Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor: 5 Tahun 2005
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA
NOMOR 5 TAHUN 2005 TENTANG
PAJAK HOTEL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANJARNEGARA,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pajak Hotel dan Restoran yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2000 Nomor 24 Seri A perlu diubah menjadi Pajak Hotel;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara RI Tahun 1950 Nomor 42);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3684);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4048);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara RI tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3685);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 (Berita Negara RI Tahun 1950 Nomor 59);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4138);
| ||
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
| ||
|
11.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
| ||
|
12.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
| ||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2002 Nomor 49 Seri A, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17);
| ||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2003 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2003 Nomor 45 Seri E Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 40).
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA
dan
BUPATI BANJARNEGARA
| |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK HOTEL.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Kabupaten adalah Kabupaten Banjarnegara.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Banjarnegara.
| ||
|
4.
|
Hotel adalah bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan/atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya yang menyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran, termasuk dalam pengertian hotel adalah gubuk pariwisata (cottage), motel, wisma pariwisata, pesanggrahan.
| ||
|
5.
|
Pajak Hotel yang selanjutnya disebut pajak adalah pajak yang dipungut atas pelayanan yang disediakan hotel.
| ||
|
6.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
| ||
|
7.
|
Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan Pajak Daerah.
| ||
|
8.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu.
| ||
|
9.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang dapat disingkat SPTPD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah.
| ||
|
10.
|
Surat Setoran Pajak Daerah yang dapat disingkat SSPD adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.
| ||
|
11.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang dapat disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak.
| ||
|
12.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang dapat disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
| ||
|
13.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang dapat disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
| ||
|
14.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang dapat disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
| ||
|
15.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang dapat disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| ||
|
16.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah yang dapat disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Dengan nama Pajak Hotel, dipungut pajak atas setiap pelayanan di hotel.
| ||
|
(2)
|
Obyek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di hotel.
| ||
|
(3)
|
Obyek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
| ||
|
|
a.
|
Fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek antara lain: Gubug pariwisata (cottage), Motel, Wisma Pariwisata, Pesanggrahan (hostel), Losmen dan Rumah Penginapan termasuk Rumah kos dengan jumlah kamar 15 (lima belas) atau lebih yang menyediakan fasilitas seperti rumah penginapan;
| |
|
|
b.
|
Pelayanan penunjang antara lain: telepon, faximile, telex, foto copy, pelayanan cuci, setrika, taksi dan pengangkutan lainnya, serta semua pelayanan lain yang disediakan atau dikelola hotel;
| |
|
|
c.
|
Fasilitas olahraga dan hiburan yang disediakan khusus untuk tamu hotel dan/atau umum dengan dipungut pembayaran, antara lain: pusat kebugaran (fitnes center), kolam renang, tenis, golf, karaoke, pub, diskotik, dan semua fasilitas olahraga lain yang disediakan atau dikelola hotel;
| |
|
|
d.
|
Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan/acara atau pertemuan.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Dikecualikan dari obyek pajak adalah:
| |||
|
a.
|
Penyewaan rumah atau kamar, apartemen dan/atau fasilitas tempat tinggal lainnya yang tidak menyatu dengan hotel;
| ||
|
b.
|
Pelayanan tinggal di asrama, dan pondok pesantren;
| ||
|
c.
|
Fasilitas olahraga dan hiburan yang disediakan di hotel yang dipergunakan oleh bukan tamu hotel dengan pembayaran;
| ||
|
d.
|
Pertokoan, perbankan dan salon yang dipergunakan oleh umum dengan tidak dipungut pembayaran;
| ||
|
e.
|
Pelayanan perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel dan dapat dimanfaatkan oleh umum.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel.
| ||
|
(2)
|
Wajib Pajak adalah pengusaha hotel.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK
Pasal 5 | |||
|
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah total pembayaran yang dilakukan kepada hotel.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
Tarif Pajak ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Pajak yang terutang dipungut di wilayah kabupaten tempat hotel berlokasi.
| ||
|
(2)
|
Besarnya pokok pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 5.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
Pasal 8 | |||
|
Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan takwim.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||
|
Pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat pelayanan di hotel diperoleh.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD.
