Perda Kabupaten Bekasi Nomor: 21 Tahun 1999
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BEKASI
NOMORĀ 21 TAHUN 1999 TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN DAN PENGABUAN MAYAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II BEKASI | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat ditetapkan menjadi Retribusi Daerah;
| |
|
b.
|
bahwa sehubungan hal tersebut di atas, perlu menyusun dan menetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
| |
|
2.
|
Undang-undang nomor 5 tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Pemerintah Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara 3037);
| |
|
3.
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
| |
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah (Lembaran Negara tahun 1975 Nomor 5);
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman;
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
| |
|
7.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1989 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Pemakaman;
| |
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
| |
|
9.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
| |
|
10.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997 Tentang Prosedur Pengesahan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |
|
11.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
| |
|
12.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Retribusi Daerah;
| |
|
13.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 Tentang Ruang Lingkup Dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II;
| |
|
14.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998 tentang Komponen Penetapan Tarif Retribusi;
| |
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 24/HK-PD/KP.031.1/VIII/1985 Tentang Penunjukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS);
| |
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 06/HK-PD/KS.610/VIII/1985 tentang Ketentuan Umum Mengenai Tempat Pemakaman Umum di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi.
| |
|
| ||
|
Dengan Persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi
| ||
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BEKASI TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK.
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
a.
|
Daerah adalah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi;
| |
|
b.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi;
| |
|
c.
|
Kepala Daerah adalah Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bekasi;
| |
|
d.
|
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi Daerah sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku;
| |
|
e.
|
Dinas Pertamanan dan Pemakaman adalah Dinas Pertamanan dan Pemakaman Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi;
| |
|
f.
|
Tempat Pemakaman Umum adalah tempat pemakaman untuk umum yang berada di bawah pengawasan, pengurusan dan pangelolaan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi;
| |
|
g.
|
Tempat Pemakaman Bukan Umum adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah yang pengelolaannya dilakukan oleh badan sosial dan atau badan keagamaan;
| |
|
h.
|
Tempat Pemakaman Khusus adalah areal tanah yang digunakan untuk tempat pemakaman yang karena faktor sejarah dan faktor kebudayaan mempunyai arti khusus;
| |
|
i.
|
Krematorium adalah tempat pembakaran jenazah dan atau kerangka jenazah;
| |
|
j.
|
Tempat Penyimpanan Abu Mayat adalah tempat yang dibangun di lingkungan krematorium dipergunakan untuk menyimpan abu jenazah setelah dilakukan perabuan jenazah (kremasi);
| |
|
k.
|
Rumah Duka adalah tempat penitipan jenazah sementara menunggu pelaksanaan pemakaman dan atau perabuan jenazah (kremasi);
| |
|
l.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu;
| |
|
m.
|
Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pembayaran atas pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat yang dikuasai atau dikelola oleh Pemerintah Daerah;
| |
|
n.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya Retribusi yang terutang;
| |
|
o.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda;
| |
|
p.
|
Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib retribusi sesuai dengan SKRD dan STRD ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan;
| |
|
q.
|
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
| |
|
| ||
|
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Dengan nama Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat dipungut retribusi atas pelayanan pemakaman, pengabuan dan pemindahan Mayat/kerangka di Daerah;
| |
|
(2)
|
Objek Retribusi adalah Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat yang dikuasai atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
| |
|
| ||
Pasal 3 | ||
|
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang mendapat Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
| ||
|
| ||
|
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 4 | ||
|
Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat termasuk golongan Retribusi Pelayanan Jasa Umum;
| ||
|
| ||
|
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 5 | ||
|
Tingkat Penggunaan Jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan untuk keperluan pemakaman dan pengabuan jenazah.
| ||
|
| ||
|
BAB V
TEMPAT PEMAKAMAN DAN TEMPAT PENGABUAN Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Bupati Kepala Daerah menentukan lokasi tanah yang bisa dijadikan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU), Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU), Tempat Pemakaman Khusus, Krematorium, Tempat Penyimpanan Abu Mayat dan Rumah Duka;
| |
|
(2)
|
Dalam melakukan penentuan lokasi tanah sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) harus berdasarkan pada Rencana Pembangunan Daerah dan atau Rencana Tata Kota dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
Tidak berada dalam wilayah yang padat penduduknya;
|
|
|
b.
|
Menghindari penggunaan tanah yang subur;
|
|
|
c.
|
Memperhatikan keserasian dan keselarasan lingkungan hidup;
|
|
|
d.
|
Mencegah perusakan tanah dan lingkungan hidup;
|
|
|
e.
