Perda Kabupaten Blora Nomor: 24 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA
NOMOR 24 TAHUN 2017
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN BLORA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BLORA,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014, penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
b.
bahwa agar pelaksanaan pungutan tarif retribusi menara telekomunikasi di Kabupaten Blora dapat berjalan dengan efektif dan efisien, maka Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Blora perlu diubah dan disesuaikan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Blora;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3679);
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 2);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Blora (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 3);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BLORA
dan
BUPATI BLORA
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN BLORA.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Blora (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 3) diubah sebagai berikut:
  
1.
Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 6
 
(1)
Penetapan zona pembangunan Menara Telekomunikasi disesuaikan dengan kaidah penataan ruang, keamanan dan ketertiban lingkungan, estetika dan kebutuhan kegiatan usaha.
 
(2)
Zona pembangunan menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 31
 
(1)
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama 1 (satu) tahun.
 
(2)
Jumlah kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 32
 
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
 
(2)
Biaya penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasional yang berkaitan langsung dengan kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
 
(3)
Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari komponen sebagai berikut:
 
 
a.
honorarium tenaga pengawasan;
 
 
b.
biaya transportasi;
 
 
c.
biaya uang makan; dan
 
 
d.
biaya alat tulis.
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 33
 
(1)
Setiap orang pribadi atau Badan yang memanfaatkan ruang untuk pendirian/pembangunan menara telekomunikasi dan memperoleh jasa pelayanan keamanan untuk menara telekomunikasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dikenakan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan sebesar Rp3.140.000,- (tiga juta seratus empat puluh ribu rupiah) per menara per tahun.
 
(2)
Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
 
(3)
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
5.
Diantara Bagian Kelima dan Bagian Keenam pada BAB VIII disisipkan 1 (satu) bagian yakni Bagian Kelima A yang berbunyi sebagai berikut:
  
 
Bagian Kelima A
Masa Retribusi

Pasal 33A
 
Masa Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah selama 1 (satu) tahun.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blora.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Blora
pada tanggal 18 Desember 2017
BUPATI BLORA,
Cap ttd.
DJOKO NUGROHO

Diundangkan di Blora
pada tanggal 18 Desember 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLORA
Cap ttd.
BONDAN SUKARNO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLORA TAHUN 2017 NOMOR 24
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA
NOMOR 24 TAHUN 2017

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN BLORA
 
 
I.
UMUM
 
Sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan dalam amar putusan Nomor 46/PUU-XII/2014 yang diucapkan tanggal 26 Mei 2015 bahwa tarif retribusi ditetapkan paling tinggi 2% (dua persen) dari Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan menara telekomunikasi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, maka pedoman tata cara penghitungan tarif retribusi menara menggunakan dasar Pasal 151, Pasal 152 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Agar pelaksanaan pungutan tarif menara telekomunikasi mempunyai dasar hukum yang kuat maka Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Blora perlu diubah dan disesuaikan.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Angka 1
Pasal 6
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 31
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 32
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 33
Ayat (1)
Penghitungan besaran retribusi sebesar Rp3.140.000,- dilaksanakan dengan perhitungan sebagai berikut:
-
Di Kabupaten Blora telah berdiri 168 menara telekomunikasi, pengawasan terhadap masing-masing menara adalah 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. Jumlah petugas yang melakukan pengawasan ke setiap menara adalah 2 orang dan melakukan pengawasan terhadap 2 menara per hari. Letak menara tersebar di dalam/di luar kota, yang membutuhkan biaya transportasi yang cukup besar, Pemerintah Kabupaten Blora menetapkan belanja barang dan jasa dengan ketentuan sebagai berikut:
 
honorarium petugas pengawasan
 
Transportasi
 
Uang makan
 
Belanja Alat tulis kantor
-
Dengan menggunakan perhitungan Tarif Tunggal, maka diperoleh perhitungan sebagai berikut:
 
Jumlah kunjungan ke menara per tahun = 168 menara x 2 kali = 336 kunjungan.
 
jika dalam 1 hari = 2 kunjungan, maka untuk 336 kunjungan dibutuhkan 168 hari kerja.
 
