Perda Kabupaten Bantul Nomor: 24 Tahun 2000

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL
NOMOR 24 TAHUN 2000
 
TENTANG

RETRIBUSI PENYEDOTAN KAKUS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANTUL
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah berupaya menyediakan sarana dan prasarana untuk menyelenggarakan penyedotan kakus yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat;
b.
bahwa agar pelayanan sebagaimana dimaksud huruf a dapat berdaya guna dan berhasil guna, perlu partisipasi masyarakat pengguna jasa penyedotan kakus;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Retribusi Penyedotan Kakus.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
2.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
3.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
5.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Retribusi Daerah;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998 tentang Komponen Penetapan Tarif Retribusi;
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Lain-lain;
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 5 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tahun 1987 Seri D Nomor 7);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketertiban, Keindahan, Kesehatan Lingkungan dan Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan (Lembaran Daerah Seri B Nomor 10 Tahun 2000).
 
 
 
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTUL
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PENYEDOTAN KAKUS.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Kabupaten Bantul;
2.
Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Bantul;
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Badan Legislatif Daerah;
4.
Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah otonom lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
5.
Dinas Pekerjaan Umum adalah Unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Pekerjaan umum;
6.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi persoalan terbatas, badan usaha milik negara atau milik daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya;
7.
Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip Komersial, karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta;
8.
Retribusi Penyedotan Kakus yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyedotan kakus atau jamban yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
9.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi di wajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi;
10.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang;
11.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengelola data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi daerah;
12.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangka.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBYEK, SUBYEK DAN WAJIB RETRIBUSI

 

Pasal 2

Nama retribusi adalah retribusi penyedotan kakus.
 
 
 
 

Pasal 3

Obyek retribusi adalah pelayanan penyedotan kakus atau jamban yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan pelayanan penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Apabila subyek Retribusi adalah badan maka yang bertanggung jawab atas pembayaran retribusi adalah pengusaha/kuasanya.
 
 
 
 

Pasal 5

Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan pelayanan penyedotan kakus yang dilakukan Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI

 

Pasal 6

Retribusi penyedotan kakus digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA

 

Pasal 7

Tingkat penggunaan jasa diukur dengan kapasitas maksimal tangki berdasarkan frekuensi penyedotan kakus yang dilaksanakan dan jarak dengan tempat pembuangan.
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF

 

Pasal 8

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis, serta beroperasi secara efisien dengan orientasi pada harga pasar.
(2)
Penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini meliputi :
 
a.
biaya penyedotan;
 
b.
biaya pembuangan;
 
c.
biaya pengadaan dan perawatan;
 
d.
biaya rutin/periodik yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa;
 
e.
biaya administrasi umum yang mendukung penyediaan jasa.
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI

 

Pasal 9

(1)
Besarnya tarif retribusi untuk pelayanan penyedotan kakus sampai dengan jarak 10 (sepuluh) Kilometer ditetapkan sebesar Rp. 128.000,00 (seratus dua puluh delapan ribu rupiah) sekali penyedotan.
(2)
Kelebihan jarak melebihi 10 (sepuluh) Kilometer pertama sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini diperhitungkan dengan cara mengalikan sisa jarak pulang pergi dengan harga perliter bahan bakar yang dipergunakan, dibagi 2 (dua).
 
 
 
 

Pasal 10

Semua hasil pungutan retribusi disetorkan ke Kas Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN

 

Pasal 11

Retribusi yang terutang dipungut di wilayah tempat kegiatan penyedotan dilakukan.
 
 
 
 
BAB VIII
SAAT RETRIBUSI TERUTANG

 

Pasal 12

Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN

 

Pasal 13

(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN

 

Pasal 14

(1)
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
(2)
Tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran retribusi diatur lebih lanjut oleh Bupati.
 
 
 
 
BAB XI
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI

 

Pasal 15

(1)
Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi.
(2)
Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, diberikan dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
(3)
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
BAB XII
KETENTUAN PIDANA

 

Pasal 16

(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
 
 
 
 
BAB XIII
KETENTUAN PENYIDIKAN

 

Pasal 17

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di Bidang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah :
 
a.
Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
 
b.
Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
 
c.
Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
 
d.
Melakukan penyitaan benda atau surat;
 
e.
Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
 
f.
Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
g.
Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
 
h.
mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Polisi Republik Indonesia, bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik Polisi Republik Indonesia memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum tersangka atau keluarganya;
 
i.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
BAB IV
PELAKSANAAN, PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

 

Pasal 18

(1)
Pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditugaskan kepada Dinas Pekerjaan Umum.
(2)
Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum bekerjasama dengan instansi terkait.
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 19

Dengan diundangkan Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang mengatur tentang retribusi penyedotan kakus yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sampai diadakan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah.
 
 
 
 
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 20

Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah ini diatur kemudian oleh Bupati.
 
 
 
 

Pasal 21

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul.
 
 
 
 
Disahkan di Bantul
Pada tanggal 22 Juli 2000
BUPATI BANTUL,
Ttd.
M. IDHAM SAMAWI

Diundangkan di Bantul
Pada tanggal 22 Juli 2000
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL,
Ttd.
ASHADI

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL SERI B NOMOR 12 TAHUN 2000
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.