Perda Kabupaten Bekasi Nomor: 9 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BEKASI
NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG
PENATAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN BEKASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BEKASI, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa sejalan dengan perkembangan dan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap telekomunikasi mendorong pesatnya pembangunan menara telekomunikasi, yang harus terjamin keamanannya dengan memperhatikan efisiensi, keselarasan dalam estetika serta sesuai dengan kaidah tata ruang;
| ||
|
b.
|
bahwa untuk kesesuaian dengan kaidah tata ruang, lingkungan dan estetika dalam proses penataan dan pengendalian menara telekomunikasi perlu adanya ketentuan sebagai dasar dan pedoman dalam pembangunan menara telekomunikasi;
| ||
|
c.
|
bahwa adanya pembangunan menara bersama perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian sehingga dimungkinkan dipungut retribusi;
| ||
|
d.
|
bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Bekasi;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Tahun Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara RI Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2851;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817)
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844;
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
| ||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| ||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4988).
| ||
|
13.
|
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
| ||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
| ||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
| ||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
| ||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
| ||
|
18.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4579);
| ||
|
19.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
| ||
|
19.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
| ||
|
20.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
| ||
|
21.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
22.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5285);
| ||
|
23.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5393);
| ||
|
24.
|
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 02/PER/M.KOMINFO/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Telekomunikasi Bersama;
| ||
|
25.
|
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor 07/PRT/M/2009; Nomor 19/PER/M/KOMINFO/03/2009; Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan Bersama Menara Telekomunikasi;
| ||
|
26.
|
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/04/09 tentang Pedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintah Sub Bidang Pos dan Telekomunikasi;
| ||
|
27.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
| ||
|
28.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
| ||
|
29.
|
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
| ||
|
30.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 1996 tentang Izin Mendirikan Bangunan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 1997 Nomor 3 Seri B);
| ||
|
31.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2009 Nomor 2);
| ||
|
32.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Bekasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2008 Nomor 6);
| ||
|
33.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Retribusi Izin Pemanfaatan Ruang (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2009 Nomor 9);
| ||
|
34.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2011 Nomor 5);
| ||
|
35.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2011 Nomor 12);
| ||
|
36.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2012 Nomor 4);
| ||
|
37.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2009 Nomor 8);
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BEKASI Dan BUPATI BEKASI | |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PENATAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN BEKASI.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Bekasi.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bekasi.
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Bekasi.
| ||
|
4.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi.
| ||
|
5.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi di Bidang Tata Ruang dan Permukiman, di Bidang Bangunan dan di Bidang Telekomunikasi dan Informatika.
| ||
|
6.
|
Menara telekomunikasi, yang selanjutnya disebut menara, adalah bangun bangunan untuk yang didirikan di atas tanah atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
| ||
|
7.
|
Menara bersama adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh operator penyelenggara telekomunikasi.
| ||
|
8.
|
Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Swasta, Instansi Pemerintah, dan Instansi Pertahanan Keamanan Negara.
| ||
|
9.
|
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
| ||
|
10.
|
Jaringan Utama adalah bagian dari jaringan infrastruktur telekomunikasi yang menghubungkan berbagai elemen jaringan telekomunikasi yang dapat berfungsi sebagai central trunk, Mobile Switching Center (MSC), Base Station Controller (BSC)/Radio Network Controller (RNC), dan jaringan transmisi utama (backbone transmission).
| ||
|
11.
|
Zona Cellular Plan adalah batasan area persebaran peletakan menara telekomunikasi berdasarkan potensi ruang yang tersedia.
| ||
|
12.
|
Penetapan Zona Pembangunan Menara Telekomunikasi adalah kajian penentuan lokasi-lokasi yang diperuntukkan bagi pembangunan menara telekomunikasi.
| ||
|
13.
|
Penyedia Jasa Konstruksi adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi.
| ||
|
14.
|
Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus.
| ||
|
15.
|
Bangun bangunan adalah lingkungan yang tercipta oleh sebab kerja manusia yang berdiri di atas tanah atau tanah atau bertumpu pada landasan dengan susunan tertentu sehingga terbentuk ruang yang terbatas seluruhnya atau sebagian diantaranya.
| ||
|
16.