|
Mencegah penggunaan tanah yang berlebih-lebihan.
|
|
| ||
Pasal 7 | ||
|
Luas tanah yang digunakan untuk satu makam baik di Tempat Pemakaman Umum (TPU) maupun di Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) ditetapkan tidak lebih dari 2,5 (dua setengah) meter 1,5 (satu setengah) meter dengan kedalaman minimal 1,5 (satu setengah) meter.
| ||
|
| ||
|
BAB VI
TATA CARA PEMAKAMAN DAN PENGABUAN Pasal 8 | ||
|
(1)
|
Setiap orang yang meninggal dunia yang akan dimakamkan dan atau diabukan (kremasi) dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, ahli waris/pihak keluarga/pihak yang bertanggung jawab harus melaporkan kepada Lurah/Kepala Desa.
| |
|
(2)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Lurah/Kepala Desa akan memberikan Surat Keterangan Kematian dan Pengabuan.
| |
|
(3)
|
Pemakaman atau Pengabuan mayat baru dapat dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan-persyaratan pemakaman/pengabuan.
| |
|
| ||
Pasal 9 | ||
|
Setiap jenazah baik yang akan dikebumikan dan atau diabukan/kremasi harus dimakamkan dan atau diperabukan di tempat yang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan atau makam-makam lain yang sudah mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah.
| ||
|
| ||
Pasal 10 | ||
|
(1)
|
Pemakaman jenazah harus dilakukan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam, setelah yang bersangkutan meninggal dunia.
| |
|
(2)
|
Penundaan jangka waktu pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, harus mendapatkan izin Bupati Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.
| |
|
(3)
|
Mayat yang pemakamannya ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini harus disimpan dalam peti yang di dalamnya berlapis seng dan tertutup rapat.
| |
|
| ||
Pasal 11 | ||
|
Mayat yang akan dimakamkan dan atau dibawa ke krematorium dan atau Rumah Duka harus ditempatkan dalam kendaraan jenazah.
| ||
|
| ||
Pasal 12 | ||
|
Waktu memakamkan, menggali, memindahkan dan mengabukan (kremasi) jenazah dilakukan antara pukul 06.00 Wib sampai dengan 18.00 Wib, kecuali apabila Bupati Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk mengijinkan dilakukan pekerjaan tersebut di luar jangka waktu dimaksud.
| ||
|
| ||
|
BAB VII
PEMINDAHAN DAN PENGGALIAN JENAZAH Pasal 13 | ||
|
(1)
|
Pemindahan jenazah dari satu petak tanah makam ke petak tanah makam lain atas permintaan keluarga/ahli waris dan atau pihak yang bertanggung jawab atas jenazah yang bersangkutan harus mendapat izin Bupati Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.
| |
|
(2)
|
Pemindahan jenazah dari satu petak tanah makam ke petak tanah makam lain untuk kepentingan umum dapat dilakukan atas izin Bupati Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.
| |
|
| ||
Pasal 14 | ||
|
(1)
|
Penggalian jenazah untuk kepentingan penyidikan atas permintaan Pejabat yang berwenang dengan persetujuan Bupati Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dengan pemberitahuan kepada keluarga/ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab.
| |
|
(2)
|
Penggalian jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, yang dilakukan sebelum jangka waktu 6 (enam) bulan setelah dimakamkan, dilarang dihadiri oleh orang lain kecuali petugas yang bersangkutan.
| |
|
| ||
|
BAB VIII
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF Pasal 15 | ||
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi dimaksudkan untuk mengganti biaya penyelenggaraan pemakaman dan pengabuan mayat yang meliputi biaya investasi, biaya penyediaan tanah makam, biaya pengangkutan jenazah, biaya kebersihan, biaya administrasi dan biaya pengelolaan.
| ||
|
| ||
|
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN SANKSI ADMINISTRASI Pasal 16 | ||
|
Struktur dan besarnya tarif Retribusi ditetapkan sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Pelayanan penyediaan tanah untuk masa 5 (lima) tahun sebesar Rp40,000,- empat puluh ribu rupiah);
| |
|
2.
|
Pelayanan pengangkutan mayat/jenazah:
| |
|
|
a.
|
Dalam kota dihitung minimal 2 (dua) jam sebesar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
|
|
|
b.
|
Luar kota dihitung sebesar 1 (satu) kilometer dikenakan biaya sebesar 1 (satu) liter bahan bakar, minimal diperhitungkan jarak 25 (dua puluh lima) kilometer;
|
|
|
c.
