Perda Kabupaten Bintan Nomor: 2 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN
NOMOR 2 TAHUN 2011
 
TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BINTAN,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b.
bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2011 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 26 bulan Oktober Tahun 2010;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2011 menjadi Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2011;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkup Daerah Kabupaten Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
8.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
10.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
11.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbaangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4540);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4503);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4574);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614;
25.
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 18);
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
27.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2011;
 
Dengan persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BINTAN
dan
BUPATI BINTAN
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 sebagai berikut:
 
 
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan Daerah
618.011.570.280,-
2.
Belanja Daerah
707.935.532.454,-
 
Surplus/(Defisit)
89.923.962.174,-
3.
Pembiayaan Daerah:
 
 
a.
Penerimaan
93.923.962.174,-
 
b.
Pengeluaran
4.000.000.000,-
 
Pembiayaan Netto
89.923.962.174,-
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan 0,-
 
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan Daerah
618.011.570.280,-
2.
Belanja Daerah
707.935.532.454,-
 
Surplus/(Defisit)
89.923.962.174,-
3.
Pembiayaan Daerah:
 
 
a.
Penerimaan
93.923.962.174,-
 
b.
Pengeluaran
4.000.000.000,-
 
Pembiayaan Netto
89.923.962.174,-
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan 0,-
 
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan Daerah
618.011.570.280,-
2.
Belanja Daerah
707.935.532.454,-
 
Surplus/(Defisit)
89.923.962.174,-
3.
Pembiayaan Daerah:
 
 
a.
Penerimaan
93.923.962.174,-
 
b.
Pengeluaran
4.000.000.000,-
 
Pembiayaan Netto
89.923.962.174,-
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan 0,-
 

 

 

Pasal 2

 
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
(1)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri:
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah
121.535.654.700,-
 
b.
Dana Perimbangan sejumlah
417.512.859.900-
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sejumlah
78.963.055.680,-
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
a.
Pajak Daerah sejumlah
100.572.650.000,-
 
b.
Retribusi Daerah sejumlah
1.869.500.000,-
 
c.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yg dipisahkan sejumlah
5.261.976.700,-
 
d.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah
13.831.528.000,-
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
a.
Dana bagi hasil sejumlah
216.836.506.900,-
 
b.
Dana Alokasi Umum sejumlah
184.765.553.000,-
 
c.
Dana Alokasi Khusus sejumlah
15.910.800.000,-
4)
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
a.
Hibah sejumlah
12.163.500.000,-
 
b.
Dana darurat
-
 
c.
Dana bagi hasil Pajak sejumlah
25.073.971.400,-
 
d.
Dana penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah
9.722.927.000,-
 
e.
Bantuan Keuangan dari Provinsi
32.002.657.280,-
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
(1)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri:
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah
121.535.654.700,-
 
b.
Dana Perimbangan sejumlah
417.512.859.900-
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sejumlah
78.963.055.680,-
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
a.
Pajak Daerah sejumlah
100.572.650.000,-
 
b.
Retribusi Daerah sejumlah
1.869.500.000,-
 
c.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yg dipisahkan sejumlah
5.261.976.700,-
 
d.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah
13.831.528.000,-
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
a.
Dana bagi hasil sejumlah
216.836.506.900,-
 
b.
Dana Alokasi Umum sejumlah
184.765.553.000,-
 
c.
Dana Alokasi Khusus sejumlah
15.910.800.000,-
4)
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
a.
Hibah sejumlah
12.163.500.000,-
 
b.
Dana darurat
-
 
c.
Dana bagi hasil Pajak sejumlah
25.073.971.400,-
 
d.
Dana penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah
9.722.927.000,-
 
e.
Bantuan Keuangan dari Provinsi
32.002.657.280,-
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
(1)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri:
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah
121.535.654.700,-
 
b.
Dana Perimbangan sejumlah
417.512.859.900-
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sejumlah
78.963.055.680,-
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
a.
Pajak Daerah sejumlah
100.572.650.000,-
 
b.
Retribusi Daerah sejumlah
1.869.500.000,-
 
c.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yg dipisahkan sejumlah
5.261.976.700,-
 
d.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah
13.831.528.000,-
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
a.
Dana bagi hasil sejumlah
216.836.506.900,-
 
b.
Dana Alokasi Umum sejumlah
184.765.553.000,-
 
c.
Dana Alokasi Khusus sejumlah
15.910.800.000,-
4)
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
a.
Hibah sejumlah
12.163.500.000,-
 
b.
Dana darurat
-
 
c.
Dana bagi hasil Pajak sejumlah
25.073.971.400,-
 
d.
Dana penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah
9.722.927.000,-
 
e.
Bantuan Keuangan dari Provinsi
32.002.657.280,-
 

Pasal 3

 
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah
348.412.837.154,-
 
b.
Belanja Langsung sejumlah
359.522.695.300,-
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a terdiri dari jenis belanja:
 
 
a.
Belanja Pegawai sejumlah
254.405.536.617,-
 
b.
Belanja Bunga sejumlah
-
 
c.
Belanja subsidi sejumlah
-
 
d.
Belanja Hibah sejumlah
19.317.254.200,-
 
e.
Belanja Bantuan sosial sejumlah
31.175.228.000,-
 
f.
Belanja bagi hasil sejumlah
-
 
g.
Belanja Bantuan keuangan sejumlah
41.514.818.337,-
 
h.
Belanja Tidak terduga sejumlah
2.000.000.000,-
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b terdiri dari jenis belanja:
 
 
a.
Belanja Pegawai sejumlah
57.052.317.714,-
 
b.
Belanja Barang dan jasa sejumlah
151.167.650.000,-
 
c.
Belanja Modal sejumlah
151.302.727.586,-
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah
348.412.837.154,-
 
