Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor: 18 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA
NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 21 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN PENERANGAN JALAN UMUM DAN LINGKUNGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANJARNEGARA,
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah tanggal 6 April 2016 Nomor 180/0006378 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan perlu diubah;
| ||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||
|
1
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
| ||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| ||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
| ||||
|
5.
|
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746 );
| ||||
|
6.
|
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| ||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
| ||||
|
9.
|
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
| ||||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
| ||||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
| ||||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
| ||||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 75,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5530);
| ||||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
| ||||
|
18.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);
| ||||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2008 Nomor 7);
| ||||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 130) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 147);
| ||||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 145);
| ||||
|
22.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 208);
| ||||
|
23.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 218).
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA
dan
BUPATI BANJARNEGARA
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 21 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN PENERANGAN JALAN UMUM DAN LINGKUNGAN.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | |||||
|
Ketentuan ayat (3) Pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 208) diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 23
| |||||
|
(1)
|
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
| ||||
|
(2)
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
| ||||
|
(3)
|
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Negara dan disetorkan ke Kas Negara.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | |||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Banjarnegara
pada tanggal 14 Oktober 2016 BUPATI BANJARNEGARA, Cap/ttd. SUTEDJO SLAMET UTOMO Diundangkan di Banjarnegara pada tanggal 14 Oktober 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA, Cap/ttd. FAHRUDIN SLAMET SUSIADI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2016 NOMOR 26 | |||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA
NOMOR 18 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 21 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN PENERANGAN JALAN UMUM DAN LINGKUNGAN
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
I.
|
UMUM
| ||||
|
Bahwa untuk menunjang keamanan, keselamatan dan ketertiban serta menambah keindahan lingkungan, Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan.
Namun sesuai dengan hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah tanggal 6 April 2016 Nomor 180/0006378 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, di mana terkait dengan penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi, sebagai salah satu jenis kelompok penerimaan Negara Bukan Pajak.
Untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah tersebut, sehingga perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan.
| |||||
|
II.
|
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
| ||||
|
Pasal I
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
| |||||
|
| |||||
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 227
| |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.