Perda Kabupaten Blitar Nomor: 7 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR
NOMOR 7 TAHUN 2015
 
TENTANG
 
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BLITAR,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/167.K/KPTS/013/2015 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan Rancangan Peraturan Bupati Blitar tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
b.
bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2016 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2016.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
5.
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
11.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
12.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416), sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4712);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5340);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5155);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4693);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5165);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5272);
25.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5694);
27.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
28.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
29.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
30.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
31.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
32.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2015 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana;
33.
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2005 Nomor 1/E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 11 Tahun 2005 Blitar (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2005 Nomor 3/E);
34.
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Blitar (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2003 Nomor 3/A);
35.
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 2/A);
36.
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 1/B);
37.
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 6/B);
38.
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 7/B).
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BLITAR
dan
BUPATI BLITAR
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016.
 
 
 
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Pendapatan Daerah
 
Rp2.312.044.602.217,07
2.
Belanja Daerah
 
Rp2.537.044.602.217,07
 
Surplus/(Defisit)
 
Rp(225.000.000.000,00)
3.
Pembiayaan Daerah:
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp225.000.000.000,00
 
 
b.
Pengeluaran 
Rp0,00
 
 
Pembiayaan Netto
 
Rp225.000.000.000,00 (-)
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
 
Rp0,00
1.
Pendapatan Daerah
 
Rp2.312.044.602.217,07
2.
Belanja Daerah
 
Rp2.537.044.602.217,07
 
Surplus/(Defisit)
 
Rp(225.000.000.000,00)
3.
Pembiayaan Daerah:
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp225.000.000.000,00
 
 
b.
Pengeluaran 
Rp0,00
 
 
Pembiayaan Netto
 
Rp225.000.000.000,00 (-)
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
 
Rp0,00
1.
Pendapatan Daerah
 
Rp2.312.044.602.217,07
2.
Belanja Daerah
 
Rp2.537.044.602.217,07
 
Surplus/(Defisit)
 
Rp(225.000.000.000,00)
3.
Pembiayaan Daerah:
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp225.000.000.000,00
 
 
b.
Pengeluaran 
Rp0,00
 
 
Pembiayaan Netto
 
Rp225.000.000.000,00 (-)
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
 
Rp0,00
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp195.222.122.211,07;
 
b.
Dana Perimbangan sejumlah Rp1.730.383.726.060,00;
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sejumlah Rp386.438.753.946,00.
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
 
a.
Pajak Daerah sejumlah Rp52.292.316.145,00;
 
b.
Retribusi Daerah sejumlah Rp19.251.121.300,07;
 
c.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah Rp1.952.683.601,00;
 
d.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah Rp121.726.001.165,00.
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
 
a.
Dana Bagi Hasil sejumlah Rp73.205.955.000,00;
 
b.
Dana Alokasi Umum sejumlah Rp1.128.511.321.000,00;
 
c.
Dana Alokasi Khusus sejumlah Rp528.666.450.060,00.
(4)
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
 
a.
Hibah sejumlah Rp0,00;
 
b.
Dana Darurat sejumlah Rp0.00;
 
c.
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah Rp114.419.248.946,00;
 
d.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp175.933.652.000,00;
 
e.
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah lainnya sejumlah Rp96.085.853.000,00.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp1.498.003.793.513,07;
 
b.
Belanja Langsung sejumlah Rp1.039.040.808.704,00.
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
 
a.
Belanja pegawai sejumlah Rp1.210.129.890.108,19;
 
b.
Belanja bunga sejumlah Rp0,00;
 
c.
Belanja subsidi sejumlah Rp0,00;
 
d.
Belanja hibah sejumlah Rp9.805.000.000,00;
 
e.
Belanja bantuan sosial sejumlah Rp1.350.960.000,00;
 
f.
Belanja bagi hasil sejumlah Rp12.783.338.254,88;
 
g.
Belanja bantuan keuangan sejumlah Rp261.434.605.150,00;
 
h.
Belanja tidak terduga sejumlah Rp2.500.000.000,00.
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
 
a.
Belanja pegawai sejumlah Rp33.777.858.864,00;
 
b.
Belanja barang dan jasa sejumlah Rp385.015.918.665,00;
 
c.
Belanja modal sejumlah Rp620.247.031.175,00.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
a.
Penerimaan sejumlah Rp225.000.000.000,00;
 
b.
Pengeluaran sejumlah Rp0,00.
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
 
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya (SILPA) sejumlah Rp225.000.000.000,00;
 
b.
Pencairan Dana Cadangan sejumlah Rp0,00;
 
c.
Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah Rp0,00;
 
d.
Penerimaan pinjaman daerah sejumlah Rp0,00;
 
e.
Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah Rp0,00;
 
f.
Penerimaan piutang daerah sejumlah Rp0,00.
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
 
a.
Pembentukan dana cadangan sejumlah Rp0,00;
 
b.
Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sejumlah Rp0,00;
 
c.
Pembayaran pokok utang sejumlah Rp 0,00;
 
d.
Pemberian pinjaman daerah sejumlah Rp0,00.
 
 
 
 

Pasal 5

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
:
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
9.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset lainnya;
11.
Lampiran XI
:
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12.
Lampiran XII
:
Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
13.
Lampiran XIII
:
Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
1.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
:
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
9.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset lainnya;
11.
Lampiran XI
:
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12.
Lampiran XII
:
Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
13.
Lampiran XIII
:
Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
1.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
:
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
9.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset lainnya;
11.
Lampiran XI
:
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12.
Lampiran XII
:
Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
13.
Lampiran XIII
:
Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Untuk mengantisipasi perubahan kebijakan Pemerintah dan/atau Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan/atau Pemerintah Daerah, akibat dinamika perkembangan yang terjadi dan agar Bupati dapat menangani permasalahan tersebut, Pemerintah Daerah menetapkan kriteria terkait dengan Belanja dalam kategori darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD atau Perubahan APBD.
(2)
Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
 
a.
Bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
 
b.
Tidak diharapkan terjadi secara berulang;
 
c.
Berada di luar kendali dan pengaruh Pemerintah Daerah;
 
d.
Memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat;
 
e.
Program dan kegiatan Pelayanan Dasar Masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
 
f.
Keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat.
(3)
Antisipasi perubahan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
 
a.
Yang belum dianggarkan dalam APBD selanjutnya disampaikan pada Perubahan APBD;
 
b.
Yang belum dianggarkan pada Perubahan APBD selanjutnya disampaikan pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
 
 
 
 

Pasal 7

Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
 
 
 
 

Pasal 8

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blitar.
 
 
 
 
Ditetapkan di Blitar
pada tanggal 29 Desember 2015
BUPATI BLITAR,
ttd.
HERRY NOEGROHO
 
Diundangkan di Blitar
pada tanggal 29 Desember 2015
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR,
ttd.
PALAL ALI SANTOSO
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2015 NOMOR: 3/A
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.