Perda Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 4 Tahun 2001

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ACEH TENGAH
NOMOR 4 TAHUN 2001
 
TENTANG

RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI ACEH TENGAH,
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-Jenis Retribusi Daerah, maka Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten.
b.
bahwa untuk memungut Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1,
Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara Jo. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1107);
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Daerah;
4.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) Jo. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah);
5.
Peraturan Pemerintahan Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3692);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintahan dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
8.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan.
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Daerah.
10.
Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 171 Tahun 1997 tentang Prosedur Pengesahan Pengaturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 176 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Tingkat II;
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN ACEH TENGAH
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan 

PERATURAN DAERAH KABUPATEN ACEH TENGAH TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Kabupaten Aceh Tengah.
b.
Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah.
c.
Bupati adalah Bupati Aceh Tengah.
d.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
e.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer dan perseroan lainnya.
f.
Retribusi Jasa Usaha adalah Retribusi atau jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
g.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah Pembayaran atas Pelayanan pemakaian Kekayaan Daerah antara lain pemakaian atas Pelayanan Pemakaian Kekayaan Daerah antara lain pemakaian kendaraan/alat-alat berat milik daerah.
h.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan Perundang- Undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi termasuk pemungut atau pemotong Retribusi.
i.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib Retribusi untuk memanfaatkan tempat khusus parkir.
j.
Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SPDORD, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan Objek Retribusi dan Wajib Retribusi sebagai dasar perhitungan pembayaran Retribusi yang terutang menurut peraturan Perundang-Undangan Retribusi Daerah.
k.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang.
l.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya dapat disingkat SKRDKBT adalah Surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah Retribusi yang telah ditetapkan.
m.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya dapat disingkat SKRDLB adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
n.
Surat Tagihan Retribusi Daerah adalah yang selanjutnya dapat disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
o.
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap STRD atau dokumen lain yang dipersamakan SKRDKBT dan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
p.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi Daerah berdasarkan peraturan Perundang-Perundang Retribusi Daerah.
q.
Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan daerah dipungut Retribusi sebagai Pembayaran Atas Pemakaian Kekayaan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Objek Retribusi adalah pemberian hak pemakaian kekayaan Daerah untuk jangka waktu tertentu, yang meliputi:
 
a.
Pemakaian Tanah;
 
b.
Pemakaian Kendaraan/alat-alat berat milik Daerah;
(2)
Tidak termasuk objek Retribusi adalah pemakaian Kekayaan Daerah untuk pelayanan umum antara lain pemeriksaan daging impor pengujian laboratorium.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Subjek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak untuk menggunakan Kekayaan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 6

Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 7

(1)
Tarif Retribusi digolongkan berdasarkan jenis kekayaan yang digunakan dan jangka waktu pemakaian.
(2)
Besarnya tarif ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku di Wilayah Daerah atau sekitarnya.
(3)
Dalam Tarif Pasar yang berlaku sulit ditemukan/diperoleh, maka tarif ditetapkan sebagai jumlah pembayaran persatuan unit pelayanan/jasa yang merupakan jumlah unsur-unsur tarif yang meliputi:
 
a.
Unsur biaya persatuan penyediaan jasa.
 
b.
Unsur keuntungan yang dikehendaki persatuan jasa.
(4)
Biaya sebagaimana pada ayat (3) huruf a meliputi:
 
a.
Biaya operasional langsung, yang meliputi biaya belanja Pegawai tidak tetap, belanja barang, belanja pemeliharaan, sewa tanah dan bangunan, biaya listrik, dan semua biaya rutin/periodik lainnya yang berkaitan langsung dengan jasa penyediaan jasa;
 
b.
Biaya tidak langsung, yang meliputi biaya administrasi umum, dan biaya lainnya yang mendukung penyediaan jasa.
(5)
Keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan dalam persentase tertentu dari total biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan dari modal.
(6)
Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3) ditetapkan sebagai berikut:
  
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
A.
Retribusi Pemakaian Kendaraan/alat-alat berat laboratorium:
 
