Perda Kabupaten Bekasi Nomor: 12 Tahun 1999

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BEKASI
NOMOR 12 TAHUN 1999
 
TENTANG

RETRIBUSI PENYEDOTAN KAKUS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II BEKASI
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka perlu diatur Retribusi Rumah Penyedotan Kakus;
b.
bahwa dengan semakin berkembangya pembangunan perumahan/real estate, industri, pusat perbelanjaan/pertokoan dan perkantoran di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, dipandang perlu untuk memberikan pelayanan penyedotan limbah kakus/tinja.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
2.
Undang-undang nomor 5 tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Pemerintah Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara 3037);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997 Tentang Prosedur Pengesahan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Retribusi Daerah;
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 Tentang Ruang Lingkup Dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998 tentang Komponen Penetapan Tarif Retribusi;
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 24/HK-PD/KP.031.1/VIII/1985 Tentang Penunjukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
 
 
 
 
Dengan Persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BEKASI TENTANG RETRIBUSI PENYEDOTAN KAKUS.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi;
c.
Kepala Daerah adalah Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bekasi;
d.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.
Kas daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi;
f.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi atau organisasi yang sejenis, Lembaga, Dana Pensiun, Bentuk Usaha Tetap serta Bentuk badan usaha lainnya;
g.
Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya juga dapat disediakan oleh sektor swasta;
h.
Retribusi Penyedotan Kakus yang selanjutnya dapat disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan Penyedotan Kakus/Jamban yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola swasta;
i.
Wajib Retribusi adalah Orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pungutan atau pemotong retribusi tertentu;
j.
Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi;
k.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah untuk selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang;
l.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengelola data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah berdasarkan Peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah;
m.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Penyedotan Kakus dipungut Retribusi atas penyedotan kakus.
 
 
 
 

Pasal 3

Obyek Retribusi adalah pelayanan penyedotan kakus.
Tidak termasuk Obyek Retribusi adalah pelayanan penyedotan kakus yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Perusahaan Daerah.
 
 
 
 

Pasal 4

Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan penyedotan kakus.
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi pelayanan penyedotan kakus digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan ukuran Septic Tank dan jarak angkut dari pool kendaraan ke konsumen sampai instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT).
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 7

Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi dimaksudkan untuk menutupi biaya pelayanan penyedotan kakus.
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 8

(1)
Struktur dan besarnya tarif ditetapkan untuk sampai dengan jarak angkut 15 Km dari tempat pool kendaraan ke konsumen dan sampai ke IPLT adalah sebagai berikut:
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Ukuran 0 m3 s/d 3 m3
65.000,-
b.
Ukuran 3 m3 s/d 6 m3
130.000,-
c.
Ukuran 6 m3 s/d 9 m3
175.000,-
d.
Ukuran lebih dari 9 m3
220.000,-
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Ukuran 0 m3 s/d 3 m3
65.000,-
b.
Ukuran 3 m3 s/d 6 m3
130.000,-
c.
Ukuran 6 m3 s/d 9 m3
175.000,-
d.
Ukuran lebih dari 9 m3
220.000,-
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Ukuran 0 m3 s/d 3 m3
65.000,-
b.
Ukuran 3 m3 s/d 6 m3
130.000,-
c.
Ukuran 6 m3 s/d 9 m3
175.000,-
d.
Ukuran lebih dari 9 m3
220.000,-
(2)
Setiap jarak angkut lebih dari 15 Km dari tempat pool kendaraan ke konsumen dan sampai ke tempat pembuangan akhir dikenakan biaya tambahan sebesar Rp2.000,-/Km.
(3)
Setiap jarak sampai dengan 15 Km pelayanan pembuangan air kotor/tinja dari industri atau pabrik apabila diduga penyedotan tinja dari industri mengandung limbah B3 terlebih dahulu perlu diambil sampelnya untuk dianalisa di laboratorium daerah dan dikenakan retribusi Rp175.000,-/sampel, jarak lebih dari 15 Km dari lokasi laboratorium daerah dikenakan tambahan biaya pengambilan sebesar Rp2.000,-/Km.
(4)
Apabila hasil analisa air kotor/tinja di laboratorium terbukti tidak mengandung limbah B3, maka air kotor/tinja tersebut dapat dilayani/disedot.
 
 
 
 
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 9

Retribusi yang terutang dipungut di Wilayah Daerah.
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 10

(1)
Pungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
BAB IX
SAAT RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 11

Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkan SKRD atas dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 12

Dalam hal subyek retribusi tidak dapat membayar tepat pada waktunya atau kurang bayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 13

(1)
Pembayaran Retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD, SKRD Jabatan, dan SKRD Tambahan.
(2)
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan retribusi harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Kepala Daerah.
(3)
Apabila pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, maka dikenakan sanksi administrasi bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dihitung dari Retribusi yang terutang dengan menerbitkan STRD.
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas.
(2)
Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat mengizinkan Wajib Retribusi untuk menunda pembayaran retribusi sampai batas waktu yang ditentukan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Tata cara pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(4)
Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur retribusi terutang dalam jangka waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pasal 12 ayat (1) diberikan tanda bukti pembayaran yang sah.
(2)
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan retribusi.
(3)
Bentuk, isi, kualitas, ukuran buku penerimaan dan tanda bukti pembayaran retribusi ditetapkan oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 16

(1)
Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis disampaikan, Wajib Retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(3)
Surat teguran, surat peringatan, atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
BAB XIII
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 17

(1)
Kepala Daerah berdasarkan permohonan wajib retribusi dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 
BAB XIV
KADALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 18

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, tertangguh apabila:
 
a.
Diterbitkannya Surat Teguran atau;
 
b.
Ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
 
 
 
 
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 19

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.
(2)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pelanggaran.
 
 
 
 
BAB XVI
KETENTUAN PENYIDIKAN
 

Pasal 20

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi Daerah;
 
c.
Menerima keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
g.
Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana pelanggaran retribusi daerah;
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
Menghentikan penyidikan;
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah menurut Hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 21

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati Kepala Daerah.
 
 
 
 

Pasal 22

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 

Pasal 23

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi.
 
 
 
 
Ditetapkan di Bekasi
pada tanggal 24 April 1999
KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BEKASI
Ttd.
H.R. SUGIYONO

BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II BEKASI
Ttd.
H. WIKANDA DARMAWIJAYA

Diundangkan dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi
Tanggal 14 Mei 1999 Nomor 09 Seri B
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT II BEKASI
ttd.
Drs. H. ADANG BACHTIAR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.