Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor: 12 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT

NOMOR 12 TAHUN 2016

 
TENTANG

PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANDUNG BARAT,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka memperkuat basis sumber penerimaan daerah dari sektor pajak daerah selain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, perlu mengatur sistem pemungutan pajak daerah yang efektif dan berkepastian hukum;
b.
bahwa dengan telah terbitnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah diterbitkan beberapa peraturan daerah Kabupaten Bandung Barat yang mengatur tentang Pajak Daerah secara parsial, namun dalam perkembangannya terdapat beberapa jenis pajak daerah yang harus dilakukan penyesuaian berdasarkan kebijakan daerah dan peraturan perundang-undangan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4688);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2010 Nomor 4).
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
dan
BUPATI BANDUNG BARAT
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Bandung Barat.
2.
Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.
Bupati adalah Bupati Bandung Barat.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
6.
Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah dan mendapat pendelegasian wewenang dari Bupati sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
7.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Bandung Barat.
8.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Daerah.
9.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
11.
Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
12.
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
13.
Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
14.
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
15.
Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
16.
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
17.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
18.
Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
19.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
20.
Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.
21.
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan, berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
22.
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
23.
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
24.
Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
25.
Nilai Jual Objek Reklame adalah merupakan keseluruhan pembayaran/pengeluaran biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pemilik dan/atau penyelenggara reklame termasuk dalam hal ini adalah biaya/harga beli bahan reklame, konstruksi, instalasi listrik, pembayaran/ongkos perakitan, pemancaran, peragaan, penayangan, pengecatan, pemasangan, dan transportasi pengangkutan dan lain sebagainya sampai dengan bangunan reklame selesai dipancarkan, diperagakan, ditayangkan, dan/atau terpasang di tempat yang telah diizinkan.
26.
Nilai Strategis Pemasangan Reklame adalah ukuran nilai yang ditetapkan pada titik lokasi pemasangan reklame berdasarkan kriteria kepadatan pemanfaatan tata ruang wilayah untuk berbagai aspek kegiatan.
27.
Nilai Sewa Reklame adalah dasar penetapan pajak yang diperoleh dengan cara menambahkan Nilai Jual Objek Reklame dengan Nilai Strategis Pemasangan Reklame.
28.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan pajak.
29.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
30.
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.
31.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
32.
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dan usaha Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban Perpajakan Daerah.
33.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah.
34.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
35.
Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita.
36.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak dan/atau bukan obyek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah.
37.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
38.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang.
39.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah yang masih harus dibayar.
40.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah Surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang ditetapkan.
41.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
42.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
43.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
44.
Surat Teguran atau Surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat untuk menegur atau memperingatkan Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya.
45.
Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak Daerah kepada penanggung pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak, dari semua jenis pajak, masa pajak dan tahun pajak.
46.
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
47.
Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak Daerah untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
48.
Jurusita Pajak Daerah adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan dan penyanderaan.
49.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
50.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
51.
Putusan Banding adalah putusan Badan Peradilan Pajak atas Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
52.
Putusan Gugatan adalah putusan Badan Peradilan Pajak terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan.
53.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
54.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
55.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang terjadi, serta menemukan tersangkanya.
56.
Penyidik adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
57.
Sanksi Administratif adalah sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran administrasi dalam bidang perpajakan.
 
 
 
 
BAB II
JENIS PAJAK
 

Pasal 2

Jenis Pajak Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a.
Pajak Hotel;
b.
Pajak Restoran;
c.
Pajak Hiburan;
d.
Pajak Reklame;
e.
Pajak Penerangan Jalan;
f.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g.
Pajak Parkir; dan
h.
Pajak Air Tanah.
 