 
1.
Bulldozer
688.456,- /hari
 
2.
Wheel Loader
400.640,- /hari
 
3.
Dum Truck 5 Ton (Hino)
171.104,- /hari
 
4.
Dum Truck 3,5 Ton (Isuzu)
130.000,- /hari
 
5.
Vibration RollerRp.
500.000,- /hari
 
6.
Truck Tangki Air
129.000,- /hari
 
7.
Mesin Penyaringan
-
 
8.
Pemecah Batu 30/t/j
1.400.328,-/hari
 
9.
Mesin Penyemprot Aspal
200.000,- /hari
 
10.
Mesin Penyemprot Aspal 1000 Ltr
150.000,- /hari
 
11.
Mesin Penyemprot Aspal 4000 Ltr
500.000,- /hari
 
12.
Mesin Penyemprot Aspal 400 Ltr
60.000,- /hari
 
13.
Mesin Penghampar Aspal
450.000,- /hari
 
14.
Motor Grader
500.000,- /hari
 
15.
Stumper
60.000,- /hari
 
16.
Mesin Gilas Bergitar 1 Ton
100.000,- /hari
 
17.
Mesin Gilas Bergitar 6-7 Ton
175.000,- /hari
 
18.
Mesin Gilas Bergitar 3 Roda 8-10 Ton
297.304,- /hari
 
19.
Mesin Gilas Roda Karet 8-15 Ton
150.000,- /hari
 
20.
Mesin Gilas Tandem 6-10 Ton
266.000,- /hari
 
21.
Pompa Air (0,50 mm) 30 M3
30.000,- /hari
 
22.
Kompresor 210 M3
25.000,- /hari
 
23.
Alat Penggetar Beton
,- /hari
 
24.
Pengaduk Beton 125 Liter
50.000,- /hari
 
25.
Peralatan Traktor, dll
,- /hari
 
26.
AMP 10 t/h
800.000,- /hari
 
27.
Excavator
600.000,- /hari
B.
Pengujian Mutu Pekerjaan di lapangan.
 
 
1.
Pengetesan CBR dengan alat DPC (Diamond Concrete Piheno Met)
15.000,- /hari
 
2.
Pengetesan CBR dengan alat Saund Cone Kapasitas lapisan pondasi bawah/atas
15.000,- /hari
 
3.
Pengetesan Tanah dengan alat Saundir Test
45.000,- /hari
 
4.
Pengetesan Ketebalan Aspal
15.000,- /hari
 
5.
Pengetesan dengan alat Penetron Meter (Dpc)
10.000,- /hari
C.
Pengujian Laboratorium
 
 
1.
Pengetesan Pengujian kadar Air Tanah Agregat (Sold Water Contain)
6.000,- /hari
 
2.
Pengetesan Analisa Saringan Untuk Tanah
12.000,- /hari
 
3.
Pengetesan Kepadatan Tanah (CBR di Laboratorium)
12.000,- /hari
 
4.
Pengetesan Batas Cair (Atterberg Limit)
7.500,- /hari
 
5.
Pengetesan Batas (Shrinkage Limit)
7.500,- /hari
 
6.
Pengetesan Batas (Plastik Limit)
7.500,- /hari
 
7.
Indeks Plastik Limit
7.500,- /hari
 
8.
Pengetesan Berat Jenis Tanah (Specific Grafty)
6.000,- /hari
 
9.
Pengetesan Berat Isi
5.000,- /hari
 
10.
Pengetesan Pasir untuk Batas (Sound Aquevalen)
7.500,- /hari
 
11.
Pengetesan Pemadat Limit Standard
24.000,- /hari
 
12.
Pengetesan Pemadat Limit Equivalent
32.000,- /hari
 
13.
Abrasi Bantuan
15.000,- /hari
 
14.
BD Agregat
10.000,- /hari
 
15.
kelekatan Aspal terhadap Bantuan Basah
10.000,- /hari
 
16.
Kelekatan Aspal terhadap Bantuan Kering
10.000,- /hari
 
17.
Ekstraksi
15.000,- /hari
 
18.
Gradasi
10.000,- /hari
 
19.
Kadar Lumpur
7.500,- /hari
 
20.
Sound Dess
35.000,- /hari
 
21.
Organik
6.000,- /hari
 
22.
Mix Design Batu Aspal
80.000,- /hari
 
23.
Slurm Test
10.000,- /hari
 
24.
Kubus
10.000,- /hari
 
25.
Slinder
10.000,- /hari
 
26.
Mix Design Beton Bangunan
80.000,- /hari
D.
Pemakaian Tanah
 
 
1.
Setiap pemakaian tanah untuk penempatan kabel atau pipa instalasi di pungut Retribusi sebagai berikut:
 
 
 
a.
Pemakai dibawah Jalan Aspal Hot-Mix
1000/M/Thn
 
 
b.
Pemakai dibawah Aspal
1.500/M/Tahun
 
 
c.
Pemakai dibawah Jalan Trotoar
700/M/Tahun
 
 
d.
Pemakai dibawah Jalan beton
350/M/Tahun
 
2.
Biaya perbaikan kembali galian pekerjaan Utilitas Bawah Tanah disesuaikan dengan standar harga Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
 
