Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor: 16 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
NOMOR 16 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANYUWANGI,
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6025 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Daerah dari sektor pajak, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199).
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 1/B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012 Nomor 1/B);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 13).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
Dan
BUPATI BANYUWANGI
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 1/B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012 Nomor 1/B),diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 24 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 24
 
(1)
Objek pajak hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran.
 
(2)
Termasuk dalam objek pajak hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
 
a.
tontonan film;
 
 
b.
pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
 
 
c.
kontes kecantikan, binaraga;
 
 
d.
pameran komputer, elektronik, otomotif, seni budaya, seni ukir, busana dan/atau pameran lainnya dikenakan pajak;
 
 
e.
karaoke keluarga;
 
 
f.
sirkus, akrobat, dan sulap;
 
 
g.
permainan bilyard dan bowling;
 
 
h.
pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan;
 
 
i.
refleksi, spa, dan pusat kebugaran (fitness center);
 
 
j.
Pertandingan olahraga.
 
(3)
Dalam hal hiburan diselenggarakan melalui pihak ketiga, maka pihak ketiga tersebut menjadi wajib pajak hiburan.
 
(4)
Dikecualikan objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah hiburan yang tidak ditujukan untuk kepentingan komersial dan hiburan untuk kegiatan sosial/amal yang diadakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 27
 
Tarif pajak hiburan sebagai berikut:
 
a.
tontonan film dikenakan pajak 20% (dua puluh persen);
 
b.
pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana dikenakan pajak 20% (dua puluh persen);
 
c.
pagelaran kesenian, musik dan/atau tari yang bersifat tradisional yang perlu dilindungi dan dilestarikan karena mengandung nilai-nilai tradisi yang luhur dan kesenian yang bersifat kreatif yang bersumber dari kesenian tradisional dikenakan pajak 10% (sepuluh persen);
 
d.
kontes kecantikan, dan sejenisnya dikenakan pajak 35% (tiga puluh lima persen);
 
e.
kontes binaraga dikenakan pajak 20% (dua puluh persen);;
 
f.
pameran komputer, elektronik, otomotif, seni budaya, seni ukir, busana dan/atau pameran lainnya dikenakan pajak 20% (dua puluh persen);
 
g.
karaoke keluarga dikenakan pajak 35% (tiga puluh lima persen);
 
h.
sirkus, akrobat dan sulap dikenakan pajak 20% (dua puluh persen);
 
i.
permainan bilyard dikenakan pajak 35% (tiga puluh lima persen);
 
j.
permainan bowling dikenakan pajak 35% (tiga puluh lima persen);
 
k.
pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan dikenakan pajak 35% (tiga puluh lima persen);
 
l.
refleksi, spa, dan pusat kebugaran (fitnes center) dikenakan pajak 35% (tiga puluh lima persen);
 
m.
Pertandingan olah raga dikenakan pajak 20% (dua puluh persen).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan pasal 64 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 64
 
Tarif pajak parkir ditetapkan sebagai berikut:
 
(1)
penyelenggara tempat parkir yang memungut sewa parkir kepada penerima jasa parkir dengan menggunakan tarif sewa parkir tetap dan parkir khusus dikenakan pajak parkir sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pembayaran.
 
(2)
Penyelenggara tempat parkir yang tidak memungut sewa parkir dikenakan pajak parkir sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah pembayaran yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
4.
Pasal 113 dihapus.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Banyuwangi
Pada Tanggal 29 Desember 2017
BUPATI BANYUWANGI,
ttd.
H. ABDULLAH AZWAR ANAS

Diundangkan di Banyuwangi
Pada Tanggal 29 Desember 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI,
ttd.
DJADJAT SUDRADJAT

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 16
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.