Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor: 10 Tahun 2005

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA
NOMOR 10 TAHUN 2005
 
TENTANG

PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 16 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANJARNEGARA,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2002 Nomor 35 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 15, pada sebagian ketentuannya sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini, oleh karena itu perlu disesuaikan dan diadakan perubahan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara RI Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4048);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 (Berita Negara RI Tahun 1950 Nomor 59);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4139);
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2002 Nomor 35 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 15);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2002 Nomor 49 Seri A, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2003 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2003 Nomor 45 Seri E Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 40).
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA
dan
BUPATI BANJARNEGARA
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 16 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2002 Nomor 35 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 15 diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 huruf e menjadi berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
e.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan Pemakaian Kekayaan Daerah, antara lain pemakaian tanah, rumah dinas, gedung/bangunan, alat-alat berat, alat dan mesin pertanian dan pemakaian laboratorium milik dan/atau yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten.
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf e menjadi berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
e.
Alat dan Mesin Pertanian milik dan/atau yang dikuasai Pemerintah Kabupaten.
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e angka 2 menjadi berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
e.
Alat dan Mesin Pertanian:
 
 
 
 
 
 
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1)
Pos Kesehatan Hewan
 
 
Sapi, kerbau, kuda
1.000,00 (seribu rupiah)/ekor;
 
Kambing, domba
500,00 (lima ratus rupiah)/ekor;
 
Babi
2.000,00 (dua ribu rupiah)/ekor;
2)
Timbangan Ternak
 
 
Sapi, kerbau, kuda
1.000,00 (seribu rupiah)/ekor;
 
Kambing, domba
250,00 (dua ratus lima puluh rupiah)/ekor.
3)
Container Semen Beku
1.000,00 (seribu rupiah)/semen.
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1)
Pos Kesehatan Hewan
 
 
Sapi, kerbau, kuda
1.000,00 (seribu rupiah)/ekor;
 
Kambing, domba
500,00 (lima ratus rupiah)/ekor;
 
Babi
2.000,00 (dua ribu rupiah)/ekor;
2)
Timbangan Ternak
 
 
Sapi, kerbau, kuda
1.000,00 (seribu rupiah)/ekor;
 
Kambing, domba
250,00 (dua ratus lima puluh rupiah)/ekor.
3)
Container Semen Beku
1.000,00 (seribu rupiah)/semen.
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1)
Pos Kesehatan Hewan
 
 
Sapi, kerbau, kuda
1.000,00 (seribu rupiah)/ekor;
 
Kambing, domba
500,00 (lima ratus rupiah)/ekor;
 
Babi
2.000,00 (dua ribu rupiah)/ekor;
2)
Timbangan Ternak
 
 
Sapi, kerbau, kuda
1.000,00 (seribu rupiah)/ekor;
 
Kambing, domba
250,00 (dua ratus lima puluh rupiah)/ekor.
3)
Container Semen Beku
1.000,00 (seribu rupiah)/semen.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara.
 
 
 
 
Ditetapkan di Banjarnegara
Pada tanggal 19 November 2005
BUPATI BANJARNEGARA,
Cap ttd,
D JASRI

Diundangkan di Banjarnegara
Pada tanggal 2 Januari 2006
SEKRETARIS DAERAH
Cap ttd,
SUTEDJO SLAMET UTOMO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2006 NOMOR 6 SERI C
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA
NOMOR 10 TAHUN 2005

TENTANG

PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 16 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
 
 
I.
UMUM
 
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2002 Nomor 35 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 15, pada sebagian ketentuannya sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini, oleh karena itu perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dan diadakan perubahan.

Untuk maksud tersebut di atas, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2006 NOMOR 76
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.