Perda Kabupaten Blora Nomor: 16 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA
NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BLORA, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa rangka optimalisasi pelayanan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap besaran tarif retribusi dan pengaturan mengenai peninjauan kembali tarif retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| ||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Ats Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3679);
| ||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
| ||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
| ||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Tahun 1988 Nomor 5 Seri D Nomor 4);
| ||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 2);
| ||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 3).
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BLORA dan BUPATI BLORA | |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 3) diubah sebagai berikut:
| |||
|
1
|
Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 8 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| ||
|
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Blora.
| |
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |
|
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Blora.
| |
|
|
4.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |
|
|
5.
|
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| |
|
|
6.
|
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
| |
|
|
7.
|
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah selanjutnya disebut Retribusi adalah retribusi daerah sebagai pembayaran atas jasa Pemakaian Kekayaan Daerah yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
| |
|
|
8.
|
Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pelayanan pemakaian kekayaan daerah, antara lain pemakaian tanah dan/atau bangunan, pemakaian ruangan untuk pesta, pemakaian kendaraan/alat-alat berat/alat-alat milik daerah/pemakaian laboratorium lingkungan.
| |
|
|
9.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi atau pemotong retribusi tertentu.
| |
|
|
10.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| |
|
|
11.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
| |
|
|
12.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| |
|
|
13.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi terutang atau seharusnya tidak terutang.
| |
|
|
14.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| |
|
|
15.
|
Kedaluwarsa adalah gugur karena lewat waktu.
| |
|
|
16.
|
Kas daerah adalah kas daerah Kabupaten Blora.
| |
|
|
17.
|
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
| |
|
|
18.
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah penjabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
| |
|
|
19.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
| |
|
|
20.
|
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| |
|
|
|
|
|
|
2
|
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8
| ||
|
|
(1)
|
Struktur dan besarnya tarif Retribusi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| |
|
|
(2)
|
Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
| |
|
|
(3)
|
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
| |
|
|
(4)
|
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
| |
|
|
|
|
|
|
3
|
Ketentuan Lampiran diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blora.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Blora
pada tanggal 28 Agustus 2017 BUPATI BLORA, Cap Ttd. DJOKO NUGROHO Diundangkan di Blora pada tanggal 28 Agustus 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLORA, Cap Ttd. BONDAN SUKARNO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLORA TAHUN 2017 NOMOR 16 | |||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH | ||
|
|
|
|
|
I.
|
UMUM
| |
|
|
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pelayanan masyarakat dan pendapatan asli daerah Daerah dari sektor retribusi pemakaian kekayaan daerah, perlu dilaksanakan beberapa penyesuaian tarif yang sebelumnya telah dicantumkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Salah satu bentuk upaya optimalisasi tersebut dilakukan dengan menambahkan ketentuan mengenai peninjauan kembali atas tarif Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan pertimbangan tersebut di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
| |
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| |
|
|
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
| |
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLORA NOMOR 16
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.