Perda Kabupaten Bekasi Nomor: 24 Tahun 2001

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BEKASI
NOMOR 24 TAHUN 2001
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BEKASI NOMOR 18 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BEKASI,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Retribusi Izin Gangguan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 18 Tahun 1999 perlu ditinjau dan disesuaikan kembali;
b.
bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a di atas, penyesuaiannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 

Mengingat

1.
Undang-undang Gangguan (Hinder Ordonantie) Staatsblad Tahun 1928 Nomor 226 yang telah diubah dan ditambah dengan Staatsblad 1940 Nomor 14 dan Nomor 450);
2.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
4.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
5.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 36b5) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000;
6.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3639);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1974 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1987 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3356);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3953);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 23 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 9 Seri D).
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BEKASI
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BEKASI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN.
 

Pasal I

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 18 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Undang-undang Gangguan dan Izin Tempat Usaha yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusan Nomor 974.32-732 tanggal 5 Mei 1999 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi tanggal 14 Mei 1999 Nomor 15 Seri B diubah sebagai berikut:
  
A.
BAB I Pasal 1, diubah dan harus dibaca:
 
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
a.
Daerah adalah Daerah Kabupaten Bekasi;
 
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bekasi;
 
c.
Bupati adalah Bupati Bekasi;
 
d.
Dinas adalah Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup atau instansi yang menangani Pemberian Izin Undang-undang Gangguan dan Izin Tempat usaha;
 
e.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup atau Kepala Instansi yang menangani pemberian izin;
 
f.
Pejabat adalah pejabat yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
 
g.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, dan Dana Pensiun, Bentuk Usaha tetap serta bentuk-bentuk badan usaha lainnya;
 
h.
Izin Undang-undang Gangguan yang selanjutnya disingkat UUG adalah izin yang diberikan bagi tempat-tempat usaha yang menimbulkan gangguan dan tercemarnya lingkungan;
 
i.
Izin Tempat Usaha adalah izin yang diberikan bagi tempat-tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan dan pencemaran lingkungan yang kriterianya sebagaimana telah ditetapkan dalam lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 14 Tahun 1991 huruf B;
 
j.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi UUG dan Retribusi Izin Tempat Usaha;
 
k.
Retribusi Izin Undang-Undang Gangguan adalah pembayaran atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan;
 
l.
Retribusi Izin Tempat Usaha adalah pembayaran atas pemberian izin bagi tempat-tempat usaha kepada orang pribadi atau Badan dilokasi tertentu yang tidak menimbulkan gangguan dan pencemaran lingkungan;
 
m.
Perusahaan adalah Badan Hukum atau perseorangan yang melakukan kegiatan usaha secara teratur dalam suatu kegiatan usaha tertentu untuk mencari keuntungan;
 
n.
Industri adalah kegiatan untuk mengolah bahan menjadi bahan setengah jadi atau bahan baku menjadi bahan jadi;
 
o.
Tim Peneliti adalah Tim yang dibentuk oleh Bupati Bekasi;
 
p.
Retribusi adalah pungutan daerah atas pemberian izin undang-undang gangguan dan izin tempat usaha;
 
q.
Perpindahan izin adalah memindahtangankan izin undang-undang gangguan atau izin tempat usaha ke pihak lain tanpa mengubah perusahaan dan atau menambah kegiatan usaha dan atau menambah ruang kerja;
 
r.
Gangguan adalah tingkat bahaya dan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh tempat usaha berdasarkan Undang-undang Gangguan (Hinder Ordonantie) Stbl Tahun 1926 jo Tahun 1940 Nomor 450;
 
s.
Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Bank Pembangunan Daerah Propinsi Jawa Barat Cabang Bekasi;
 
t.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang;
 
u.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
 
v.
Zona Industri adalah tempat-tempat tertentu sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah diperuntukan bagi kegiatan industri, di luar kawasan industri;
 
w.
Kawasan Perdagangan dan jasa adalah tempat-tempat tertentu sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah diperuntukan bagi kegiatan Perdagangan dan Jasa;
 
x.
Kawasan Perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial;
 
y.
Kawasan Pedesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial;
 
B.
BAB VI, Pasal 6 ayat (1), huruf b, diubah dan harus dibaca:
 
 
b.
Indeks lokasi ditetapkan berdasarkan letak/lokasi perusahaan dengan klasifikasi sebagai berikut:
 
 
b.1.
Zona Industri dengan Indeks 4;
 
 
b.2.
Kawasan Perdagangan, Jasa dan Pariwisata dengan Indeks 3;
 
 
b.3.
Kawasan Perkotaan dengan Indeks 2;
 
 
b.4.
Kawasan Perdesaan dengan Indeks 1.
 
C.
BAB VII, Pasal 7 ayat (1) dan (2), diubah dan harus dibaca:
 
 
(1)
Struktur dan besarnya tarif dasar retribusi, ditetapkan sebagai berikut;
 
 
a.
sampai dengan 100 M2.
Rp. 500.-/M2.
b.
selebihnya
Rp. 350.-/M2.
a.
sampai dengan 100 M2.
Rp. 500.-/M2.
b.
selebihnya
Rp. 350.-/M2.
a.
sampai dengan 100 M2.
Rp. 500.-/M2.
b.
selebihnya
Rp. 350.-/M2.
 
 
(2)
Untuk izin Tempat Usaha sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (1) huruf
 
 
 
a.4.
dikenakan retribusi dengan perhitungan :
 
 
 
 
Luas ruang usaha x Indeks lokasi x Tarif dasar retribusi
Luas ruang usaha x Indeks lokasi x Tarif dasar retribusi
Luas ruang usaha x Indeks lokasi x Tarif dasar retribusi
 

PASAL II

Peraturan Daerah ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi.
 
Ditetapkan di Bekasi
pada tanggal 26 Oktober 2001 BUPATI BEKASI
Ttd.
H. WIKANDA DARMAWIJAYA

Diundangkan di Bekasi
Pada tanggal 5 Nopember 2001
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BEKASI
ttd.
H. ADANG BACHTIAR

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BEKASI TAHUN 2001 NOMOR 4 SERI B
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.