|
Penyedia Menara adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Swasta yang memiliki dan mengelola menara telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.
| ||
|
17.
|
Pengelola menara adalah badan usaha yang mengelola atau mengoperasikan menara yang dimiliki oleh pihak lain.
| ||
|
18.
|
Perusahaan nasional adalah badan usaha yang berbentuk badan usaha atau tidak berbadan usaha yang seluruh modalnya adalah modal dalam negeri dan berkedudukan di Indonesia serta tunduk pada peraturan perundang-undangan Indonesia.
| ||
|
19.
|
Badan Usaha adalah orang perseorangan atau badan hukum yang didirikan dengan hukum Indonesia, mempunyai tempat kedudukan dan beroperasi di Indonesia.
| ||
|
20.
|
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Bekasi.
| ||
|
21.
|
Pemohon adalah orang pribadi atau Badan yang mengajukan permohonan secara tertulis untuk mendirikan menara telekomunikasi.
| ||
|
22.
|
Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| ||
|
23.
|
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
| ||
|
24.
|
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah, untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
| ||
|
25.
|
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah retribusi yang dipungut sebagai pembayaran atas pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi yang dibangun khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| ||
|
26.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| ||
|
27.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
| ||
|
28.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| ||
|
29.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
30.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
ASAS DAN TUJUAN Pasal 2 | |||
|
Penataan dan pengendalian menara berlandaskan asas:
| |||
|
a.
|
kemanfaatan tata ruang yang efektif dan efisien;
| ||
|
b.
|
keberlanjutan;
| ||
|
c.
|
keselamatan;
| ||
|
d.
|
keselarasan dan keserasian;
| ||
|
e.
|
kepastian hukum, adil dan merata; dan
| ||
|
f.
|
estetika.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Penataan dan pengaturan pengendalian menara bertujuan untuk:
| |||
|
a.
|
mengatur atau mengendalikan pembangunan menara;
| ||
|
b.
|
mewujudkan menara yang fungsional, efektif, efisien, dan selaras dengan lingkungannya;
| ||
|
c.
|
mewujudkan tertib penyelenggaraan menara yang menjamin keandalan teknis menara dari segi keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan;
| ||
|
d.
|
mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan menara.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
PERIZINAN MENDIRIKAN BANGUN-BANGUNAN MENARA Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Pembangunan menara harus didasarkan pada adanya:
| ||
|
|
a.
|
rekomendasi zona pembangunan menara berdasarkan peruntukan ruang;
| |
|
|
b.
|
izin mendirikan bangun-bangunan menara.
| |
|
(2)
|
Permohonan rekomendasi peruntukan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan kepada Bupati melalui instansi yang membidangi tata ruang dengan melampirkan:
| ||
|
|
a.
|
titik koordinat;
| |
|
|
b.
|
denah lokasi.
| |
|
(3)
|
Rekomendasi peruntukan ruang diterbitkan berdasarkan penetapan zona cellular plan dan pembangunan menara telekomunikasi bersama disesuaikan dengan RTRW dan menara eksisting yang sudah ada, yang ditetapkan oleh Bupati.
| ||
|
(4)
|
Penentuan titik koordinat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh Dinas yang mempunyai kewenangan di Bidang Komunikasi dan Informatika.
| ||
|
(5)
|
Permohonan Izin Mendirikan Bangun-Bangunan Menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur Izin Mendirikan Bangunan.
| ||
|
(6)
|
Untuk mengoperasionalkan menara, bagi menara yang telah memiliki IMBB wajib memperoleh Rekomendasi Operasional yang diterbitkan oleh Dinas yang mempunyai kewenangan di Bidang Telekomunikasi dan Informatika.
| ||
|
(7)
|
Tata cara penerbitan rekomendasi operasional diatur lebih lanjut oleh Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Pembangunan menara dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan lahan, keamanan dan kenyamanan warga, serta kesinambungan dan pertumbuhan industri.
| ||
|
(2)
|
Menara dapat didirikan di atas permukaan tanah maupun pada bagian bangunan gedung.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal menara didirikan pada bagian bangunan gedung, Penyedia Menara wajib:
| ||
|
|
a.
|
mempertimbangkan dan menghitung kemampuan teknis bangunan;
| |
|
|
b.
