Perda Kabupaten Blitar Nomor: 7 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR
NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BLITAR,
| |||||||||
Menimbang | |||||||||
|
a.
|
bahwa memperhatikan pertumbuhan ekonomi daerah dan kemampuan masyarakat subyek Pajak Restoran, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Blitar, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yang di dalamnya mengatur tentang Penetapan nilai penjualan/omset pada Pajak Restoran dan tarif PBB P2 perlu dilakukan perubahan agar memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum masyarakat;
| ||||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 52/PUU-IX/2012 kata “Golf” pada Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
| ||||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| ||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 1298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| ||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
| ||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
| ||||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||||||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
| ||||||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| ||||||||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||||||||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179) ;
| ||||||||
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| ||||||||
|
14.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 415);
| ||||||||
|
15.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
| ||||||||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2012 Nomor 5/B)
| ||||||||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 2/A);
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BLITAR
dan
BUPATI BLITAR
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||
Menetapkan | |||||||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | |||||||||
|
Beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 2/A) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan pada Bagian Ketiga Pajak Restoran Paragraf 1 Nama, Obyek dan Subyek Pajak Pasal 10 ayat (2) danayat (4) diubah dan dibaca:
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 10
| ||||||||
|
|
(2)
|
Obyek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari penjualan makanan dan/atau minuman;
| |||||||
|
|
(4)
|
Tidak termasuk obyek pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualan/omsetnya tidak melebihi Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan pada Bagian Keempat Pajak Hiburan Paragraf 1 Nama, Obyek dan Subyek Pajak Pasal 16 ayat (2) huruf g diubah dan dibaca:
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 16
| ||||||||
|
|
(2)
|
g.
|
permainan Bilyar dan Boling.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan pada Bagian Kesebelas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Paragraf 2 Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak Pasal 61 diubah dan dibaca:
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 61
| ||||||||
|
|
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai berikut:
| ||||||||
|
|
a.
|
Untuk NJOP kurang dari Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per tahun;
| |||||||
|
|
b.
|
untuk NJOP Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen) per tahun;
| |||||||
|
|
c.
|
untuk NJOP lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) per tahun.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Ketentuan Pasal 111 diubah dan dibaca:
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 111
| ||||||||
|
|
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku:
| ||||||||
|
|
Ketentuan tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diatur pada Bagian Kesebelas, diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2014.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | |||||||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blitar.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Blitar
pada tanggal 21 Oktober 2013 BUPATI BLITAR, ttd. HERRY NOEGROHO Diundangkan di Blitar pada tanggal 21 Oktober 2013 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR ttd. PALAL ALI SANTOSO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2013 NOMOR 1/B | |||||||||
|
| |||||||||
PENJELASANPERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR
NOMOR 7 TAHUN 2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
| ||
|
I.
|
UMUM
| |
|
Salah satu jenis pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, adalah Pajak Bumi dan Bangungan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Pajak daerah tersebut mempunyai peranan yang cukup signifikan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang diharapkan dapat menciptakan sumber penerimaan yang kuat bagi pemerintah daerah dan memperkecil kebutuhan akan bantuan dari pemerintah pusat serta memperkuat pelaksanaan otonomi daerah untuk kesejahteraan masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut, memperhatikan tren pertumbuhan daerah Kabupaten Blitar, serta mempertimbangkan berbagai faktor pendukung yang signifikan terhadap pelaksanaan pembangunan di segala sektor, dan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Blitar, maka Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang di dalamnya mengatur tentang Penetapan nilai penjualan/omset pada Pajak Restoran dan tarif PBB P2 perlu dilakukan perubahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan paling tinggi 0,3% (nol koma tiga persen), dan selama ini ketentuan Pajak Daerah Kabupaten Blitar sebagaimana diatur pada Pasal 61 Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, ditetapkan sebesar 0,3% artinya menetapkan tariff tertinggi. Kondisi ini telah menimbulkan gejolak berupa penolakan dari masyarakat khususnya para subyek pajak yang terbebani, dikarenakan tarifnya begitu jauh berbeda (lebih mahal) dibanding dengan tarif sebelumnya. Atas dasar itulah tarif PBB P2 perlu dilakukan perubahan agar masyarakat sebagai wajib PBB P2 dapat menunaikan kewajibannya sesuai dengan kemampuannya.
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah penetapan tarif PBB P2 yang mengakomodasi kemampuan subyek pajak sehingga tidak membebani serta merugikan masyarakat, akan tetapi keberadaannya dapat memenuhi rasa keadilan dan menjamin kepastian hukum masyarakat.
| ||
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| |
|
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
| ||
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLITAR NOMOR 2
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.