Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor: 12 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
NOMOR 12 TAHUN 2013
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANYUWANGI,
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan kemandirian pembiayaan daerah;
b.
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, sesuai perkembangannya pada saat ini masih terdapat beberapa tarif retribusi yang belum masuk dalam Peraturan Daerah dimaksud;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu mengatur retribusi daerah khususnya retribusi jasa umum dengan menetapkan dalam Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1950, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1965, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
5.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
8.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431 );
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
10.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
11.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
12.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
13.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953);
14.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
15.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
16.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
17.
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
18.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216);
19.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
20.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5256);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 tentang Pengawasan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian (Lembaran Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3562);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
27.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
28.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
29.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
30.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
31.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5372);
32.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
33.
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
34.
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan;
35.
Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia;
36.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;
37.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
38.
Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 138/MENKES/PB/II/2009 dan Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman Tarif Pelayanan Kesehatan bagi Peserta PT. Askes (Persero) dan Anggota Keluarganya di Puskesmas, Balai Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit Daerah;
39.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2562/MENKES/PER/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan Tahun 2011;
40.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/MENKES/ PER/II/2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT. ASKES;
41.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/Menkes/ SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat;
42.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 666/MENKES/ SK/VI/2007 tentang Klinik Rawat Inap Pelayanan Medik Dasar;
43.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 316/MENKES/SK/V/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JAMKESMAS;
44.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2007 Nomor 12/E);
45.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 1/D);
46.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 1/C);
47.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 11/E);
48.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 1/C).
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
Dan
BUPATI BANYUWANGI
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 12 TAHUN 2011 RETRIBUSI JASA UMUM.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa umum, diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan dalam pasal 1 angka 31, 50, 106, dan 107 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
31.
Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan kesehatan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan pemeriksaan laboratorium kesehatan. Jasa pelayanan meliputi jasa pelayanan profesi (jasa medik, jasa keperawatan, jasa tenaga kesehatan lainnya) dan jasa pelayanan umum.
 
50.
Los Tertutup adalah suatu Bangunan Los yang ditutup atas kemauan sendiri dengan persetujuan Dinas Pendapatan Kabupaten Banyuwangi.
 
106.
Rumah Kediaman Tipe B adalah rumah kediaman dengan luas bangunan di atas 120 meter persegi.
 
107.
Rumah Kediaman Tipe C adalah rumah kediaman dengan luas bangunan di bawah 120 meter persegi.
 
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan dalam pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) diubah, dan di antara ayat (3) dan (4) disisipkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (3a), sehingga pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 14
 
(1)
Klasifikasi akomodasi rawat inap di RSUD dan Puskesmas Perawatan meliputi Kelas III, Kelas II, Kelas I, Kelas Utama I (VIP), Kelas Utama Utama II(VVIP), dan Non Kelas (untuk akomodasi Rawat Intensif, Rawat Isolasi, Rawat Bersalin, Rawat Bayi/Neonatus).
 
(2)
Klasifikasi pelayanan/tindakan medik dan penunjang medik meliputi Kelas Umum (Kelas III, Kelas II dan Kelas Privat (Kelas I, Kelas Utama, VIP, dan VVIP).
 
(3)
Klasifikasi pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak membedakan mutu pelayanan. Perbedaan besaran tarif retribusi karena perbedaan sarana dan pelayanan yang lebih bersifat privat sesuai permintaan dan/atau kebutuhan pasien.
 
(3a)
Tarif pelayanan rawat inap di puskesmas perawatan dihitung berdasarkan paket harian, sudah termasuk pemberian obat subsidi dari Pemerintah Daerah dan Tindakan Medik Non Operatif (TMNO) sederhana dan kecil.
 
(4)
Tarif akomodasi dihitung harian tidak termasuk makan diet dan asuhan keperawatan pasien besarannya sesuai kelasnya.
 
(5)
Pasien rawat inap yang dirawat kurang dari 24 jam (dua puluh empat) karena berbagai sebab, dikenakan tarif akomodasi 1(satu) hari sesuai kelasnya.
 