|
keselamatan dan kenyamanan pengguna bangunan gedung sesuai persyaratan keandalan bangunan gedung;
| |
|
|
c.
|
tidak melampaui ketinggian maksimum selubung bangunan gedung yang diizinkan; dan
| |
|
|
d.
|
memenuhi estetika.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Menara disediakan oleh penyedia menara.
| ||
|
(2)
|
Penyedia menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
| ||
|
|
a.
|
penyelenggara telekomunikasi; atau
| |
|
|
b.
|
bukan penyelenggara telekomunikasi.
| |
|
(3)
|
Penyediaan menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pembangunannya dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi.
| ||
|
(4)
|
Dalam hal penyedia menara bukan penyelenggara telekomunikasi, pengelola menara atau penyedia jasa konstruksi pembangunannya dilakukan oleh pemerintah daerah atau perusahaan swasta.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
Pembangunan menara wajib mengacu kepada Standar Nasional Indonesia (SNI) dan standar baku tertentu untuk menjamin keselamatan bangunan dan lingkungan dengan memperhitungkan faktor-faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi menara dengan mempertimbangkan persyaratan struktur bangunan menara:
| |||
|
a.
|
tempat penempatan perangkat;
| ||
|
b.
|
ketinggian menara;
| ||
|
c.
|
struktur menara;
| ||
|
d.
|
rangka struktur menara
| ||
|
e.
|
pondasi menara; dan
| ||
|
f.
|
kekuatan angin.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Bangunan menara harus dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas yang jelas;
| ||
|
(2)
|
Sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| ||
|
|
a.
|
pertanahan;
| |
|
|
b.
|
penangkal petir;
| |
|
|
c.
|
catu daya;
| |
|
|
d.
|
lampu halangan penerbangan;
| |
|
|
e.
|
marka halangan penerbangan;
| |
|
|
f.
|
pagar pengaman; dan
| |
|
|
g.
|
sarana lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| |
|
(3)
|
Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| ||
|
|
a.
|
nama, alamat dan nomor pemilik menara;
| |
|
|
b.
|
nama pengguna menara;
| |
|
|
c.
|
lokasi dan koordinat ketinggian;
| |
|
|
d.
|
beban maksimum menara;
| |
|
|
e.
|
tahun pembuatan/pemasangan;
| |
|
|
f.
|
kontraktor;
| |
|
|
g.
|
pabrikan;
| |
|
|
h.
|
nomor dan tanggal IMB; dan
| |
|
|
i.
|
kapasitas listrik terpasang.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Pendirian menara di kawasan yang peruntukannya memiliki karakteristik tertentu dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(2)
|
Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| ||
|
|
a.
|
kawasan yang termasuk zona kawasan keselamatan operasi penerbangan radius 15 kilometer dari bandara;
| |
|
|
b.
|
kawasan pengawasan militer;
| |
|
|
c.
|
kawasan cagar budaya;
| |
|
|
d.
|
kawasan pariwisata;
| |
|
|
e.
|
kawasan hutan kota; dan
| |
|
|
f.
|
daerah aliran sungai dan saluran.
| |
|
(3)
|
Menara yang didirikan di atas gedung harus dirancang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan estetika kota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PEMANFAATAN MENARA Bagian Kesatu Umum Pasal 10 | |||
|
Menara wajib dimanfaatkan secara tertib administrasi dan teknis untuk menjamin kelaikan fungsi menara dengan tanpa menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Program Pertanggungan Pasal 11 | |||
|
Pengelola menara wajib mengikuti program pertanggungan atau asuransi terhadap kemungkinan kegagalan menara selama pemanfaatan menara.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Pembangunan dan Pemanfaatan Menara Telekomunikasi Bersama Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Untuk efisiensi dan efektivitas dan penataan ruang, pembangunan menara telekomunikasi dirancang untuk menara bersama.
| ||
|
(2)
|
Menara telekomunikasi bersama sebagaimana dimaksud ayat (1) disediakan dan dikelola oleh Pemerintah daerah atau Swasta.
| ||
|
(3)
|
Ketentuan penggunaan bersama Menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
| ||
|
|
a.
|
menara yang digunakan untuk keperluan jaringan utama; dan/atau
| |
|
|
b.