 
 
 
BAB III
NAMA, OBJEK, SUBJEK, TARIF DAN DASAR PENGENAAN PAJAK

Bagian Kesatu
Pajak Hotel
 

Pasal 3

(1)
Dengan nama Pajak Hotel, dipungut pajak atas setiap pelayanan yang disediakan oleh Hotel, motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
(2)
Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan yang dipungut biaya jasa pelayanan hotel.
(3)
Jasa penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, setrika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola Hotel.
(4)
Tidak termasuk objek Pajak Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut:
 
a.
jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
 
b.
jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya;
 
c.
jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
 
d.
jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis;
 
e.
jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan Hotel.
(2)
Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan Hotel.
 
 
 
 

Pasal 5

Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada Hotel.
 
 
 
 

Pasal 6

Tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
 
 
 
 

Pasal 7

Besaran pokok Pajak Hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pajak Restoran
 

Pasal 8

(1)
Dengan nama Pajak Restoran dipungut pajak atas setiap pelayanan yang disediakan di Restoran.
(2)
Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran.
(3)
Pelayanan yang disediakan Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
(4)
Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Restoran yang nilai penjualannya di bawah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) per bulan.
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran.
(2)
Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan Restoran.
 
 
 
 

Pasal 10

Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran.
 
 
 
 

Pasal 11

Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
 
 
 
 

Pasal 12

Besaran pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Pajak Hiburan
 

Pasal 13

(1)
Dengan nama Pajak Hiburan dipungut pajak atas penyelenggaraan Hiburan.
(2)
Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran.
(3)
Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
 
a.
tontonan film;
 
b.
pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
 
c.
kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
 
d.
pameran bersifat komersil;
 
e.
diskotik, karaoke, klab malam, pub, dan sejenisnya;
 
f.
sirkus, akrobat, dan sulap;
 
g.
permainan bilyar dan bowling;
 
h.
pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan;
 
i.
panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness centre); dan
 
j.
pertandingan olah raga.
(4)
Tidak termasuk obyek Pajak Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah:
 
a.
penyelenggaraan hiburan kesenian rakyat/tradisional Indonesia, musik dan tari tradisional Indonesia;
 
b.
penyelenggaraan hiburan dalam pernikahan, khitanan, upacara keagamaan, dan di lingkungan pendidikan;
 
c.
pertandingan olah raga atau jenis hiburan lain yang diselenggarakan untuk kegiatan amal;
 
d.
momen khusus yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan
 
e.
penyelenggaraan pameran karya pendidikan, produk kerajinan tradisional, budaya daerah, dan industri kreatif.
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menikmati Hiburan.
(2)
Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan Hiburan.
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan.
(2)
Jumlah uang yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa hiburan.
 
 
 
 

Pasal 16

Besarnya tarif pajak yang dikenakan untuk masing-masing objek pajak:
a.
tontonan film ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga tiket masuk atau jumlah uang yang seharusnya diterima;
b.
pagelaran kesenian, tari dan/atau pagelaran busana (fashion show) yang berkelas lokal/internasional sebesar 0% (nol persen);
c.
pagelaran kesenian, tari dan/atau pagelaran busana (fashion show) yang berkelas nasional sebesar 10% (sepuluh persen);
d.
pagelaran kesenian, tari dan/atau pagelaran busana (fashion show) yang berkelas internasional sebesar 10% (sepuluh persen);
e.
pagelaran musik yang berkelas lokal/tradisional 0% (nol persen);
f.
pagelaran musik yang berkelas nasional 30% (tiga puluh persen);
g.
pagelaran musik yang berkelas internasional 30% (tiga puluh persen);
h.
kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya, yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0% (nol persen);
i.
kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya, yang berkelas nasional sebesar 20% (dua puluh persen);
j.
kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya, yang berkelas internasional sebesar 20% (dua puluh persen);
k.
pameran bersifat non komersial sebesar 0% (nol persen);
l.
pameran bersifat komersial sebesar 30% (tiga puluh persen);
m.
diskotik, klab malam, pub, dan sejenisnya sebesar 40% (empat puluh persen);
n.
arena bernyanyi antara lain karaoke, rumah bernyanyi sebesar 40% (empat puluh persen);
o.
sirkus, akrobat, dan sulap yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0% (nol persen);
p.
sirkus, akrobat, dan sulap yang berkelas nasional dan internasional sebesar 10% (sepuluh persen);
q.
permainan bilyar dan bowling ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen);
r.
pacuan kuda berkelas lokal/tradisional sebesar 5% (lima persen);
s.
pacuan kuda berkelas nasional dan internasional sebesar 20% (dua puluh persen);
t.
panti pijat dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 35% (tiga puluh lima persen);
u.
refleksi dan pusat kebugaran (fitness centre), ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen);
v.
pertandingan olahraga yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0% (nol persen);
w.
pertandingan olahraga yang berkelas nasional sebesar 5% (lima persen);
x.
pertandingan olahraga yang berkelas internasional sebesar 20% (dua puluh persen);
y.
kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen);
z.
permainan ketangkasan ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).
 