|
Untuk luar kota yang harus menginap biaya penginapan dan uang makan bagi pengemudi dan pembantunya sampai ditempat tujuan ditanggung oleh penyewa sepenuhnya.
|
|
3.
|
Pelayanan pemindahan/pembongkaran makam/pusara sebesar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
| |
|
4.
|
Pelayanan penyediaan tanah makam tumpang sebesar Rp20.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
| |
|
5.
|
Pelayanan penitipan mayat/jenazah di rumah duka sebesar Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah).
| |
|
| ||
|
BAB X
WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 17 | ||
|
Retribusi yang terutang dipungut di Wilayah Daerah.
| ||
|
| ||
|
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN Pasal 18 | ||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi dilakukan di kas daerah atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Bupati Kepala Daerah sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD, atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |
|
(2)
|
Apabila pembayaran retribusi dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan retribusi harus disetor ke kas daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Bupati Kepala Daerah.
| |
|
(3)
|
Apabila pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, maka dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) dengan menerbitkan STRD.
| |
|
| ||
Pasal 19 | ||
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas.
| |
|
(2)
|
Bupati Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin kepada wajib retribusi untuk mengangsur Retribusi terutang dalam kurun waktu tertentu, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
| |
|
(3)
|
Angsuran pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini harus dilakukan secara teratur dan berturut-turut.
| |
|
(4)
|
Bupati Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin kepada wajib Retribusi untuk menunda pembayaran Retribusi sampai batas waktu yang ditentukan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
| |
|
(5)
|
Persyaratan untuk dapat mengangsur dan menunda pembayaran serta tata cara pembayaran angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) pasal ini ditetapkan oleh Bupati Kepala Daerah.
| |
|
| ||
Pasal 20 | ||
|
(1)
|
Setiap pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 diberikan tanda bukti pembayaran.
| |
|
(2)
|
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
| |
|
(3)
|
Bentuk, isi, kualitas, ukuran buku penerimaan dan tanda bukti pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, ditetapkan oleh Bupati Kepala Daerah.
| |
|
| ||
|
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI Pasal 21 | ||
|
(1)
|
Surat teguran atau surat peringatan atau surat yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
| |
|
(2)
|
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis, wajib Retribusi harus melunasi Retribusi yang terutang.
| |
|
(3)
|
Surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
| |
|
| ||
Pasal 22 | ||
|
Bentuk-bentuk formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan Retribusi daerah ditetapkan oleh Bupati Kepala Daerah.
| ||
|
| ||
|
BAB XIII
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 23 | ||
|
(1)
|
Bupati Kepala Daerah berwenang memberikan pengurangan, keringanan atau pembebasan pembayaran Retribusi.
| |
|
(2)
|
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Keputusan Bupati Kepala Daerah.
| |
|
| ||
|
BAB XIV
KADALUWARSA PENAGIHAN Pasal 24 | ||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi, kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun, terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
| |
|
(2)
|
Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, tertangguh apabila:
| |
|
|
a.
|
Diterbitkannya Surat Teguran atau;
|
|
|
b.
|
Ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
|
|
| ||
|
BAB XV
KETENTUAN PIDANA Pasal 25 | ||
|
(1)
|
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.
| |
|
(2)
|
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pelanggaran.
| |
|
| ||
|
BAB XVI
PENYIDIKAN Pasal 26 | ||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberikan wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.
| |
|
(2)
|
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah:
| |
|
|
a.
|
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
|
|
|
b.
|
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah tersebut;
|
|
|
c.
|
Menerima keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
|
|
|
d.
|
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
|
|
|
e.
|
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
|
|
|
f.
|
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
|
|
|
g.
|
Menyuruh berhenti, melarang seorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
|
|
|
h.
|
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
|
|
|
i.
|
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
|
|
|
j.
|
Menghentikan penyidikan;
|
|
|
k.
|
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
|
|
(3)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan Berita Acara Penyidikan kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
| |
|
| ||
|
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 27 | ||
|
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan oleh Bupati Kepala Daerah.
| ||
|
| ||
Pasal 28 | ||
|
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 09/HK-PD/KS-640/VIII/1985 tentang Penetapan Tarif Penggunaan Tanah Kuburan dan Kereta Jenazah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
| ||
|
| ||
Pasal 29 | ||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Bekasi
pada tanggal 24 April 1999 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BEKASI
Ketua,
ttd.
H.R. SUGIYONO
BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II BEKASI, ttd. H. WIKANDA DARMAWIJAYA Diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II BEkasi Tanggal: 14 Mei 1999 Nomor : 18 Seri : B
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.