E.
Penempatan Tiang Listrik/Telepon
 
 
Tarif/Pemakaian Tanah ini menempatkan Tiang Listrik dan Tiang Telepon:
 
 
a.
Tiang Listrik
1.000/Tiang/Tahun
 
b.
Tiang Telepon
750/Tiang/Tahun
Uraian
Jumlah
(Rp)
A.
Retribusi Pemakaian Kendaraan/alat-alat berat laboratorium:
 
 
1.
Bulldozer
688.456,- /hari
 
2.
Wheel Loader
400.640,- /hari
 
3.
Dum Truck 5 Ton (Hino)
171.104,- /hari
 
4.
Dum Truck 3,5 Ton (Isuzu)
130.000,- /hari
 
5.
Vibration RollerRp.
500.000,- /hari
 
6.
Truck Tangki Air
129.000,- /hari
 
7.
Mesin Penyaringan
-
 
8.
Pemecah Batu 30/t/j
1.400.328,-/hari
 
9.
Mesin Penyemprot Aspal
200.000,- /hari
 
10.
Mesin Penyemprot Aspal 1000 Ltr
150.000,- /hari
 
11.
Mesin Penyemprot Aspal 4000 Ltr
500.000,- /hari
 
12.
Mesin Penyemprot Aspal 400 Ltr
60.000,- /hari
 
13.
Mesin Penghampar Aspal
450.000,- /hari
 
14.
Motor Grader
500.000,- /hari
 
15.
Stumper
60.000,- /hari
 
16.
Mesin Gilas Bergitar 1 Ton
100.000,- /hari
 
17.
Mesin Gilas Bergitar 6-7 Ton
175.000,- /hari
 
18.
Mesin Gilas Bergitar 3 Roda 8-10 Ton
297.304,- /hari
 
19.
Mesin Gilas Roda Karet 8-15 Ton
150.000,- /hari
 
20.
Mesin Gilas Tandem 6-10 Ton
266.000,- /hari
 
21.
Pompa Air (0,50 mm) 30 M3
30.000,- /hari
 
22.
Kompresor 210 M3
25.000,- /hari
 
23.
Alat Penggetar Beton
,- /hari
 
24.
Pengaduk Beton 125 Liter
50.000,- /hari
 
25.
Peralatan Traktor, dll
,- /hari
 
26.
AMP 10 t/h
800.000,- /hari
 
27.
Excavator
600.000,- /hari
B.
Pengujian Mutu Pekerjaan di lapangan.
 
 
1.
Pengetesan CBR dengan alat DPC (Diamond Concrete Piheno Met)
15.000,- /hari
 
2.
Pengetesan CBR dengan alat Saund Cone Kapasitas lapisan pondasi bawah/atas
15.000,- /hari
 
3.
Pengetesan Tanah dengan alat Saundir Test
45.000,- /hari
 
4.
Pengetesan Ketebalan Aspal
15.000,- /hari
 
5.
Pengetesan dengan alat Penetron Meter (Dpc)
10.000,- /hari
C.
Pengujian Laboratorium
 
 
1.
Pengetesan Pengujian kadar Air Tanah Agregat (Sold Water Contain)
6.000,- /hari
 
2.
Pengetesan Analisa Saringan Untuk Tanah
12.000,- /hari
 
3.
Pengetesan Kepadatan Tanah (CBR di Laboratorium)
12.000,- /hari
 
4.
Pengetesan Batas Cair (Atterberg Limit)
7.500,- /hari
 
5.
Pengetesan Batas (Shrinkage Limit)
7.500,- /hari
 
6.
Pengetesan Batas (Plastik Limit)
7.500,- /hari
 
7.
Indeks Plastik Limit
7.500,- /hari
 
8.
Pengetesan Berat Jenis Tanah (Specific Grafty)
6.000,- /hari
 
9.
Pengetesan Berat Isi
5.000,- /hari
 
10.
Pengetesan Pasir untuk Batas (Sound Aquevalen)
7.500,- /hari
 
11.
Pengetesan Pemadat Limit Standard
24.000,- /hari
 
12.
Pengetesan Pemadat Limit Equivalent
32.000,- /hari
 
13.
Abrasi Bantuan
15.000,- /hari
 
14.
BD Agregat
10.000,- /hari
 
15.
kelekatan Aspal terhadap Bantuan Basah
10.000,- /hari
 
16.
Kelekatan Aspal terhadap Bantuan Kering
10.000,- /hari
 
17.
Ekstraksi
15.000,- /hari
 
18.
Gradasi
10.000,- /hari
 
19.
Kadar Lumpur
7.500,- /hari
 
20.
Sound Dess
35.000,- /hari
 
21.
Organik
6.000,- /hari
 
22.
Mix Design Batu Aspal
80.000,- /hari
 
23.
Slurm Test
10.000,- /hari
 
24.
Kubus
10.000,- /hari
 
25.
Slinder
10.000,- /hari
 
26.
Mix Design Beton Bangunan
80.000,- /hari
D.
Pemakaian Tanah
 
 
1.
Setiap pemakaian tanah untuk penempatan kabel atau pipa instalasi di pungut Retribusi sebagai berikut:
 
 
 