 
 
 

Pasal 17

Besaran pokok Pajak Hiburan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
 
 
 
 
Bagian Keempat
Pajak Reklame
 

Pasal 18

(1)
Dengan nama Pajak Reklame dipungut pajak atas setiap penyelenggaraan reklame.
(2)
Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame.
(3)
Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah sebagai berikut:
 
a.
Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
 
b.
Reklame kain;
 
c.
Reklame melekat, stiker;
 
d.
Reklame selebaran;
 
e.
Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
 
f.
Reklame udara;
 
g.
Reklame apung;
 
h.
Reklame suara;
 
i.
Reklame film/slide; dan
 
j.
Reklame peragaan.
(4)
Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah sebagai berikut:
 
a.
penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
 
b.
label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
 
c.
nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
 
d.
Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Pemerintah Desa; dan
 
e.
Reklame yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara/Daerah.
 
f.
Reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan sosial dan kemasyarakatan yang tidak mengandung tujuan komersial.
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan Reklame.
(2)
Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan Reklame.
(3)
Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau badan, wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan tersebut.
(4)
Dalam hal reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame.
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame.
(2)
Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame.
(3)
Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media Reklame.
(4)
Dalam hal Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, Nilai Sewa Reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dengan cara menjumlahkan Nilai Jual Objek Reklame dan Nilai Strategis Pemasangan Reklame.
(6)
Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Nilai Jual Objek Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) dihitung berdasarkan besarnya komponen biaya penyelenggaraan reklame, meliputi indikator:
 
a.
biaya pembuatan/konstruksi;
 
b.
biaya pemeliharaan;
 
c.
lama pemasangan;
 
d.
jenis reklame;
 
e.
luas bidang reklame; dan
 
f.
ketinggian reklame.
(2)
Besarnya Nilai Jual Objek Reklame (NJOR) dihitung dengan rumus:
  
 
(NJOR)
=
(Ukuran Reklame x Harga Dasar Ukuran Reklame) + (Ketinggian Reklame x Harga Dasar Ketinggian Reklame).
(NJOR)
=
(Ukuran Reklame x Harga Dasar Ukuran Reklame) + (Ketinggian Reklame x Harga Dasar Ketinggian Reklame).
(NJOR)
=
(Ukuran Reklame x Harga Dasar Ukuran Reklame) + (Ketinggian Reklame x Harga Dasar Ketinggian Reklame).
 
