Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor: 30 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA
NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANJARNEGARA,
| ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dengan adanya obyek Retribusi yang belum terakomodir, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah perlu untuk diubah;
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
| |||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| |||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5028);
| |||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
| |||
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||
|
13.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 90) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 116);
| |||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 99);
| |||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 142) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2014 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 186);
| |||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 218).
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA
dan
BUPATI BANJARNEGARA
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 142) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2014 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 186), diubah sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf c dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4
| |||
|
|
(1)
|
Obyek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
| ||
|
|
(2)
|
Jenis Retribusi Jasa Umum adalah:
| ||
|
|
|
a.
|
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah;
| |
|
|
|
b.
|
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
| |
|
|
|
c.
|
Dihapus;
| |
|
|
|
d.
|
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
| |
|
|
|
e.
|
Retribusi Pelayanan Pasar;
| |
|
|
|
f.
|
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
| |
|
|
|
g.
|
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
| |
|
|
|
h.
|
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
| |
|
|
|
i.
|
Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus; dan
| |
|
|
|
j.
|
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
| |
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan BAB III, Bagian Kelima, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil dihapus.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 53 diubah, sehingga Pasal 53 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 53
| |||
|
|
(1)
|
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama 1(satu) tahun.
| ||
|
|
(2)
|
Jumlah kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
| ||
|
|
(3)
|
Indeks variabel jarak tempuh ditetapkan sebagai berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
dalam kota indeks 0,9 (nol koma sembilan); dan
| |
|
|
|
b.
|
luar kota indeks 1,1 (satu koma satu).
| |
|
|
(4)
|
Indeks variabel jenis konstruksi menara ditetapkan sebagai berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
menara pole indeks 0,9 (nol koma sembilan);
| |
|
|
|
b.
|
menara 3 (tiga) kaki indeks 1 (satu); dan
| |
|
|
|
c.
|
menara 4 (empat) kaki indeks 1,1 (satu koma satu).
| |
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Ketentuan Pasal 54 diubah, sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 54
| |||
|
|
(1)
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
| ||
|
|
(2)
|
Biaya penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasional yang berkaitan langsung dengan kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
Ketentuan Pasal 55 diubah, sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 55
| |||
|
|
(1)
|
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan dengan formulasi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
| ||
|
|
|
|
|
|
|
|
(2)
|
Tarif Retribusi ditetapkan sebesar Rp2.682.180 (dua juta enam ratus delapan puluh dua ribu seratus delapan puluh rupiah) per menara per tahun.
| ||
|
|
(3)
|
Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
| ||
|
|
(4)
|
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan Indeks Satuan Harga yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
6.
|
Ketentuan Pasal 88 ayat (2) huruf b dihapus, sehingga Pasal 88 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 88
| |||
|
|
(1)
|
Obyek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana dan fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
| ||
|
|
(2)
|
Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah:
| ||
|
|
|
a.
|
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
| |
|
|
|
b.
|
Dihapus; dan
| |
|
|
|
c.
|
Retribusi Izin Trayek.
| |
|
|
|
|
|
|
|
7.
|
Ketentuan BAB V, Bagian Keempat, Retribusi Izin Gangguan, dihapus.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
8.
|
Ketentuan Lampiran IV, dihapus.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
9.
|
Ketentuan Lampiran IX diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
10.
|
Ketentuan Lampiran X diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
11.
|
Ketentuan Lampiran XI diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
12.
|
Ketentuan Lampiran XIII diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Banjarnegara
pada tanggal 29 Desember 2017
BUPATI BANJARNEGARA,
ttd.
BUDHI SARWONO
Diundangkan di Banjarnegara
pada tanggal 29 Desember 2017
Plt.SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA
ttd.
SISWANTO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2017 NOMOR 30
| ||||
|
| ||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA
NOMOR 30 TAHUN 2017
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
I.
|
UMUM
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.
Namun sesuai dengan hasil Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, di mana penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah tidak dapat dijadikan dasar pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Selain perubahan untuk menyesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, ada juga perubahan dalam Lampiran IV, Lampiran X, Lampiran XI dan Lampiran XIII terkait dengan penambahan Obyek Retribusi baru yakni pada Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Terminal dan penghapusan tarif pada beberapa Obyek Retribusi pada Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
Untuk menindaklanjuti hasil Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, sehingga perlu dilakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal I
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 55
Ayat (1)
Contoh perhitungan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang terletak di Kelurahan Kutabanjarnegara:
Ayat (2)
Cara menghitung Tarif Retribusi:
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 258
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.