|
menara yang dibangun pada daerah-daerah yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi.
| |
|
(4)
|
Penyedia menara atau pengelola menara wajib memberikan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi kepada penyelenggara telekomunikasi untuk menggunakan menara secara bersama sesuai kemampuan teknis menara.
| ||
|
(5)
|
Setiap pembangunan menara telekomunikasi bersama dapat digunakan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) operator telekomunikasi dan desain konstruksinya harus memperoleh persetujuan Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 13 | |||
|
Pemanfaatan menara bersama dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
penyedia, dan/atau pengelolaan menara telekomunikasi harus memperhatikan ketentuan hukum tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat;
| ||
|
b.
|
penyedia, atau pengelola menara telekomunikasi wajib menginformasikan ketersediaan kapasitas menaranya kepada calon pengguna menara secara transparan;
| ||
|
c.
|
beban maksimal untuk menara bersama tidak boleh melebihi perhitungan struktur menara;
| ||
|
d.
|
penyedia, dan/atau pengelola menara telekomunikasi harus menggunakan sistem antrian dengan mendahulukan calon pengguna menara yang sudah lebih dahulu menyampaikan permintaan penggunaan menara telekomunikasi dengan tetap memperhatikan kelayakan dan kemampuan teknis bangunan menara telekomunikasi;
| ||
|
e.
|
pemanfaatan menara telekomunikasi tidak boleh menimbulkan interferensi antar sistem jaringan yang dapat merugikan pengguna jasa telekomunikasi;
| ||
|
f.
|
penyedia, dan/atau pengelola menara telekomunikasi wajib saling berkoordinasi dalam hal terjadi suatu masalah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Penyedia, atau pengelola menara bersama berhak memungut biaya penggunaan menara bersama kepada operator telekomunikasi yang menggunakan menaranya.
| ||
|
(2)
|
Biaya penggunaan menara bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati oleh pihak penyedia menara dengan pihak penyewa dengan harga yang wajar, perhitungan biaya investasi, operasi, pengembalian modal dan keuntungan, serta dengan memperhatikan prinsip keadilan dan transparansi.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
PERSEBARAN DAN KETENTUAN TEKNIS Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Dalam rangka pengaturan dan penataan penempatan menara telekomunikasi, penetapan zona pembangunan menara bersama dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan ruang wilayah yang ada, kepadatan pemakai jasa telekomunikasi, estetika, keamanan dan ketertiban lingkungan serta disesuaikan dengan kaidah penataan ruang wilayah dan kebutuhan komunikasi.
| ||
|
(2)
|
Penetapan zona pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi di seluruh wilayah daerah wajib mengacu kepada rencana induk menara telekomunikasi menara yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi dilakukan untuk menjamin dan pemanfaatannya selalu dalam keadaan aman bagi penyedia menara, masyarakat sekeliling, dan aman bagi penggunanya.
| ||
|
(2)
|
Pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Pengendalian dan Pengawasan pada Dinas yang mempunyai kewenangan di bidang Komunikasi dan Informatika.
| ||
|
(3)
|
Ketentuan mengenai pembentukan tim pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
RETRIBUSI Bagian Kesatu Nama, Obyek dan Subyek Retribusi Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Dengan nama Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dipungut retribusi atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum.
| ||
|
(2)
|
Dana retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) salah satunya dipergunakan untuk mendanai kegiatan pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 18 | |||
|
Obyek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pemanfaatan menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 19 | |||
|
Subyek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah orang pribadi atau badan penyedia menara telekomunikasi dan atau mengoperasikan menara telekomunikasi.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Golongan Retribusi Pasal 20 | |||
|
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa Pasal 21 | |||
|
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Besarnya tarif retribusi Pasal 22 | |||
|
(1)
|
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi diukur atas dasar:
| ||
|
|
a.
|
Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan menara telekomunikasi;
| |
|
|
b.
|
Frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi tersebut.
| |
|
(2)
|
Perhitungan besarnya tarif retribusi Pengendalian Telekomunikasi ditetapkan sebesar 2% (dua persen) dari nilai jual objek pajak yang digunakan sebagai dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi.
| ||
|
(3)
|
Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
| ||
|
(4)
|
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.