 
(3)
Nilai Strategis Pemasangan Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) dihitung berdasarkan besarnya bobot dan skor pemasangan Reklame dengan indikator:
 a.nilai fungsi ruang;
 b.nilai fungsi jalan;
 c.nilai sudut pandang.
(4)
Besarnya Nilai Strategis Pemasangan Reklame (NSPR) dihitung dengan rumus:
  
 
(NSPR)
=
Fungsi Ruang (Bobot x Skor) + Fungsi Jalan (Bobot x Skor) + Sudut Pandang (Bobot x Skor) x Harga Dasar Nilai Strategis Pemasangan Reklame
(NSPR)
=
Fungsi Ruang (Bobot x Skor) + Fungsi Jalan (Bobot x Skor) + Sudut Pandang (Bobot x Skor) x Harga Dasar Nilai Strategis Pemasangan Reklame
(NSPR)
=
Fungsi Ruang (Bobot x Skor) + Fungsi Jalan (Bobot x Skor) + Sudut Pandang (Bobot x Skor) x Harga Dasar Nilai Strategis Pemasangan Reklame
 
 

Pasal 22

Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
 
 
 
 

Pasal 23

Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
 
 
 
 
Bagian Kelima
Pajak Penerangan Jalan
 

Pasal 24

(1)
Dengan nama pajak penerangan jalan dipungut pajak atas setiap penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
(2)
Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
(3)
Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh Pembangkit listrik.
(4)
Dikecualikan dari obyek Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut:
 
a.
penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
 
b.
penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing dengan asas timbal balik;
 
c.
penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait;
 
d.
penggunaan tenaga listrik untuk kepentingan sosial dengan daya listrik sampai dengan 200 (dua ratus) kVA;
 
 
 
 

Pasal 25

(1)
Subjek Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau badan yang dapat menggunakan tenaga listrik.
(2)
Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
(3)
Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah penyedia tenaga listrik.
 
 
 
 

Pasal 26

(1)
Dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah Nilai Jual Tenaga Listrik.
(2)
Nilai Jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan:
 
a.
dalam hal tenaga listrik berasal dari sumber lain dengan pembayaran, Nilai Jual Tenaga Listrik adalah jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik;
 
b.
dalam hal tenaga listrik dihasilkan sendiri, Nilai Jual Tenaga Listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di Daerah.
 
 
 
 

Pasal 27

(1)
Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan untuk penggunaan:
 
a.
penggunaan tenaga listrik yang berasal dari Perusahaan Listrik Negara untuk golongan Sosial (S3) ditetapkan sebesar 5% (lima persen);
 
b.
penggunaan tenaga listrik yang berasal dari Perusahaan Listrik Negara untuk golongan Rumah Tangga (R1, R2, dan R3) dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) VA sampai dengan daya 900 (sembilan ratus) VA ditetapkan 3% dan penggunaan daya di atas 900 (sembilan ratus) VA ditetapkan sebesar 6% (enam persen);
 
c.
penggunaan tenaga listrik yang berasal dari Perusahaan Listrik Negara untuk golongan bisnis kecil (B1) dan bisnis menengah (B2) ditetapkan sebesar 7% (tujuh persen);
 
d.
penggunaan tenaga listrik yang berasal dari Perusahaan Listrik Negara untuk golongan bisnis besar (B3) ditetapkan sebesar 8% (delapan persen);
 
e.
penggunaan tenaga listrik yang berasal dari Perusahaan Listrik Negara untuk golongan Industri Kecil (I.1) ditetapkan sebesar 2,5% (dua koma lima persen); dan
 
f.
penggunaan tenaga listrik yang berasal dari Perusahaan Listrik Negara untuk golongan Industri Menengah (I.2) sampai dengan golongan Industri Besar (I.3 - I.4) ditetapkan sebesar 3% (tiga persen).
(2)
Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif Pajak Penerangan jalan ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
 
 
 
 

Pasal 28

Besaran pokok Pajak Penerangan Jalan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
 
 
 