(6)
Tarif retribusi pelayanan rawat intensif (ICU/NICU/Ruang Bersalin/Ruang Bayi) dan rawat isolasi berlaku tarif tunggal (single tarif) kecuali ada pembeda sarana dan fasilitas.
 
(7)
Tarif visite dan konsultasi medik pasien rawat inap berlaku ketentuan sebagai berikut:
 
 
a.
Besaran Tarif visite dibedakan sesuai dokter yang merawat, meliputi dokter umum, dokter spesialis, dan/atau dokter spesialis tamu;
 
 
b.
Tarif konsultasi medis di tempat (onsite) dipersamakan dengan besaran tarif visite sebagaimana dimaksud ayat ini huruf a;
 
 
c.
Besaran tarif konsultasi melalui telepon (on call) maksimal 50% (lima puluh perseratus) dari tarif retribusi konsultasi medis di tempat (on site);
 
 
d.
Setiap konsultasi melalui telepon (on call) harus sepengetahuan atau mendapat persetujuan pasien atau keluarganya.
 
(8)
Setiap pasien rawat inap yang mendapatkan pelayanan medik, asuhan keperawatan, pelayanan rehabilitasi medik, pelayanan penunjang medik, pelayanan konsultasi dikenakan sesuai jenis dan klasifikasi pelayanan yang diterimanya.
 
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan dalam pasal 20 ayat (6) diubah, sehingga pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 20
 
(1)
Pelayanan farmasi merupakan bagian proses pengobatan yang menjadi tanggung jawab RSUD atau Puskesmas untuk penyediaan obat dan sediaan farmasi lain sesuai kebutuhan serta melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaannya.
 
(2)
Pelayanan farmasi di RSUD dan Puskesmas, meliputi:
 
 
a.
Pelayanan konsultasi/informasi obat;
 
 
b.
Pelayanan resep obat jadi dan obat racikan;
 
 
c.
Pelayanan handling sitostatika;
 
 
d.
Pelayanan/asuhan farmasi klinik.
 
(3)
Untuk penyediaan obat, alat kesehatan habis pakai, dan sediaan farmasi lainnya di luar komponen jasa sarana, RSUD dan Puskesmas dapat membentuk unit pelayanan farmasi (depo farmasi) sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
 
(4)
Pengelolaan keuangan unit pelayanan farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan sistem dana bergulir (revolving fund) dan sebagian keuntungan pengelolaannya dapat digunakan untuk pengembangan mutu pelayanan dan pos remunerasi RSUD atau Puskesmas.
 
(5)
Pengelolaan dan penetapan harga jual obat dan alat kesehatan pakai habis di luar jasa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan harga pasar yang berlaku ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
 
(6)
Pelayanan farmasi di Puskesmas yaitu Pelayanan obat rawat jalan dan rawat inap dijamin oleh Pemerintah Daerah untuk pemberian pengobatan sesuai indikasi medis sesuai formularium atau Daftar Obat Esensial Nasional dengan lebih mengutamakan penggunaan obat generik.
 
(7)
Pelayanan gizi, meliputi penyediaan makanan pasien, diet pasien dan konsultasi gizi.
 
 
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan dalam pasal 21 ayat (7) dan ayat (8) diubah, sehingga pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 21
 
(1)
Pelayanan pemulasaraan jenazah meliputi perawatan, pengawetan, konservasi dan bedah jenazah (otopsi). Setiap pelayanan pemulasaraan jenazah dikenakan retribusi sesuai jenis pelayanannya meliputi jasa sarana dan jasa pelayanan.
 
(2)
Dalam hal pemulasaraan jenazah membutuhkan pemeriksaan laboratorium forensik, bahan pengawet jenazah, dan/atau peti jenazah diperhitungkan tersendiri sesuai pelayanan yang diterimanya.
 
(3)
Pelayanan bedah mayat (otopsi) diklasifikasikan dalam:
 
 
a.
Tingkat kondisi jenazah;
 
 
b.
Lokasi pelayanan otopsi;
 
 
c.
Waktu pelaksanaan otopsi.
 