| ||
|
(5)
|
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Wilayah Pemungutan Pasal 23 | |||
|
Retribusi pengendalian menara telekomunikasi dipungut di wilayah Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Keenam
Masa Retribusi Pasal 24 | |||
|
Masa retribusi pengendalian menara telekomunikasi adalah 1 (satu) tahun.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketujuh
Tata Cara Pembayaran Paragraf 1 Penentuan Pembayaran dan Instansi Pemungut Pasal 25 | |||
|
(1)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD.
| ||
|
(2)
|
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
| ||
|
(3)
|
Hasil pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor secara bruto ke Kas Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 26 | |||
|
(1)
|
Pungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi dilakukan oleh Dinas yang mempunyai kewenangan di Bidang Komunikasi dan Informatika.
| ||
|
(2)
|
Pungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi dialihkan kepada instansi lain atau dilakukan oleh badan yang berdiri sendiri apabila besaran urusan mengharuskan pemisahan dalam rangka efektivitas dan efisiensi.
| ||
|
(3)
|
Instansi pemungut retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada instansi lain atau dilakukan oleh badan yang berdiri sendiri sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 27 | |||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
| ||
|
(2)
|
Tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran retribusi akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 28 | |||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, diberikan tanda bukti pembayaran.
| ||
|
(2)
|
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
| ||
|
(3)
|
Bentuk isi, kualitas, ukuran buku dan tanda bukti pembayaran retribusi akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
Paragraf 2
Tempat Pembayaran Pasal 29 | |||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan retribusi harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam.
| ||
|
|
|
|
|
|
Paragraf 3
Penagihan Pasal 30 | |||
|
(1)
|
Penerbitan surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
| ||
|
(2)
|
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
| ||
|
(3)
|
Apabila sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Wajib retribusi belum melunasi retribusi yang terutang, maka diterbitkan STRD.
| ||
|
(4)
|
Surat Teguran dan STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), dikeluarkan oleh Pejabat yang membidangi perizinan.
| ||
|
(5)
|
Bentuk-bentuk dokumen yang dipergunakan untuk melaksanakan penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
Paragraf 4
Keberatan Pasal 31 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(2)
|
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
| ||
|
(3)
|
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan.
| ||
|
(4)
|
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 32 | |||
|
(1)
|
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
| ||
|
(2)
|
Keputusan atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
| ||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 33 | |||
|
(1)
|
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
| ||
|
(2)
|
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedelapan
Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Pasal 34 | |||
|
(1)
|
Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi.
| ||
|
(2)
|
Keringanan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal-hal tertentu dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi.
| ||
|
(3)
|
Pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melihat fungsi obyek retribusi.
| ||
|
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi akan diatur oleh Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kesembilan
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pasal 35 | |||
|
(1)
|
Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
| ||
|
(2)
|
Bupati dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberi keputusan.
| ||
|
(3)
|
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| ||
|
(4)
|
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
| ||
|
(5)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
| ||
|
(6)
|
Jika pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran retribusi.
| ||
|
(7)
|
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kesepuluh
Kadaluarsa Penagihan Pasal 36 | |||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
| ||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
| ||
|
|
a.
|
diterbitkan surat teguran; atau
| |
|
|
b.
|
ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
| |
|
(3)
|
Dalam hal ditertibkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
| ||
|
(4)
|
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
| ||
|
(5)
|
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 37 | |||
|
(1)
|
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| ||
|
(2)
|
Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||
|
(3)
|
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kesebelas
Pemanfaatan Retribusi dan Insentif Pemungutan Pasal 38 | |||
|
(1)
|
Pemanfaatan dari penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi.
| ||
|
(2)
|
Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 39 | |||
|
(1)
|
Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
| ||
|
(2)
|
Besarnya insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
| ||
|
(3)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 40 | |||
|
Tata cara pemanfaatan retribusi dan insentif pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 diatur lebih lanjut oleh Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRASI Pasal 41 | |||
|
(1)
|
Setiap pemilik yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan dan/atau penyelenggaraan menara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif.
| ||
|
(2)
|
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
| ||
|
|
a.
|
pembekuan dan/atau pencabutan izin;
| |
|
|
b.
|
denda administratif;
| |
|
|
c.