a.
Pemakai dibawah Jalan Aspal Hot-Mix
1000/M/Thn
 
 
b.
Pemakai dibawah Aspal
1.500/M/Tahun
 
 
c.
Pemakai dibawah Jalan Trotoar
700/M/Tahun
 
 
d.
Pemakai dibawah Jalan beton
350/M/Tahun
 
2.
Biaya perbaikan kembali galian pekerjaan Utilitas Bawah Tanah disesuaikan dengan standar harga Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
 
E.
Penempatan Tiang Listrik/Telepon
 
 
Tarif/Pemakaian Tanah ini menempatkan Tiang Listrik dan Tiang Telepon:
 
 
a.
Tiang Listrik
1.000/Tiang/Tahun
 
b.
Tiang Telepon
750/Tiang/Tahun
Uraian
Jumlah
(Rp)
A.
Retribusi Pemakaian Kendaraan/alat-alat berat laboratorium:
 
 
1.
Bulldozer
688.456,- /hari
 
2.
Wheel Loader
400.640,- /hari
 
3.
Dum Truck 5 Ton (Hino)
171.104,- /hari
 
4.
Dum Truck 3,5 Ton (Isuzu)
130.000,- /hari
 
5.
Vibration RollerRp.
500.000,- /hari
 
6.
Truck Tangki Air
129.000,- /hari
 
7.
Mesin Penyaringan
-
 
8.
Pemecah Batu 30/t/j
1.400.328,-/hari
 
9.
Mesin Penyemprot Aspal
200.000,- /hari
 
10.
Mesin Penyemprot Aspal 1000 Ltr
150.000,- /hari
 
11.
Mesin Penyemprot Aspal 4000 Ltr
500.000,- /hari
 
12.
Mesin Penyemprot Aspal 400 Ltr
60.000,- /hari
 
13.
Mesin Penghampar Aspal
450.000,- /hari
 
14.
Motor Grader
500.000,- /hari
 
15.
Stumper
60.000,- /hari
 
16.
Mesin Gilas Bergitar 1 Ton
100.000,- /hari
 
17.
Mesin Gilas Bergitar 6-7 Ton
175.000,- /hari
 
18.
Mesin Gilas Bergitar 3 Roda 8-10 Ton
297.304,- /hari
 
19.
Mesin Gilas Roda Karet 8-15 Ton
150.000,- /hari
 
20.
Mesin Gilas Tandem 6-10 Ton
266.000,- /hari
 
21.
Pompa Air (0,50 mm) 30 M3
30.000,- /hari
 
22.
Kompresor 210 M3
25.000,- /hari
 
23.
Alat Penggetar Beton
,- /hari
 
24.
Pengaduk Beton 125 Liter
50.000,- /hari
 
25.
Peralatan Traktor, dll
,- /hari
 
26.
AMP 10 t/h
800.000,- /hari
 
27.
Excavator
600.000,- /hari
B.
Pengujian Mutu Pekerjaan di lapangan.
 
 
1.
Pengetesan CBR dengan alat DPC (Diamond Concrete Piheno Met)
15.000,- /hari
 
2.
Pengetesan CBR dengan alat Saund Cone Kapasitas lapisan pondasi bawah/atas
15.000,- /hari
 
3.
Pengetesan Tanah dengan alat Saundir Test
45.000,- /hari
 
4.
Pengetesan Ketebalan Aspal
15.000,- /hari
 
5.
Pengetesan dengan alat Penetron Meter (Dpc)
10.000,- /hari
C.
Pengujian Laboratorium
 
 
1.
Pengetesan Pengujian kadar Air Tanah Agregat (Sold Water Contain)
6.000,- /hari
 
2.
Pengetesan Analisa Saringan Untuk Tanah
12.000,- /hari
 
3.
Pengetesan Kepadatan Tanah (CBR di Laboratorium)
12.000,- /hari
 
4.
Pengetesan Batas Cair (Atterberg Limit)
7.500,- /hari
 
5.
Pengetesan Batas (Shrinkage Limit)
7.500,- /hari
 
6.
Pengetesan Batas (Plastik Limit)
7.500,- /hari
 
7.
Indeks Plastik Limit
7.500,- /hari
 
8.
Pengetesan Berat Jenis Tanah (Specific Grafty)
6.000,- /hari
 
9.
Pengetesan Berat Isi
5.000,- /hari
 
10.
Pengetesan Pasir untuk Batas (Sound Aquevalen)
7.500,- /hari
 
11.
Pengetesan Pemadat Limit Standard
24.000,- /hari
 
12.
Pengetesan Pemadat Limit Equivalent
32.000,- /hari
 
13.
Abrasi Bantuan
15.000,- /hari
 
14.
BD Agregat
10.000,- /hari
 
15.
kelekatan Aspal terhadap Bantuan Basah
10.000,- /hari
 
16.
Kelekatan Aspal terhadap Bantuan Kering
10.000,- /hari
 
17.
Ekstraksi
15.000,- /hari
 
18.
Gradasi
10.000,- /hari
 
19.
Kadar Lumpur
7.500,- /hari
 
20.
Sound Dess
35.000,- /hari
 
21.
Organik
6.000,- /hari
 
22.
Mix Design Batu Aspal
80.000,- /hari
 
23.
Slurm Test
10.000,- /hari
 
24.
Kubus
10.000,- /hari
 
25.
Slinder
10.000,- /hari
 
26.
Mix Design Beton Bangunan
80.000,- /hari
D.
Pemakaian Tanah
 
 
1.
Setiap pemakaian tanah untuk penempatan kabel atau pipa instalasi di pungut Retribusi sebagai berikut:
 
 
 
a.
Pemakai dibawah Jalan Aspal Hot-Mix
1000/M/Thn
 
 
b.
Pemakai dibawah Aspal
1.500/M/Tahun
 
 
c.
Pemakai dibawah Jalan Trotoar
700/M/Tahun
 
 
d.
Pemakai dibawah Jalan beton
350/M/Tahun
 
2.
Biaya perbaikan kembali galian pekerjaan Utilitas Bawah Tanah disesuaikan dengan standar harga Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
 
E.