Maka perhitungan biaya operasional per tahun adalah:
  
 
NO.
URAIAN
JUMLAH
(Rp)
1.
Honorium
tenaga
pengawasan
:
12 bulan x 3.620.000,-
43.440.000,-
2.
Transportasi
:
14 liter x 10.000 x 2 kali x 3 mobil x 168 menara
131.200.000,-
3.
Uang makan
:
2 kali x 50.000 x 21 orang x 168 menara
352.800.000,-
4.
ATK
:
2 kali x 10.000 x 168 menara
1.680.000,-
Total biaya operasional per tahun
528.960.000,-
Biaya rata-rata atau tarif per menara per tahun
3.148.571,-
Pembulatan
3.140.000,-
-
Di Kabupaten Blora telah berdiri 168 menara telekomunikasi, pengawasan terhadap masing-masing menara adalah 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. Jumlah petugas yang melakukan pengawasan ke setiap menara adalah 2 orang dan melakukan pengawasan terhadap 2 menara per hari. Letak menara tersebar di dalam/di luar kota, yang membutuhkan biaya transportasi yang cukup besar, Pemerintah Kabupaten Blora menetapkan belanja barang dan jasa dengan ketentuan sebagai berikut:
 
honorarium petugas pengawasan
 
Transportasi
 
Uang makan
 
Belanja Alat tulis kantor
-
Dengan menggunakan perhitungan Tarif Tunggal, maka diperoleh perhitungan sebagai berikut:
 
Jumlah kunjungan ke menara per tahun = 168 menara x 2 kali = 336 kunjungan.
 
jika dalam 1 hari = 2 kunjungan, maka untuk 336 kunjungan dibutuhkan 168 hari kerja.
 
Maka perhitungan biaya operasional per tahun adalah:
  
 
NO.
URAIAN
JUMLAH
(Rp)
1.
Honorium
tenaga
pengawasan
:
12 bulan x 3.620.000,-
43.440.000,-
2.
Transportasi
:
14 liter x 10.000 x 2 kali x 3 mobil x 168 menara
131.200.000,-
3.
Uang makan
:
2 kali x 50.000 x 21 orang x 168 menara
352.800.000,-
4.
ATK
:
2 kali x 10.000 x 168 menara
1.680.000,-
Total biaya operasional per tahun
528.960.000,-
Biaya rata-rata atau tarif per menara per tahun
3.148.571,-
Pembulatan
3.140.000,-
-
Di Kabupaten Blora telah berdiri 168 menara telekomunikasi, pengawasan terhadap masing-masing menara adalah 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. Jumlah petugas yang melakukan pengawasan ke setiap menara adalah 2 orang dan melakukan pengawasan terhadap 2 menara per hari. Letak menara tersebar di dalam/di luar kota, yang membutuhkan biaya transportasi yang cukup besar, Pemerintah Kabupaten Blora menetapkan belanja barang dan jasa dengan ketentuan sebagai berikut:
 
honorarium petugas pengawasan
 
Transportasi
 
Uang makan
 
Belanja Alat tulis kantor
-
Dengan menggunakan perhitungan Tarif Tunggal, maka diperoleh perhitungan sebagai berikut:
 
Jumlah kunjungan ke menara per tahun = 168 menara x 2 kali = 336 kunjungan.
 
jika dalam 1 hari = 2 kunjungan, maka untuk 336 kunjungan dibutuhkan 168 hari kerja.
 
Maka perhitungan biaya operasional per tahun adalah:
  
 
NO.
URAIAN
JUMLAH
(Rp)
1.
Honorium
tenaga
pengawasan
:
12 bulan x 3.620.000,-
43.440.000,-
2.
Transportasi
:
14 liter x 10.000 x 2 kali x 3 mobil x 168 menara
131.200.000,-
3.
Uang makan
:
2 kali x 50.000 x 21 orang x 168 menara
352.800.000,-
4.
ATK
:
2 kali x 10.000 x 168 menara
1.680.000,-
Total biaya operasional per tahun
528.960.000,-
Biaya rata-rata atau tarif per menara per tahun
3.148.571,-
Pembulatan
3.140.000,-
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLORA NOMOR 24
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.