(4)
Pelayanan medico legal, meliputi:
 
 
a.
Pelayanan Visum et Repertum;
 
 
b.
Pelayanan keterangan kematian dengan pemeriksaan luar jenazah;
 
 
c.
Pelayanan klaim asuransi;
 
 
d.
Pelayanan resume medis;
 
 
e.
Pelayanan salinan dokumen rekam medis;
 
 
f.
Pelayanan Surat Keterangan Sehat untuk berbagai keperluan.
 
(5)
Pelayanan visum et repertum (VeR) diklasifikan dalam VeR korban hidup dan VeR korban mati. Setiap pelayanan VeR korban mati harus didasarkan pada hasil otopsi klinik. Klasifikasi VeR korban hidup meliputi Ver korban hidup pemeriksaan luar dan VeR korban hidup pemeriksaan dalam.
 
(6)
Pelayanan transportasi pasien (ambulance) dan transportasi jenazah dikenakan tarif sesuai dengan tabel jarak kota tujuan diperhitungkan pergi-pulang yang diklasifikasikan dalam tujuan Dalam Daerah dan Luar Daerah, serta jenis ambulannya, meliputi jasa sarana dan jasa pelayanan.
 
(7)
Jenis pelayanan ambulan meliputi ambulan transport tanpa crew, ambulan rujukan dengan crew dan ambulan emergency yang dilengkapi dengan emergency kitt dan tim kesehatan
 
(8)
Pelayanan transportasi ambulan dihitung tarif awal untuk jarak tempuh 5 km (10 km pp). Selebihnya setiap kelebihan 2 km (4 km pp) dihitung setara 1 liter BBM.
 
(9)
Penghitungan komponen jasa sarana transportasi pasien atau jenazah meliputi biaya pemeliharaan rutin (service), penggantian suku cadang, asuransi dan pajak kendaraan serta biaya penyusutan. Tidak termasuk biaya BBM dan biaya penyeberangan atau tarif tol yang diperhitungkan sesuai harga yang berlaku saat itu.
 
(10)
Tarif tidak termasuk biaya penyeberangan atau tarif tol yang diperhitungkan sesuai harga yang berlaku saat itu.
 
(11)
Dalam hal transportasi pasien rujukan membutuhkan tenaga keperawatan atau tenaga medis pendamping, maka jasa pelayanannya diperhitungkan tersendiri sesuai kategori kru (crew) pendamping dan jarak tujuan rujukan.
 
 
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan dalam pasal 27 ayat (2) diubah sehingga pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 27
 
(1)
Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan di RSUD, Puskesmas, PKJM-KKO dan/atau Labkesda, meliputi:
 
 
a.
Internsip, praktik klinik mahasiswa kedokteran, keperawatan dan/atau pendidikan kesehatan lainnya;
 
 
b.
Praktik teknis vokasi dan administrasi peserta pendidikan non kesehatan;
 
 
c.
Pelatihan mandiri (inhouse training) yang diselenggarakan RSUD;
 
 
d.
Studi banding (Benchmarking) dari instansi lain.
 
(2)
Pemanfaatan RSUD, Puskesmas dan PKJM-KKO dan Labkesda untuk praktik klinik calon tenaga kesehatan harus menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pasien yang sedang dirawat.
 
(3)
RSUD, Puskesmas, PKJM-KKO dan Labkesda dapat melakukan kerja sama dengan RS Pendidikan dan/atau Institusi Pendidikan untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
 
(4)
Penghitungan tarif layanan pendidikan dan pelatihan meliputi Bahan Alat Habis Pakai (BAHP), jasa sarana (institutional fee) dan jasa pelayanan (pembimbing praktik klinik/teknis, narasumber).
 
(5)
Bahan pakai habis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi dan tak tak terbatas pada penyediaan bahan peraga, bahan/alat steril, penggandaan materi, konsumsi, dan/atau bahan praktik klinik.
 
