Perda Kabupaten Blora Nomor: 16 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA
NOMOR 16 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BLORA,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah maka tata kelola pemungutan pajak daerah perlu diatur secara seksama dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b.
bahwa pertumbuhan dunia usaha restoran dan hiburan di daerah mengalami kenaikan yang signifikan, sehingga perlu ditinjau kembali tarif pajak daerah dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian dan kemampuan wajib pajak;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Tahun 1988 Nomor 5 Seri D Nomor 4);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 2);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 5);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BLORA
dan
BUPATI BLORA
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 5) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 19 huruf h diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 19
 
Tarif Pajak untuk masing-masing jenis hiburan ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
tontonan film sebesar 5% (lima persen);
 
b.
pagelaran kesenian, musik dan/atau tari yang bersifat tradisional yang perlu dilindungi dan dilestarikan karena mengandung nilai-nilai tradisi yang luhur dan kesenian kreatif yang bersumber dari kesenian tradisional sebesar 10% (sepuluh persen);
 
c.
pagelaran musik dan pagelaran tari non tradisional sebesar 15% (lima belas persen);
 
d.
pagelaran busana sebesar 20% (dua puluh persen);
 
e.
kontes kecantikan dan sejenisnya sebesar 20% (dua puluh persen);
 
f.
binaraga dan sejenisnya sebesar 15% (lima belas persen);
 
g.
pameran sebesar 15% (lima belas persen);
 
h.
diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya sebesar 50% (lima puluh persen);
 
i.
sirkus, akrobat, dan sulap sebesar 10% (sepuluh persen);
 
j.
permainan biliar dan boling sebesar 20% (dua puluh persen);
 
k.
pacuan kuda dan kendaraan bermotor sebesar 15% (lima belas persen);
 
l.
permainan ketangkasan sebesar 20% (dua puluh persen);
 
m.
panti pijat, refleksi, mandi uap/spa sebesar 20% (dua puluh persen);
 
n.
pusat kebugaran (fitness center) sebesar 10% (sepuluh persen); dan
 
o.
pertandingan olahraga sebesar 10% (sepuluh persen).
 
 
 
 
 
4.
Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 76 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 76 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 76
 
(1)
Bupati melalui pejabat yang berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
(2)
Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
 
 
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Pajak yang terutang;
 
 
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
 
 
c.
memberikan keterangan yang diperlukan.
 
(2a)
Apabila pada saat pemeriksaan, Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Pajak terutang ditetapkan secara jabatan.
 
(3)
Ketentuan mengenai tata cara Pemeriksaan Pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
5.
Diantara BAB XXI dan BAB XXII disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB XXIA yang berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
BAB XXIA
PENGAWASAN
 
Pasal 76A
 
(1)
Bupati melaksanakan pengawasan dalam rangka penataan dan pendataan potensi Wajib Pajak secara nyata.
 
(2)
Dalam rangka melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati dapat menetapkan dan menempatkan:
 
 
a.
personil; dan/atau
 
 
b.
peralatan manual dan/atau program aplikasi online; pada objek Pajak tertentu.
 
(3)
Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berfungsi sebagai alat kontrol setiap kegiatan transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan wajib dipergunakan oleh Wajib Pajak sebagaimana mestinya.
 
(4)
Penempatan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Wajib Pajak dalam tenggang waktu yang cukup dan seluruh biaya yang ditimbulkan akibat penempatan peralatan tersebut menjadi kewajiban Pemerintah Daerah.
 
(5)
Wajib Pajak bertanggung jawab atas terjadinya kerusakan dan/atau hilangnya peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang ditempatkan pada objek Pajak yang menjadi tanggung jawabnya.
 
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blora.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Blora
pada tanggal 12 Desember 2018
BUPATI BLORA,
Cap/ttd
DJOKO NUGROHO
 
Diundangkan di Blora
pada tanggal 12 Desember 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLORA,
Cap/ttd.
KOMANG GEDE IRAWADI
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLORA TAHUN 2018 NOMOR 16
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA
NOMOR 16 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH
 
 
 
I.
UMUM
 
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibutuhkan pembiayaan yang salah satu sumber pendanaannya dari Pajak Daerah, sehingga pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah perlu diubah dan disesuaikan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Penyesuaian tarif Pajak dan penyelenggaraan pengawasan terhadap pemungutan pajak daerah perlu dibenahi agar peningkatan pendapatan asli daerah dan pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara lebih optimal. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah.
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Angka 1
Pasal 10
Ayat (1)
pelayanan yang disediakan oleh Restoran termasuk juga pelayanan penyediaan makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran yang dilakukan oleh lesehan kaki lima, depot makan, dan sejenisnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “nilai penjualan” adalah jumlah nilai uang hasil penjualan makanan/minuman selama suatu masa jual tertentu.
Angka 2
Pasal 13
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 19
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 76
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 76A
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLORA NOMOR 16
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.