Perda Kabupaten Bantul Nomor: 12 Tahun 1994

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN
DAERAH TINGKAT II BANTUL
NOMOR 12 TAHUN 1994
 
TENTANG

PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANTUL NOMOR 11 TAHUN 1987 TENTANG PAJAK PEMBANGUNAN I

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II BANTUL
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 11 Tahun 1987 tentang Pajak Pembangunan I dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini;
b.
Bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan dan dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Daerah perlu meninjau kembali Peraturan Daerah yang mengatur Pajak Pembangunan I;
c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 11 Tahun 1987 tentang Pajak Pembangunan I.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1948 tentang Pemungutan Pajak Pembangunan I di rumah-rumah makan dan di rumah-rumah penginapan.
2.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta Jo. Peraturan pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan mulai berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 tentang Penetapan mulai berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12,13,14 dan 15.
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1956 tentang perimbangan Keuangan antara Negara dengan Daerah-Daerah yang berhak mengatur Rumah Tangganya sendiri Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1957 tentang Penyerahan Pajak Negara kepada Daerah.
4.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah.
5.
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintah di Daerah.
6.
Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1993 tentang Pemungutan pajak Pembangunan I dan Retribusi Ijin membangun hotel di Daerah tujuan wisata.
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan.
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 1994 tentang Pemungutan pajak Pembangunan I dan Retribusi Ijin membangun hotel di daerah tujuan wisata.
9.
Peraturan Daerah Daerah istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 1959 tentang Penyerahan secara nyata beberapa Urusan Daerah istimewa Yogyakarta kepada Daerah Swatantra Tingkat II Bantul, Sleman, Kulonprogo dan Gunungkidul.
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Tingkat II Bantul Nomor 11 tahun 1987 tentang pajak Pembangunan I.
 
 
 
 
 
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul.
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANTUL TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANTUL NOMOR 11 TAHUN 1987 TENTANG PAJAK PEMBANGUNAN I.
 
 
 
 
 

Pasal I

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 11 Tahun 1987 tentang Pajak Pembangunan I yang telah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan Nomor 973.34-933, tanggal 12 Desember 1988 dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Seri “A“, Nomor: 1 Tahun 1989, tanggal 25 April 1989 diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
A.
BAB I: KETENTUAN UMUM
 
 
 
Pasal 1 huruf e diubah dan harus dibaca:
  
 
Pasal 1
 
e.
Penanggung Pajak adalah pengusaha restoran/rumah makan atau hotel/penginapan.
 
 
 
 
 
 
B.BAB II: NAMA WILAYAH DAN BESARNYA PAJAK YANG BERADA DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANTUL
  
 
Pasal 2 diubah dan harus dibaca:
 
 
 
 
 
 
Pasal 2
 
1)
Dengan nama Pajak Pembangunan I dipungut pajak dari semua pembayaran kepada:
 
 
a.
Hotel-hotel/penginapan;
 
 
b.
Restoran/Rumah Makan;
 
 
c.
Warung makan lesehan;
 
 
d.
Pengusaha Catering.
 
2).
Kepala Daerah menetapkan Pajak Pembangunan I sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dengan memasang tanda-tanda yang dapat dilihat oleh para tamu.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Bantul
Pada Tanggal 24 September 1994
KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANTUL
ttd.
H. KAMIL SUGEMA

BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II BANTUL
ttd.
SRI ROSO SUDARMO

Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Bantul Seri A Nomor 1 Tahun 1996
Tanggal 1 Juli 1996
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT II BANTUL
ttd.
Drs. H. KMT. PUTRONEGORO
 

PENJELASAN

 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN
DAERAH TINGKAT II BANTUL
NOMOR 12 TAHUN 1994

TENTANG

PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANTUL NOMOR 11 TAHUN 1987 TENTANG PAJAK PEMBANGUNAN I
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Bahwa untuk melaksanakan pembangunan di Daerah diperlukan dana yang memadai. Untuk mendapatkan dana tersebut antara lain perlu dilakukan intensifikasi dan ekstensifikasi penggalian dana, diantaranya dari sektor pajak Daerah.

Bahwa sehubungan perkembangan Obyek pajak Pembangunan I di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II bantul Nomor 11 Tahun 1987 tentang Pajak Pembangunan I sebagian sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian sebagaimana mestinya.
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Bab I
cukup jelas.
Bab II
Pasal 2
ayat (1)
huruf a
Yang dimaksud Hotel-hotel/penginapan termasuk motel dan cottage.
huruf b
cukup jelas.
huruf c
cukup jelas.
huruf d
Pengusaha catering adalah orang yang mengusahakan jasa boga.
Pasal II
cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.