Perda Kabupaten Blitar Nomor: 10 Tahun 2012
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR
NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG
BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BLITAR, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8, Pasal 9, ayat (2), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa;
| |||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia 1965, Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4355);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
| ||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| ||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
| ||
|
14.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| ||
|
15.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Kepada Lurah;
| ||
|
16.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
| ||
|
17.
|
Peraturan Menteri Dalam Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
| ||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Blitar;
| ||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor: 2/A);
| ||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 1/B);
| ||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 6/B);
| ||
|
22.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 7/B);
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BLITAR dan BUPATI BLITAR | |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Blitar.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Blitar.
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Blitar.
| ||
|
4.
|
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| ||
|
5.
|
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| ||
|
6.
|
Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
| ||
|
7.
|
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
| ||
|
8.
|
Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
| ||
|
9.
|
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah Iuran Wajib yang dilakukan oleh Orang Pribadi dan/atau Badan Hukum kepada Pemerintah Daerah tanpa mendapatkan imbalan (kontra prestasi) secara langsung dan seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
| ||
|
10.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| ||
|
11.
|
Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial.
| ||
|
12.
|
Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksud untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
| ||
|
13.
|
Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada Desa dimaksudkan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa.
| ||
|
(2)
|
Bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa bertujuan meningkatkan kemampuan Desa untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
KEUANGAN DESA Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari anggaran pendapatan dan belanja desa, bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah.
| ||
|
(2)
|
Sumber pendapatan desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri atas:
| ||
|
|
a.
|
pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah;
| |
|
|
b.
|
bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah;
| |
|
|
c.
|
bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten untuk Desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa;
| |
|
|
d.
|
bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
| |
|
|
e.
|
hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB IV
JENIS PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH YANG DIBAGIHASILKAN KEPADA DESA Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Jenis Pajak Daerah yang sebagian hasilnya diberikan kepada Desa adalah semua jenis Pajak Daerah.
| ||
|
(2)
|
Jenis Retribusi Daerah yang sebagian hasilnya diberikan kepada Desa adalah semua jenis Retribusi Daerah kecuali Retribusi Pelayanan Kesehatan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
BESARNYA BAGI HASIL Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Besarnya Bagi Hasil yang diberikan kepada Desa sebagaimana dalam Pasal 4 Ayat (1) dan ayat (2) sebesar 20% (dua puluh persen) dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| ||
|
(2)
|
Dikecualikan dari Bagi Hasil pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagi Hasil Pajak Penerangan Jalan sebesar 10% (sepuluh persen).
| ||
|
(3)
|
Dasar Perhitungan besarnya Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa adalah berdasarkan potensi yang terpungut di wilayah kerja masing-masing.
| ||
|
(4)
|
Besarnya Bagi Hasil kepada Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
bagi Desa yang memiliki Potensi Penghasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan bagian sebesar 60% (enam puluh persen);
| |
|
|
b.
|
bagi Desa yang bukan Potensi Penghasil atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan bagian sebesar 40% (empat puluh persen).
| |
|
(5)
|
Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterimakan 2 (dua) kali dalam setahun dan/atau setiap 6 (enam) bulan sekali.
| ||
|
(6)
|
Dana sebagaimana tersebut pada ayat (1) oleh Pemerintah Daerah dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap Tahun Anggaran.
| ||
|
(7)
|
Penetapan Desa yang memiliki potensi dan Desa yang bukan potensi sebagai dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Bupati berdasarkan hasil pendataan potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ada di setiap Desa.
| ||
|
(8)
|
Alokasi sumber pendapatan Desa yang diperoleh dari bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Untuk mendukung pelaksanaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, maka setiap awal Tahun Anggaran, Kepala Desa wajib melaporkan secara tertulis kepada Bupati tentang Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berada di Desa.
| ||
|
(2)
|
Bagi Desa yang tidak melaporkan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Desa tersebut ditetapkan sebagai Desa yang tidak memiliki Potensi Penghasil atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
TATA CARA PENYALURAN Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi daerah untuk Desa disalurkan dari Kas Umum Daerah kepada Pemerintah Desa melalui Rekening Pemerintah Desa.
| ||
|
(2)
|
Penerimaan bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi sumber pendapatan Desa.
| ||
|
(3)
|
Pemerintah Desa membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hasil bagi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(4)
|
Persyaratan dan tata cara penyaluran bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
PELAPORAN Pasal 8 | |||
|
Ketentuan tentang tata cara pelaporan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Blitar.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 9 | |||
|
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blitar.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Blitar
pada tanggal 25 Oktober 2012 BUPATI BLITAR, Ttd. HERRY NOEGROHO Diundangkan di Blitar pada tanggal, 18 Maret 2013 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR, Ttd. PALAL ALI SANTOSO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2012 NOMOR 7/B | |||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA | ||
|
|
| |
|
I.
|
UMUM
| |
|
|
Pada era reformasi, penyelenggaraan pemerintahan menurut asas otonomi, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Asas otonomi dalam sistem pemerintahan berarti penyerahan kewenangan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang disertai dengan penyerahan pembiayaan, prasarana, personil, dan dokumen sesuai dengan kewenangan yang diserahkan.
Otonomi daerah sesuai Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mengacu pada peraturan perundang-undangan, maka desa sebagai daerah yang memiliki otonomi. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan peraturan perundang-undangan ini berarti desa memiliki otonomi untuk memiliki wilayah, kewenangan, pemerintah dan lembaga lain yang menjalankan tugas-tugas pelayanan publik. Kewenangan tersebut menunjukkan pengakuan atas otonomi asli Desa yang memiliki hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat. Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari anggaran pendapatan dan belanja desa, bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Dalam Pasal 212 Ayat (3) Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan sumber pendapatan desa terdiri atas: | |
|
a.
|
pendapatan asli desa;
| |
|
b.
|
bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
| |
|
c.
|
bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota;
| |
|
d.
|
bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
| |
|
e.
|
hibah dan sumbangan dari pihak ketiga.
| |
|
Dalam rangka untuk mewujudkan kewenangan desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan desa berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat, maka perlu dibentuk peraturan daerah tentang bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada Desa.
| ||
|
|
| |
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| |
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Bagi hasil pajak daerah dan dari retribusi daerah dimaksudkan untuk dipergunakan sebagai pembiayaan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup Jelas.
Pasal 10
Cukup Jelas.
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.