Perda Kabupaten Bantul Nomor: 32 Tahun 2001

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL
NOMOR 32 TAHUN 2001
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 3 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR

BUPATI BANTUL,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan ditetapkannya organisasi perangkat daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka perangkat daerah yang melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir perlu disesuaikan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jo. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 nomor 12, 13, 14, dan 15;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 tentang Retribusi Daerah;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul 27 Tahun 2000 tentang Penetapan Kewenangan Wajib Kabupaten Bantul;
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul 48 Tahun 2000 tentang Pembentukan Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul;
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul 12 Tahun 2001 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bantul.
 
 
 
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN BANTUL
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 3 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Seri B Nomor 3 Tahun 2000) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 dan 5 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul.
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 18
 
(1)
Pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditugaskan kepada Dinas Perhubungan;
 
(2)
Pembinaan, pengawasan dan pengendalian Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan bekerja sama dengan perangkat daerah yang terkait.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul.
 
 
 
 
Ditetapkan di Bantul,
pada tanggal 29 November 2001,
BUPATI BANTUL,
M. IDHAM SAMAWI

Diundangkan di Bantul
Tanggal 29 November 2001
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL,
Drs. ASHADI,MSi
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.