b.
Belanja Langsung sejumlah
359.522.695.300,-
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a terdiri dari jenis belanja:
 
 
a.
Belanja Pegawai sejumlah
254.405.536.617,-
 
b.
Belanja Bunga sejumlah
-
 
c.
Belanja subsidi sejumlah
-
 
d.
Belanja Hibah sejumlah
19.317.254.200,-
 
e.
Belanja Bantuan sosial sejumlah
31.175.228.000,-
 
f.
Belanja bagi hasil sejumlah
-
 
g.
Belanja Bantuan keuangan sejumlah
41.514.818.337,-
 
h.
Belanja Tidak terduga sejumlah
2.000.000.000,-
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b terdiri dari jenis belanja:
 
 
a.
Belanja Pegawai sejumlah
57.052.317.714,-
 
b.
Belanja Barang dan jasa sejumlah
151.167.650.000,-
 
c.
Belanja Modal sejumlah
151.302.727.586,-
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah
348.412.837.154,-
 
b.
Belanja Langsung sejumlah
359.522.695.300,-
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a terdiri dari jenis belanja:
 
 
a.
Belanja Pegawai sejumlah
254.405.536.617,-
 
b.
Belanja Bunga sejumlah
-
 
c.
Belanja subsidi sejumlah
-
 
d.
Belanja Hibah sejumlah
19.317.254.200,-
 
e.
Belanja Bantuan sosial sejumlah
31.175.228.000,-
 
f.
Belanja bagi hasil sejumlah
-
 
g.
Belanja Bantuan keuangan sejumlah
41.514.818.337,-
 
h.
Belanja Tidak terduga sejumlah
2.000.000.000,-
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b terdiri dari jenis belanja:
 
 
a.
Belanja Pegawai sejumlah
57.052.317.714,-
 
b.
Belanja Barang dan jasa sejumlah
151.167.650.000,-
 
c.
Belanja Modal sejumlah
151.302.727.586,-
 

Pasal 4

 
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari jenis pembiayaan:
 
 
a.
Penerimaan sejumlah 
.93.923.962.174,-
 
b.
Pengeluaran sejumlah
4.000.000.000,-
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
 
 
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) sejumlah
93.923.962.174,-
 
b.
Pencairan Dana Cadangan sejumlah
-
 
c.
Hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah
-
 
d.
Penerimaan pinjaman daerah sejumlah
-
 
e.
Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah
-
 
f.
Penerimaan piutang daerah sejumlah
-
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
 
 
a.
Pembentukan Dana cadangan sejumlah 
-
 
b.
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sejumlah
4.000.000.000,-
 
c.
Pembayaran pokok utang sejumlah
-
 
d.
Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah
-
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari jenis pembiayaan:
 
 
a.
Penerimaan sejumlah 
.93.923.962.174,-
 
b.
Pengeluaran sejumlah
4.000.000.000,-
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
 
 
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) sejumlah
93.923.962.174,-
 
b.
Pencairan Dana Cadangan sejumlah
-
 
c.
Hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah
-
 
d.
Penerimaan pinjaman daerah sejumlah
-
 
e.
Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah
-
 
f.
Penerimaan piutang daerah sejumlah
-
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
 
 
a.
Pembentukan Dana cadangan sejumlah 
-
 
b.
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sejumlah
4.000.000.000,-
 
c.
Pembayaran pokok utang sejumlah
-
 
d.
Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah
-
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari jenis pembiayaan:
 
 
a.
Penerimaan sejumlah 
.93.923.962.174,-
 
b.
Pengeluaran sejumlah
4.000.000.000,-
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
 
 
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) sejumlah
93.923.962.174,-
 
b.
Pencairan Dana Cadangan sejumlah
-
 
c.
Hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah
-
 
d.
Penerimaan pinjaman daerah sejumlah
-
 
e.
Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah
-
 
f.
Penerimaan piutang daerah sejumlah
-
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
 
 
a.
Pembentukan Dana cadangan sejumlah 
-
 
b.
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sejumlah
4.000.000.000,-
 
c.
Pembayaran pokok utang sejumlah
-
 
d.
Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah
-
 

Pasal 5

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
 
1.
Lampiran I
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan;
7.
Lampiran VII
Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII
Daftar Penyertaan Modal (investasi) daerah;
9.
Lampiran IX
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya;
11.
Lampiran XI
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran;
12.
Lampiran XII
Daftar Dana Cadangan Daerah;
13.
Lampiran XIII
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah;
1.
Lampiran I
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan;
7.
Lampiran VII
Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII
Daftar Penyertaan Modal (investasi) daerah;
9.
Lampiran IX
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya;
11.
Lampiran XI
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran;
12.
Lampiran XII
Daftar Dana Cadangan Daerah;
13.
Lampiran XIII
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah;
1.
Lampiran I
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan;
7.
Lampiran VII
Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII
Daftar Penyertaan Modal (investasi) daerah;
9.
Lampiran IX
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya;
11.
Lampiran XI
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran;
12.
Lampiran XII
Daftar Dana Cadangan Daerah;
13.
Lampiran XIII
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah;
 

Pasal 6

Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
 

Pasal 7

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
 
Ditetapkan di Kijang
pada tanggal 25 Januari 2011
BUPATI BINTAN,
dto.
ANSAR AHMAD, SE, MM

Diundangkan di Kijang
pada tanggal 25 Januari 2011
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BINTAN,
dto.
M. AMIN MUCHTAR

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2011 NOMOR 2 DISALIN SESUAI DENGAN ASLINYA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.