 
Bagian Keenam
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
 

Pasal 29

(1)
Dengan nama Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dipungut pajak atas setiap kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
(2)
Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
asbes;
 
b.
batu tulis;
 
c.
batu setengah permata;
 
d.
batu kapur;
 
e.
batu apung;
 
f.
batu permata;
 
g.
bentonit;
 
h.
dolomit;
 
i.
feldspar;
 
j.
garam batu (halite);
 
k.
grafit;
 
l.
granit/andesit;
 
m.
gips;
 
n.
kalsit;
 
o.
kaolin;
 
p.
leusit;
 
q.
magnesit;
 
r.
mika;
 
s.
marmer;
 
t.
nitrat;
 
u.
opsidien;
 
v.
oker;
 
w.
pasir dan kerikil;
 
x.
pasir kuarsa;
 
y.
perlit;
 
z.
phospat;
 aa.talk;
 
bb.
tanah serap (fullers earth);
 cc.tanah diatome;
 
dd.
tanah liat;
 ee.tawas (alum);
 ff.tras;
 
gg.
yarosif;
 
hh.
zeolit;
 
ii.
basal;
 
jj.
trakkit; dan
 
kk.
Mineral Bukan Logam dan Batuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dikecualikan dari objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial, seperti kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga, pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel listrik/telepon, penanaman pipa air/gas;
 
b.
kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya, yang tidak dimanfaatkan secara komersial.
 
 
 
 

Pasal 30

(1)
Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan.
(2)
Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan.
 
 
 
 

Pasal 31

(1)
Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
(2)
Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan.
(3)
Nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat di wilayah daerah yang bersangkutan.
(4)
Harga standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah harga patokan mineral bukan logam dan batuan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal 32

Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
 
 
 
 

Pasal 33

Besaran pokok Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Pajak Parkir
 

Pasal 34

(1)
Dengan nama pajak parkir dipungut pajak atas setiap penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
(2)
Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai sesuatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
(3)
Tidak termasuk obyek Pajak Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut:
 
a.
penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
 
b.
penyelenggaraan tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
 
c.
penyelenggaraan tempat parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik; dan
 
d.
penyelenggaraan tempat parkir di tempat peribadatan, pendidikan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan sendiri.
 
 
 
 

Pasal 35

(1)
Subjek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.
(2)
Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan usaha tempat parkir.
 
 
 
 

Pasal 36

(1)
Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir.
(2)
Jumlah yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk potongan harga Parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa parkir.
(3)
Dalam hal penyelenggara tempat parkir tidak memungut sewa parkir kepada penerima jasa parkir, maka dasar pengenaan pajak parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan kapasitas area parkir, persentasi jumlah rata-rata kendaraan yang diparkir setiap hari, jumlah hari operasional tempat penyelenggaraan parkir dalam 1 (satu) bulan dan tarif parkir.
 
 
 
 

Pasal 37

Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen).
 
 
 
 

Pasal 38

Besaran pokok Pajak Parkir yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dengan dasar pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
 
 
 
 
Bagian Kedelapan
Pajak Air Tanah
 

Pasal 39

(1)
Dengan nama Pajak Air Tanah dipungut pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
(2)
Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
(3)
Dikecualikan dari objek Pajak Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut:
 
a.
pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
 
b.
pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat; dan
 
c.
pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk kepentingan sarana peribadatan, penanggulangan bahaya kebakaran, kepentingan penelitian dan penyelidikan yang tidak menimbulkan kerusakan atas sumber air dan lingkungannya.
 
 
 
 

Pasal 40

(1)
Subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
(2)
Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
 
 
 
 

Pasal 41

(1)
Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPA).
(2)
Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut:
 
a.
jenis sumber air;
 
b.
lokasi sumber air;
 
c.
tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
 
d.
volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
 
e.
kualitas air; dan
 
f.
tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
(3)
Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal 42

Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).
 
 
 
 

Pasal 43

Besaran pokok Pajak Air Tanah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
 
 
 
 
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN, MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG

Bagian Kesatu
Wilayah Pemungutan
 

Pasal 44

Pajak Daerah yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat objek pajak berlokasi.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang
 

Pasal 45

Masa Pajak untuk jenis Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Reklame adalah 1 (satu) bulan kalender sejak terutangnya pajak.
 