|
sanksi polisional.
| |
|
(3)
|
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
| ||
|
|
a.
|
pemberian teguran tertulis pertama;
| |
|
|
b.
|
pemberian teguran tertulis kedua disertai pemanggilan;
| |
|
|
c.
|
pemberian teguran tertulis ketiga;
| |
|
|
d.
|
penindakan atau pelaksanaan sanksi polisional dan/atau pencabutan izin.
| |
|
(4)
|
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibayarkan langsung ke rekening Kas Daerah.
| ||
|
(5)
|
Sanksi polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
| ||
|
|
a.
|
penyegelan;
| |
|
|
b.
|
pembongkaran.
| |
|
(6)
|
Tata cara penjatuhan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 42 | |||
|
(1)
|
Menara yang tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut dilaksanakan pembongkaran oleh Pemerintah Daerah melalui SKPD yang mempunyai kewenangan di Bidang Penegakan Peraturan Daerah.
| ||
|
(2)
|
Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah melalui teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan selang waktu masing-masing peringatan selama 5 (lima) hari kalender.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 43 | |||
|
(1)
|
Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| ||
|
(2)
|
Tata cara pemberian sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 44 | |||
|
(1)
|
Penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten yang pengangkatannya ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(2)
|
Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
| |
|
|
b.
|
melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
| |
|
|
c.
|
menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
| |
|
|
d.
|
melakukan penyitaan benda dan atau surat;
| |
|
|
e.
|
mengambil sidik jari dan memotret tersangka;
| |
|
|
f.
|
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;
| |
|
|
g.
|
mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
| |
|
|
h.
|
mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik umum tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik umum memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
| |
|
|
i.
|
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
| |
|
(3)
|
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik berada di bawah koordinasi penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana.
| ||
|
(4)
|
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Hukum Acara Pidana.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB X
KETENTUAN SANKSI Pasal 45 | |||
|
(1)
|
Setiap orang dan/atau badan hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan kurungan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
| ||
|
(2)
|
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan negara diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
| ||
|
(3)
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pelanggaran.
| ||
|
(4)
|
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Negara dan ayat (2) merupakan penerimaan daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 46 | |||
|
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
| |||
|
1.
|
Menara Eksisting yang lokasinya sesuai dengan Zona, namun belum memiliki perizinan dari Pemerintah Daerah, dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sudah harus memiliki IMBB Menara.
| ||
|
2.
|
Menara Eksisting yang lokasinya sesuai dengan Zona dan telah memiliki IMB Menara namun telah habis jangka berlaku perizinannya, setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan, dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sudah harus memiliki IMBB Menara.
| ||
|
3.
|
Menara Eksisting yang memiliki IMB Menara tetapi Lokasinya tidak sesuai Zona yang telah ditetapkan, paling lama 5 (lima) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini wajib untuk bergabung ke menara bersama.
| ||
|
4.
|
Penyedia menara dan atau pengelola menara yang telah memiliki IMB Menara namun belum membangun menaranya sebelum peraturan Daerah ini ditetapkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
| ||
|
5.
|
Menara Eksisting yang tidak memiliki IMB Menara dan tidak memproses perizinannya sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud butir 1 (satu) setelah peraturan Daerah ini diberlakukan, penyedia menara dan atau pengelola menara wajib membongkar menaranya.
| ||
|
6.
|
Menara Eksisting yang lokasinya sesuai dengan Zona dan telah memiliki IMB Menara setelah Peraturan Daerah ini diberlakukan, wajib melakukan Registrasi IMB Menara dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan.
| ||
|
7.
|
Menara Eksisting yang lokasinya sesuai dengan Zona dan telah memiliki izin, selama beroperasi dikenakan retribusi sesuai Peraturan Daerah ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 47 | |||
|
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang menyangkut teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 48 | |||
|
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini semua Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati yang tidak sesuai atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 49 | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Cikarang
pada tanggal 11 Oktober 2013 BUPATI BEKASI ttd. Hj. NENENG HASANAH YASIN Diundangkan di Cikarang pada tanggal 11 Oktober 2013 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BEKASI ttd. H. MUHYIDDIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BEKASI TAHUN 2013 NOMOR 9 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.