Perda Kabupaten Bintan Nomor: 6 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN
NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BINTAN, | |||
|
|
|
| |
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa pelaksanaan tarif pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, khusus tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu dilakukan penyesuaian tarif dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat yang dibebankan dengan Pajak tinggi setiap tahunnya;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 52/PUU-IX/2011 tanggal 18 Juli 2012 yang menyatakan golf tidak lagi menjadi objek pajak hiburan, sehingga pemungutan pajaknya tidak dapat dilaksanakan lagi;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
| ||
|
|
|
| |
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3259);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Ketentuan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Ketentuan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kepulauan Riau menjadi Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4605);
| ||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Yang Dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179).
| ||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2011 Nomor 11);
| ||
|
|
|
| |
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BINTAN dan BUPATI BINTAN | |||
|
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH.
| |||
|
|
|
| |
Pasal I | |||
|
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bintan nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2011 Nomor 11), diubah sebagai berikut:
| |||
|
1.
|
Ketentuan dalam Pasal 13 ayat (3) huruf g diubah sehingga Pasal 13 ayat (3) berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
| |
|
|
Pasal 13
| ||
|
|
(3)
|
hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
| |
|
a.
|
Tontonan film;
| ||
|
b.
|
Pagelaran kesenian,musik,tari dan/atau busana;
| ||
|
c.
|
Kontes Kecantikan, binaraga dan sejenisnya;
| ||
|
d.
|
Pameran;
| ||
|
e.
|
Diskotik, karaoke, klab malam, bar, cafe, pub dan sejenisnya;
| ||
|
f.
|
sirkus, akrobat dan sulap;
| ||
|
g.
|
Permainan Bilyard, dan Boling;
| ||
|
h.
|
Pacuan kuda, balap kendaraan bermotor, permainan ketangkasan;
| ||
|
i.
|
Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center) dan;
| ||
|
j.
|
Pertandingan olahraga.
| ||
|
|
|
| |
|
2.
|
Ketentuan dalam Pasal 16 huruf h dihapus, sehingga pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
| |
|
|
Pasal 16
| ||
|
|
Besarnya tarif pajak untuk setiap jenis hiburan adalah:
| ||
|
|
a.
|
Untuk jenis tontonan Film ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).
| |
|
|
b.
|
Penyelenggaraan pertandingan olahraga ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen).
| |
|
|
c.
|
Penyelenggaraan pameran dan hiburan kesenian berupa show, pergelaran musik, Pasar seni dengan pembayaran tiket masuk, pergelaran busana, kontes kecantikan, bina raga dan sejenisnya sebesar 30% (tiga puluh persen);
| |
|
|
d.
|
Penyelenggaraan hiburan kesenian berupa kesenian tradisional seperti drama, puisi, dan sejenisnya yang bertujuan untuk melestarikan budaya nasional sebesar 2,5% (Dua koma lima persen).
| |
|
|
e.
|
Penyelenggaraan klub malam, diskotik, karaoke, lounge, cafe, bar, pub dan sejenisnya sebesar 30% (tiga puluh persen);
| |
|
|
f.
|
Permainan bilyard dan sejenisnya sebesar 10% (sepuluh persen);
| |
|
|
g.
|
Permainan ketangkasan, permainan video games atau mesin keping, ketangkasan elektronik dan sejenisnya sebesar 25% (Dua puluh lima persen);
| |
|
|
h.
|
Dihapus;
| |
|
|
i.
|
Penyelenggaraan permainan bowling, pusat kebugaran (fitnes center) sebesar 15% (lima belas persen);
| |
|
|
j.
|
Penyelenggaraan hiburan berupa panti pijat, refleksi dan sejenisnya sebesar 15% (lima belas persen);
| |
|
|
k.
|
Mandi uap (steambath), spa, mandi sauna dan sejenisnya sebesar 25% (dua puluh lima persen);
| |
|
|
l.
|
Pacuan kuda, Balap kendaraan bermotor, pertandingan olahraga dipungut pajak 15% (lima belas persen);
| |
|
|
m.
|
Penyelenggaraan hiburan di yang dipungut bayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) ditempat keramaian antara lain taman rekreasi, kolam renang, kolam memancing, dunia fantasi, dan tempat wisata lainnya dikenakan tarif sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf l Pasal ini.
| |
|
|
|
| |
|
3.
|
Ketentuan dalam Pasal 52 diubah, sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
| |
|
|
Pasal 52
| ||
|
|
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
NJOP sampai dengan Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen).
| |
|
|
b.
|
NJOP diatas Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen).
| |
|
|
|
| |
|
4.
|
Ketentuan dalam Pasal 71 diubah, sehingga Pasal 71 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
| |
|
|
Pasal 71
| ||
|
|
(1)
|
Setiap Wajib Pajak Air Tanah dan Pajak Reklame, wajib membayar pajak berdasarkan SKPD.
| |
|
|
(2)
|
Setiap Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan wajib membayar pajak berdasarkan SPPT.
| |
|
|
|
| |
|
5.
|
Diantara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB XA, diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 81A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
| |
|
|
BAB XA
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN Pasal 81A | ||
|
|
(1)
|
Atas kelebihan pembayaran Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
| |
|
|
(2)
|
Bupati, dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
| |
|
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| |
|
|
(4)
|
Apabila Wajib Pajak mempunyai utang Pajak lainnya, kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Pajak tersebut.
| |
|
|
(5)
|
Pengembalian Kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB.
| |
|
|
(6)
|
Jika pengembalian kelebihan pembayaran Pajak dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan Bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Pajak.
| |
|
|
(7)
|
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
| |
|
|
|
| |
Pasal II | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bintan.
| |||
|
|
|
| |
|
Ditetapkan di Bandar Seri Bentan
Pada tanggal 6 September 2013 BUPATI BINTAN dto. ANSAR AHMAD Diundangkan di Bandar Seri Bentan Pada tanggal 6 September 2013
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BINTAN dto. LAMIDI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2013 NOMOR 6 | |||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH | |
|
|
|
|
I.
|
UMUM
|
|
|
Sehubungan adanya pengalihan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada daerah dimana pemberlakuannya terhitung pada tanggal 1 Januari 2014, dan dengan akumulasi perhitungan akan menimbulkan pajak biaya tinggi sehingga perlu perlu dilakukan penyesuaian tarif dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat dibebankan dengan Pajak tinggi setiap tahunnya.
Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 52/PUU-IX/2011 tanggal 18 Juli 2012 yang menyatakan golf tidak lagi menjadi objek pajak hiburan, sehingga pemungutan pajaknya tidak dapat laksanakan lagi. |
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2013 NOMOR
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.