan terkait kewenangan pengelolaan khususnya untuk pasar hewan yang semula ada di bawah kewenangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi yang selanjutnya beralih menjadi kewenangan Dinas Peternakan.
 
Secara khusus objek retribusi rumah potong hewan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 134 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyebutkan bahwa objek retribusi rumah potong hewan adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong.
 
Demikian juga objek retribusi pasar hewan meliputi penyediaan jasa yang ada di pasar hewan yang meliputi kios/los, sewa parkir, tempat dasaran, surat keterangan kesehatan hewan, reproduksi ternak melalui inseminasi buatan.
 
Bahwa selain persoalan retribusi pasar hewan, dalam ketentuan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdapat beberapa retribusi yang dikelola oleh Dishubkominfo Kabupaten Brebes, yakni diantaranya tarif Retribusi Terminal, tarif retribusi pelayanan terminal, tarif retribusi pelayanan Parkir tepi jalan umum, tarif Retribusi menara telekomunikasi yang mana tarif-tarif tersebut perlu dilakukan penyesuaian keadaan.
 
Bahwa pasca Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 46/PUU-XI/2014 yang mengabulkan sekaligus menghapus Penjelasan Pasal 124 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) terkait tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi maksimal 2 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP). Pemerintah Daerah harus segera menyikapinya, sebab berdasarkan putusan tersebut penentuan tarif sebesar 2% ketentuan itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi perusahaan telekomunikasi serta dianggap metode penghitunganya tidak jelas.
 
Penjelasan Pasal 124 UU PDRD menyebutkan, “Mengingat tingkat penggunaan jasa pelayanan yang bersifat pelayanan dan pengendalian sulit ditentukan serta untuk kemudian penghitungan tarif retribusi ditetapkan paling tinggi 2% dari nilai jual objek pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak bumi dan bangunan menara telekomunikasi, yang besarnya retribusi dikaitkan dengan frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi tersebut.”
 
Meskipun Mahkamah Konstitusi mengakui menghitung besaran retribusi memang menyulitkan pemerintah daerah. Namun, penetapan tarif maksimal sebagai jalan pintas atas kesulitan menentukan besaran retribusi tindakan tidak adil. Imbasnya, jika perhitungan retribusi tidak jelas, beban retribusi bisa jadi akan dialihkan kepada konsumen, oleh karenanya dalam penetapan tarif perlu dilakukan evaluasi dengan melakukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang retribusi daerah.
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 92
Cukup jelas.
Pasal 93
Cukup jelas.
Pasal 96
Cukup jelas.
Pasal 97
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 98
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 126
Cukup jelas.
Pasal 142
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 142A
Cukup jelas.
Pasal 142B
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 147
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BREBES NOMOR 1
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.