(6)
Pelayanan penelitian klinik di RSUD dapat dilaksanakan setelah mendapatkan ethical clearence dari Panitia Etik Rumah Sakit dan direktur. Setiap pelayanan penelitian klinik di Puskesmas harus mendapat persetujuan Kepala Dinas Kesehatan.
 
(7)
Setiap penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenakan tarif layanan penelitian yang terdiri dari jasa sarana (institutional fee) dan jasa pelayanan (pembimbing peneliti, narasumber).
 
(8)
Tatalaksana dan penetapan tarif retribusi pelayanan pendidikan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan dalam pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 31
 
(1)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan dengan pihak ketiga yang bekerjasama dengan RSUD, Puskesmas, PKJM-KKO dan Labkesda sesuai perjanjian kerja sama dengan prinsip saling membantu dan saling menguntungkan, diatur tersendiri dengan Peraturan Bupati.
 
(2)
Pemungutan retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan sistem klaim dan dikenakan tambahan biaya administrasi sebesar 2,5% dari total tagihan klaim.
 
(3)
Pasien peserta asuransi kesehatan dari PT. Askes atau Badan lain yang bekerjasama dengan RSUD, Puskesmas, PKJM-KKO dan Labkesda dalam penyediaan jasa pelayanan asuransi kesehatan, dapat dirawat pada kelas yang lebih tinggi dari haknya, dengan kewajiban untuk membayar selisih biaya total retribusi pelayanan kesehatan yang dijamin (cost sharing).
 
(4)
Pembayaran biaya administrasi dan selisih biaya total yang dijamin (cost sharing) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibayarkan dengan mempergunakan SKRD.
 
(5)
Struktur dan besaran tarif retribusi yang dibiayai APBN (Program) serta pemanfaatan jasa pelayanannya disesuaikan dengan peraturan perundangan.
 
 
 
 
 
 
 
7.
Ketentuan dalam pasal 48 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 48
 
(1)
Objek Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil adalah pelayanan:
 
 
a.
kartu tanda penduduk;
 
 
b.
kartu keterangan bertempat tinggal;
 
 
c.
kartu identitas kerja;
 
 
d.
kartu penduduk sementara;
 
 
e.
kartu identitas penduduk musiman;
 
 
f.
kartu keluarga; dan
 
 
g.
akta catatan sipil yang meliputi akta perkawinan, akta perceraian, akta pengesahan dan pengakuan anak, akta ganti nama bagi warga negara asing, dan akta kematian.
 
(2)
Dikecualikan dari objek retribusi adalah pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.
 
 
 
 
 
 
 
8.
Ketentuan dalam Pasal 161 di antara angka tiga dan angka empat disisipkan satu angka baru yaitu angka 3a, sehingga pasal 161 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 161
 
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
 
1.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi Nomor 2 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Kebersihan dan Keindahan Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi;
 
2.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Pengaturan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Pemungutan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi;
 
3.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor;
 
3a.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 16 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas Dan Puskesmas Perawatan;
 
4.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pemeriksaan Laboratorium Pada Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kabupaten Banyuwangi;
 
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pasar Kabupaten Banyuwangi;
 
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 44 Tahun 2002 Tentang Retribusi Parkir;
 
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Jiwa Masyarakat Dan Klinik Ketergantungan Obat (PKJM-KKO) Kabupaten Banyuwangi;
 
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 tahun 2006 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Badan Pelayanan Kesehatan Masyarakat (Bapelkesmas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Di Kabupaten Banyuwangi;
 
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Banyuwangi; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 
 
 
 
9.
Beberapa Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran III dan Lampiran VIII diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Banyuwangi
Pada tanggal 29 November 2013
BUPATI BANYUWANGI,
ttd.
H. ABDULLAH AZWAR ANAS

Diundangkan di Banyuwangi
Pada tanggal 29 November 2013
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI,
ttd.
Drs. H. SLAMET KARIYONO, M.Si.

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2013 NOMOR 15
 

PENJELASAN

 
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
NOMOR 12 TAHUN 2013

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
 
 
 
 
I.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I dan Pasal II
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.