 
 
 

Pasal 46

(1)
Saat terutangnya pajak untuk jenis Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir ditetapkan saat penyampaian SPTPD;
(2)
Saat terutangnya pajak untuk jenis Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah ditetapkan sejak diterbitkannya SKPD.
(3)
Saat terutangnya Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sejak diterbitkannya Rekening Listrik oleh PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA atau pada saat disampaikan SPTPD bagi penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.
 
 
 
 
BAB V
PEMUNGUTAN

Bagian Kesatu
Tata Cara Pendaftaran
 

Pasal 47

(1)
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, wajib mendaftarkan subjek dan objek pajak dengan menggunakan formulir pendaftaran wajib pajak.
(2)
Wajib Pajak yang telah mendaftarkan diri dan/atau melaporkan usahanya sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan Surat Pengukuhan Wajib Pajak dan NPWPD.
(3)
Bupati atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Pengukuhan Wajib Pajak dan NPWPD secara jabatan apabila Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 48

(1)
Bupati atau pejabat yang ditunjuk membatalkan Surat Pengukuhan Wajib Pajak dan menghapuskan NPWPD, dalam hal diajukan permohonan pembatalan dan penghapusan sebagai Wajib Pajak oleh Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak, apabila sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pembatalan pengukuhan Wajib Pajak dan penghapusan NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan.
(3)
Bupati atau pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pembatalan pengukuhan Wajib Pajak dan penghapusan NPWPD dalam hal Wajib Pajak masih memiliki utang pajak.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara membatalkan Surat Pengukuhan Wajib Pajak dan menghapuskan NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Pendataan
 

Pasal 49

(1)
Pendataan Pajak dilakukan dengan menggunakan SPTPD.
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasanya.
(3)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati melalui Dinas selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pendataan diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 50

(1)
Bupati atau Pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian dan/atau pemeriksaan terhadap setiap penerimaan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
(2)
Berdasarkan hasil penelitian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang telah dinyatakan lengkap, Bupati atau pejabat yang ditunjuk melakukan perekaman data dalam rangka penerimaan SPTPD dan menerbitkan tanda terima SPTPD.
(3)
Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat mengeluarkan SKPDKB apabila:
 
a.
SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) tidak disampaikan dan setelah wajib pajak ditegur secara tertulis sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; dan/atau
 
b.
berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan SPTPD yang disampaikan oleh wajib pajak.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Tata Cara Pemungutan
 

Pasal 51

Pemungutan Pajak dilarang diborongkan.
 
 
 
 

Pasal 52

(1)
Pemungutan pajak daerah yang dihitung dan dibayar sendiri wajib pajak, meliputi:
 
a.
Pajak Hotel;
 
b.
Pajak Restoran;
 
c.
Pajak Hiburan;
 
d.
Pajak Penerangan Jalan;
 
e.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; dan
 
f.
Pajak Parkir.
(2)
Setiap Wajib Pajak yang membayar pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menghitung, memperhitungkan dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan SPTPD.
(3)
Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri, dibayar dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.
 
 
 
 

Pasal 53

(1)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan:
 
a.
SKPDKB dalam hal:
 
 
1.
berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
 
 
2.
SPTPD tidak disampaikan kepada Dinas dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran;
 
 
3.
kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan.
 
b.
SKPDKBT jika ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
 
c.
SKPDN, jika jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
 
d.
SKPDN jika jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
(3)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(4)
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan jika Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
(5)
Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, jenis dan tata cara pengisian SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 54

(1)
Pemungutan pajak daerah berdasarkan penetapan Kepala Daerah, meliputi:
 
a.
pajak reklame; dan
 
b.
pajak air tanah.
(2)
Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud ayat (1) dibayar dengan menggunakan SKPD dan dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
Bagian Keempat
Surat Tagihan Pajak Daerah
 

Pasal 55

(1)
Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan STPD jika:
 
a.
pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
 
b.
dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung; dan/atau
 
c.
wajib pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
(3)
SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat terutangnya pajak dan ditagih melalui STPD.
 