Penempatan Tiang Listrik/Telepon
 
 
Tarif/Pemakaian Tanah ini menempatkan Tiang Listrik dan Tiang Telepon:
 
 
a.
Tiang Listrik
1.000/Tiang/Tahun
 
b.
Tiang Telepon
750/Tiang/Tahun
 
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 8

Retribusi yang terutang di Wilayah daerah tempat Daerah tempat Pelayanan Pemakaian Kekayaan Daerah diberikan.
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 9

Masa Retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan atau ditetapkan lain oleh Kepala Daerah berdasarkan kontrak hak pakai.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

Retribusi terutang adalah pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen yang dipersamakan.
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
SURAT PENDAFTARAN
 

Pasal 11

(1)
Wajib Retribusi wajib mengisi SPdORD;
(2)
SpdOR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib retribusi atau kuasanya;
(3)
Bentuk, Isi, serta tata cara pengisian dan penyampaian SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala daerah.
 
 
 
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 12

(1)
Pemungutan Retribusi tidak dapat dorongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 13

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi Administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XII
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 14

(1)
Pembayaran Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
(2)
Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (Lima belas) haru sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan SKRDKBT dan STRD;
(3)
Tata cara pembayaran, penyetoran tempat pembayaran Retribusi diatur dengan keputusan Kepala daerah.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 16

(1)
Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi;
(2)
Pengurangan keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Wajib Retribusi, antara lain Lembaga Sosial mengatur, Kegiatan Sosial, Bencana Alam.
(3)
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi ditetapkan oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 17

(1)
Wajib REtribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam Pidana Kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah);
(2)
Tindak Pidana yang dimaksud pada ayat (1) adalah Pelanggaran.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XV
PENYIDIKAN
 

Pasal 18

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintahan Daerah diberikan wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas.
 
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi Daerah;
 
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah.
 
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut.
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan terhadap tindak pidana di bidang retribusi daerah.
 
g.
Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tetap ada pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah.
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau sanksi.
 
j.
Menghentikan penyidikan
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 19

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh tengah Nomor 5 Tahun 1986 tentang harga dan Sewa Material beserta Peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 20

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRD.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 21

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengUndangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkan dalam Lembaran Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
Disahkan di Takengon
Pada tanggal 19 April 2001
BUPATI ACEH TENGAH,
Dto,
H. MUSTAFA M. TAMY

Diundangkan di Takengon
Pada tanggal 24 April 2001
Sekretaris Daerah,
Dto,
Drs. IBNU HADJAR LAUT TAWAR

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN 2001 NOMOR: 4 TAHUN 2001
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.