Perda Kabupaten Bantul Nomor: 1 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL
NOMOR 1 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 01 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANTUL,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, meningkatkan pelayanan perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, serta mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 01 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing perlu disempurnakan dengan perubahan Peraturan Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 01 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5358);
7.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 964) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1599);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 01 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2014 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 29);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTUL,
dan
BUPATI BANTUL,
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 01 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 01 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2014 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 29), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kabupaten Bantul.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
 
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
 
4.
Bupati adalah Bupati Bantul.
 
5.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Bantul.
 
6.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
7.
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat IMTA, adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja Tenaga Kerja Asing.
 
8.
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pungutan atas pemberian Perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
 
9.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
 
10.
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing adalah izin yang diberikan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
11.
Tenaga Kerja Asing adalah warga Negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
 
12.
Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain untuk bekerja di daerah.
 
13.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
 
14.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
 
15.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
16.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
 
17.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih bayar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
18.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
19.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi daerah.
 
20.
Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 7
 
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penerbitan perpanjangan IMTA untuk setiap Tenaga Kerja Asing dan jangka waktu Perpanjangan IMTA.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 9
 
(1)
Struktur tarif Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan berdasarkan perkalian tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan tarif retribusi.
 
(2)
Besarnya tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar US$100 (seratus dollar Amerika) untuk setiap Tenaga Kerja Asing setiap bulan.
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan BAB VIII diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
MASA RETRIBUSI
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 11
 
Masa Retribusi sama dengan jangka waktu berlaku perpanjangan IMTA dan paling lama 1 (satu) tahun.
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 12
 
(1)
Besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang ditetapkan dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
(2)
Bentuk, isi, dan tata cara penerbitan SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
7.
Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 13
 
(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
8.
Pasal 15 dihapus.
 
 
 
 
 
9.
Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 16
 
(1)
Retribusi wajib dibayar lunas sebelum masa berlaku IMTA atau Perpanjangan IMTA sebelumnya berakhir.
 
(2)
Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan mata uang Rupiah yang nilainya disesuaikan dengan kurs Bank Indonesia pada saat pembayaran.
 
(3)
Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk Bupati sesuai waktu yang ditentukan.
 
(4)
Hasil pembayaran Retribusi Perpanjangan IMTA disetor secara bruto ke Kas Daerah.
 
(5)
Dalam hal Retribusi yang terutang tidak atau kurang dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, dan tempat pembayaran Retribusi diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
10.
Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 17
 
(1)
Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar ditagih menggunakan STRD.
 
(2)
Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan surat teguran.
 
(3)
Pengeluaran Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
 
(4)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi yang terutang.
 
(5)
Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
 
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan dan penerbitan Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
11.
Pasal 23 dihapus.
 
 
 
 
 
12.
Ketentuan huruf h ayat (3) Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 28
 
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(3)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
 
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
 
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
 
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
 
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
 
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
 
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
 
13.
Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 29
 
(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
 
(2)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
 
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Bantul
pada tanggal 2 Mei 2017
BUPATI BANTUL,
ttd.
SUHARSONO
 
Diundangkan di Bantul
pada tanggal 2 Mei 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL,
ttd.
RIYANTONO
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2017 NOMOR 1
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL
NOMOR 1 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 01 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
 
 
I.
UMUM
 
Pelaksanaan pembangunan di daerah semakin meningkat sehingga peranan retribusi daerah semakin penting sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah termasuk diantaranya dari Retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing. Mempekerjakan tenaga kerja asing harus dilakukan melalui mekanisme prosedur yang tepat dan sebagai wujud tanggung jawab Pemerintah Daerah telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
 
Sampai dengan saat ini Peraturan Daerah dimaksud telah diimplementasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Daerah. Namun demikian sesuai dengan mekanisme pengawasan produk hukum daerah, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah memberikan Klarifikasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 01 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Dari hasil Klarifikasi dimaksud, terdapat beberapa perubahan substansi yang harus ditindaklanjuti dengan Perubahan Peraturan Daerah.
 
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 01 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing perlu dilakukan perubahan dalam Pasal dan penjelasannya.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 7
Cukup jelas
Angka 3
Pasal 9
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 11
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 12
Ayat (1)
Dokumen lain yang dipersamakan dapat berupa karcis, nota perhitungan dan kartu langganan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 13
Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 15
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 16
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 17
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 23
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 28
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 74
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.