 
 
 
Bagian Kelima
Tata Cara Pembayaran dan Penagihan
 

Pasal 56

(1)
Pembayaran pajak terutang untuk pajak yang dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dilaksanakan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak kecuali ditetapkan lain oleh Bupati.
(2)
Pembayaran pajak terutang untuk pajak yang ditetapkan oleh Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dilaksanakan paling lama 15 (lima belas) hari sejak tanggal diterbitkan SKPD, kecuali ditetapkan lain oleh Bupati.
(3)
SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 15 hari sejak tanggal diterbitkan.
 
 
 
 

Pasal 57

Bupati atau pejabat yang ditunjuk, atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
 
 
 
 

Pasal 58

(1)
Pajak yang terutang dibayar di Kas Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Bupati.
(2)
Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakan diberikan bukti pembayaran/penyetoran pajak berupa SSPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 59

(1)
Pajak yang terutang berdasarkan SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding, yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.
(2)
Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis diterbitkan apabila Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran.
(3)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal diterima Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak harus melunasi pajak yang terutang.
(4)
Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh pejabat.
(5)
Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis maka ditagih dengan Surat Paksa.
(6)
Penerbitan Surat Paksa sebagaimana dimaksud ayat (5) dilakukan oleh pejabat dan/atau Juru Sita setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal diterima Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis.
 
 
 
 

Pasal 60

(1)
Surat Paksa diterbitkan dalam hal:
 
a.
Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran;
 
b.
Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak sekalipun telah dilakukan penagihan pajak seketika dan sekaligus; atau
 
c.
Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
(2)
Surat Paksa paling kurang harus memuat:
 
a.
Nama Wajib Pajak atau Penanggung Pajak;
 
b.
Dasar hukum penagihan pajak;
 
c.
Besarnya utang pajak;
 
d.
Perintah untuk membayar pajak.
(3)
Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4)
Mekanisme dan prosedur penagihan pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
Bagian Keenam
Keberatan dan Banding
 

Pasal 61

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas suatu:
 
a.
SKPD;
 
b.
SKPDKB;
 
c.
SKPDKBT;
 
d.
SKPDLB; dan
 
e.
SKPDN.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)
Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak.
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
(6)
Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk atau tanda pengiriman surat keberatan melalui surat pos tercatat sebagai tanda bukti penerimaan surat keberatan.
 
 
 
 

Pasal 62

(1)
Bupati atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati atau pejabat yang ditunjuk tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
 

Pasal 63

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan keberatan tersebut.
(3)
Pengajuan permohonan banding menangguhkan kewajiban membayar pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
 
 
 
 

Pasal 64

(1)
Jika pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKPDLB.
(3)
Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan.
(5)
Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif
 

Pasal 65

(1)
Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat membetulkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2)
Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat:
 
a.
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
 
b.
mengurangkan atau membatalkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar;
 
c.
mengurangkan atau membatalkan STPD;
 
d.
membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan; dan
 
e.
mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB VI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 

Pasal 66

(1)
Atas kelebihan pembayaran Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati melalui Dinas.
(2)
Bupati atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Bupati atau pejabat yang ditunjuk tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Pajak mempunyai utang Pajak lainnya, kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Pajak tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB.
(6)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran Pajak dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Bupati atau pejabat yang ditunjuk memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Pajak.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB VII
KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 67

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
(2)
Kedaluwarsa Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau
 
b.
ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian surat paksa tersebut.
(4)
Pengakuan utang pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak.
 