| ||
|
(2)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap dan ditandatangani oleh Wajib Pajak.
| ||
|
(3)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak.
| ||
|
(4)
|
Bentuk, isi dan tata cara pengisian SPTPD ditetapkan oleh Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK
Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1), Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD.
| ||
|
(2)
|
Apabila SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak atau kurang dibayar setelah lewat waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak SKPD diterima, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih dengan menerbitkan STPD.
| ||
|
(3)
|
Bentuk dan isi SKPD ditetapkan oleh Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak yang membayar sendiri SPTPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1), digunakan untuk menghitung, memperhitungkan dan menetapkan pajak sendiri yang terutang.
| ||
|
(2)
|
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Bupati dapat menerbitkan:
| ||
|
|
a.
|
SKPDKB;
| |
|
|
b.
|
SKPDKBT;
| |
|
|
c.
|
SKPDN.
| |
|
(3)
|
SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a Pasal ini diterbitkan:
| ||
|
|
a.
|
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak;
| |
|
|
b.
|
Apabila SPTPD tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dan telah ditegur secara tertulis, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak;
| |
|
|
c.
|
Apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan, dan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
| |
|
(4)
|
SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diterbitkan apabila ditemukan data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang, akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
| ||
|
(5)
|
SKPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diterbitkan apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| ||
|
(6)
|
Apabila kewajiban membayar pajak terutang dalam SKPDKB dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b, tidak atau tidak sepenuhnya dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, ditagih dengan menerbitkan STPD ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
| ||
|
(7)
|
Penambahan jumlah pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak dikenakan apabila wajib pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Pembayaran pajak dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati sesuai waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPD, SKPDKBT dan STPD.
| ||
|
(2)
|
Apabila Pembayaran Pajak dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan pajak harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Bupati.
| ||
|
(3)
|
Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan dengan menggunakan SSPD.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas.
| ||
|
(2)
|
Bupati dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur pajak terutang dalam kurun waktu tertentu, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
| ||
|
(3)
|
Angsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilakukan secara teratur dan berturut-turut dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar.
| ||
|
(4)
|
Bupati dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk menunda pembayaran pajak sampai batas waktu yang ditentukan dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar.
| ||
|
(5)
|
Persyaratan untuk dapat mengangsur dan menunda pembayaran serta tata cara pembayaran angsuran dan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) ditetapkan oleh Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Setiap pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan.
| ||
|
(2)
|
Bentuk, jenis, isi, ukuran tanda bukti pembayaran dan buku penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK
Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
| ||
|
(2)
|
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenisnya, wajib pajak harus melunasi pajak yang terutang.
| ||
|
(3)
|
Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikeluarkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Apabila jumlah pajak yang harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis, jumlah pajak yang harus dibayar, ditagih dengan Surat Paksa.
| ||
|
(2)
|
Bupati atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Paksa setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 18 | |||
|
Apabila pajak yang harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 jam sesudah tanggal pemberitahuan Surat Paksa, Bupati atau pejabat yang ditunjuk segera menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 19 | |||
|
Setelah dilakukan penyitaan dan Wajib Pajak belum juga melunasi utang pajaknya, setelah lewat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Bupati atau pejabat yang ditunjuk mengajukan permintaan penetapan tanggal pelelangan kepada kantor Lelang Negara.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 20 | |||
|
Setelah Kantor Lelang Negara menetapkan hari, tanggal, jam dan tempat pelaksanaan lelang, juru sita memberitahukan dengan segera secara tertulis kepada Wajib Pajak.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 21 | |||
|
Bentuk, jenis dan isi formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan Pajak Daerah ditetapkan oleh Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK
Pasal 22 | |||
|
(1)
|
Bupati berdasarkan permohonan wajib pajak dapat memberikan keringanan dan pembebasan pajak.
| ||
|
(2)
|
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB X
TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 23 | |||
|
(1)
|
Bupati karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
| ||
|
|
a.
|
Membetulkan SKPD atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan Peraturan Daerah ini;
| |
|
|
b.
|
Membatalkan atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar;
| |
|
|
c.