 
 
 

Pasal 68

(1)
Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada Pasal 67 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat dihapuskan.
(2)
Bupati atau pejabat yang ditunjuk menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Pajak Daerah yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang Pajak yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB VIII
PEMBUKUAN, PEMERIKSAAN, DAN PENGAWASAN

Bagian Kesatu
Pembukuan dan Pemeriksaan
 

Pasal 69

(1)
Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan omzet paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
(2)
Kriteria Wajib Pajak dan penentuan besaran omzet serta tata cara pembukuan atau pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 70

(1)
Bupati atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2)
Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
 
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek pajak yang terutang;
 
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
 
c.
memberikan keterangan yang diperlukan.
(3)
Apabila pada saat pemeriksaan, Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka pajak terutang ditetapkan secara jabatan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Pajak diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pengawasan
 

Pasal 71

(1)
Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat menetapkan dan menempatkan personil dan/atau peralatan manual maupun program aplikasi online pada obyek pajak tertentu.
(2)
Obyek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir.
(3)
Penempatan personil dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengawasan dalam rangka penataan dan pendataan potensi Wajib Pajak secara nyata.
(4)
Penempatan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Wajib Pajak dalam tenggang waktu yang cukup dan seluruh biaya yang ditimbulkan akibat ditempatkannya peralatan tersebut menjadi kewajiban Pemerintah Daerah.
(5)
Penempatan peralatan berfungsi sebagai alat kontrol setiap kegiatan transaksi Wajib Pajak yang wajib dipergunakan oleh wajib pajak sebagaimana mestinya.
(6)
Dalam hal terjadi kerusakan dan/atau hilangnya peralatan menjadi tanggung jawab Wajib Pajak.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB IX
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 72

(1)
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB X
KETENTUAN KHUSUS
 

Pasal 73

(1)
Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2)
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(3)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah:
 
a.
pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan;
 
b.
pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan oleh Bupati untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi Pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan daerah.
(4)
Untuk kepentingan Daerah, Bupati berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), agar memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuk.
(5)
Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata, atas permintaan hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, Bupati dapat memberikan izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memberikan dan memperlihatkan bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada padanya.
(6)
Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus menyebutkan nama tersangka atau nama tergugat, keterangan yang diminta, serta kaitan antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta.
 
 
 
 
BAB XI
PENYIDIKAN
 

Pasal 74

(1)
Penyidikan terhadap tindak pidana di bidang perpajakan daerah dilaksanakan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan Daerah;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
 
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan Daerah;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 75

(1)
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
 
 
 
 

Pasal 76

Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak atau berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.
 
 
 
 

Pasal 77

(1)
Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
(2)
Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(3)
Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.
(4)
Tuntutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan sifatnya adalah menyangkut kepentingan pribadi seseorang atau Badan selaku Wajib Pajak, karena itu dijadikan tindak pidana pengaduan.
 
 
 
 

Pasal 78

Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dan Pasal 77 ayat (1) dan ayat (2) merupakan penerimaan Negara.
 
 
 
 
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 79

(1)
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Pajak terutang yang belum dibayar atau kurang dibayar oleh wajib pajak tetap harus dibayar oleh wajib pajak sesuai dengan jenis objek pajaknya serta masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
(2)
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 80

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
1.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2010 Nomor 10);
2.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2010 Nomor 13);
3.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2011 Nomor 2);
4.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2011 Nomor 25);
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2011 Nomor 26);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2011 Nomor 27);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2011 Nomor 28);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2011 Nomor 29);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 81

Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan diatur dengan Peraturan Daerah tersendiri.
 
 
 
 

Pasal 82

Petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus telah ditetapkan paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
 
 
 
 

Pasal 83

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat.
 
 
 
 
Ditetapkan di Bandung Barat
pada tanggal 22 Desember 2016
BUPATI BANDUNG BARAT,
ttd.
ABUBAKAR

Diundangkan di Bandung Barat
pada tanggal 22 Desember 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT,
ttd.
MAMAN S. SUNJAYA

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT TAHUN 2016 NOMOR 12 SERI B
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT, PROVINSI JAWA BARAT: 11/347/2016
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.