|
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kesalahan Wajib Pajak.
| |
|
(2)
|
Permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi atas SKPD, SKPDKB, SKPDKB dan STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Pajak kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD dengan memberikan alasan yang jelas.
| ||
|
(3)
|
Bupati atau pejabat yang ditunjuk, paling lama dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sudah harus memberikan keputusan.
| ||
|
(4)
|
Apabila setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3), Bupati atau pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dianggap dikabulkan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XI
KEBERATAN DAN BANDING
Pasal 24 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas suatu:
| ||
|
|
a.
|
SKPD;
| |
|
|
b.
|
SKPDKB;
| |
|
|
c.
|
SKPDKBT;
| |
|
|
d.
|
SKPDLB;
| |
|
|
e.
|
SKPDN.
| |
|
(2)
|
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB dan SKPDN diterima oleh Wajib Pajak kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
| ||
|
(3)
|
Bupati atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) diterima, sudah memberikan keputusan.
| ||
|
(4)
|
Apabila sudah lewat waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Bupati atau pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, permohonan keberatan dianggap dikabulkan.
| ||
|
(5)
|
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menunda kewajiban membayar pajak.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 25 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya keputusan keberatan dari Bupati.
| ||
|
(2)
|
Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menunda kewajiban membayar pajak.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 26 | |||
|
Apabila pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 atau banding sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 dikabulkan sebagian atau seluruhnya kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Pasal 27 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk secara tertulis dengan menyebutkan sekurang-kurangnya:
| ||
|
|
a.
|
Nama dan alamat Wajib Pajak;
| |
|
|
b.
|
Masa Pajak;
| |
|
|
c.
|
Besarnya kelebihan pembayaran pajak;
| |
|
|
d.
|
Alasan yang jelas.
| |
|
(2)
|
Bupati atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
| ||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampaui, Bupati atau pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| ||
|
(4)
|
Apabila Wajib Pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak dimaksud.
| ||
|
(5)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
| ||
|
(6)
|
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB Bupati atau pejabat yang ditunjuk memberikan imbalan bunga 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak.
| ||
|
(7)
|
Biaya pengembalian kelebihan pajak dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 28 | |||
|
Apabila kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan utang pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (4), pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
KEDALUWARSA
Pasal 29 | |||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan daerah.
| ||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tertangguh apabila:
| ||
|
|
a.
|
Diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa atau;
| |
|
|
b.
|
Ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak baik langsung maupun tidak langsung.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
PENYIDIKAN
Pasal 30 | |||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
(2)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| ||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Pajak Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
| |
|
|
b.
|
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan tindak pidana di bidang Pajak Daerah;
| |
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Pajak Daerah;
| |
|
|
d.
|
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Pajak Daerah;
| |
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| |
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Pajak Daerah;
| |
|
|
g.
|
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
| |
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang Pajak Daerah;
| |
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan;
| |
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Pajak Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
| |
|
(3)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 31 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang.
| ||
|
(2)
|
Wajib Pajak dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 32 | |||
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33 | |||
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 34 | |||
|
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pajak Hotel dan Restoran yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2000 Nomor 24 Seri A dinyatakan tidak berlaku lagi dan/atau dicabut.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 35 | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Banjarnegara
Pada tanggal 19 November 2005
BUPATI BANJARNEGARA,
ttd.
DJASRI
Diundangkan di Banjarnegara
Pada tanggal 2 Januari 2006
SEKRETARIS DAERAH
ttd.
SUTEDJO SLAMET UTOMO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2006 NOMOR 1 SERI B
| |||
|
| |||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA
NOMOR 5 TAHUN 2005
TENTANG
PAJAK HOTEL
| |
|
|
|
|
I.
|
UMUM
|
|
|
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, maka sebagai tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Banjarnegara perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel.
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal 1
Pasal ini menegaskan arti beberapa peristilahan yang dipergunakan dalam Peraturan Daerah ini, sehingga tidak salah pengertian dalam penafsirannya.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Ancaman pidana atau denda disini, dimaksudkan agar Wajib Pajak taat pada kewajibannya.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2006 NOMOR 71
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.