Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor: 68 Tahun 2011
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA
NOMOR 68 TAHUN 2011TENTANG
INDEKS TAKSASI HARGA BANGUNAN DAN TAKSASI NILAI BANGUN-BANGUNAN UNTUK PENETAPAN TARIF RETRIBUSI IZIN MEMBANGUN BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA YOGYAKARTA, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Keputusan Walikota Nomor 115 Tahun 2004 tentang Penetapan Besarnya Indeks Taksasi Harga Bangunan dan Taksasi Nilai Bangun-bangunan untuk Penetapan Tarif Retribusi Izin Membangun Bangunan, indeks taksasi dimaksud sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan harga bahan bangunan, maka penetapan besarnya Indeks taksasi Harga Bangun Bangunan perlu diganti;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota Yogyakarta tentang Indeks Taksasi Harga Bangunan dan Taksasi Nilai Bangun-bangunan untuk Penetapan Tarif Retribusi Izin Membangun-Bangunan;
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4247);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
6.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 4 Tahun 1988 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 13 Seri C);
| |
|
7.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1988 tentang Izin Membangun Bangun Bangunan dan Izin Penggunaan Bangun-Bangunan (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 14 Seri C);
| |
|
8.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 6 Tahun 1988 tentang Retribusi Izin Membangun-Bangunan (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 15 Seri C);
| |
|
9
|
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 21 Seri D);
| |
|
10.
|
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Yogyakarta Tahun 2010 – 2029 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 2);
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA TENTANG INDEKS TAKSASI HARGA BANGUNAN DAN TAKSASI NILAI BANGUN-BANGUNAN UNTUK PENETAPAN TARIF RETRIBUSI IJIN MEMBANGUN BANGUNAN
| ||
|
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Yogyakarta.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Walikota beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
| |
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
| |
|
4.
|
Bangunan adalah bangunan gedung beserta bangunan-bangunan yang secara langsung merupakan kelengkapan dari bangunan gedung tersebut dalam batas satu pemilikan.
| |
|
5.
|
Izin Membangun Bangun Bangunan yang selanjutnya disebut IMBB adalah izin mendirikan, mengubah, memperbaiki dan atau membongkar bangun bangunan.
| |
|
6.
|
Harga Bangunan adalah harga menurut indeks taksasi harga satuan bangunan kali luas lantai.
| |
|
| ||
|
BAB II
INDEKS TAKSASI HARGA BANGUNAN DAN TAKSASI NILAI BANGUN-BANGUNAN Pasal 2 | ||
|
Menetapkan Indeks Taksasi Harga Bangunan dan Taksasi Nilai Bangun-bangunan yang dipergunakan untuk menetapkan tarif retribusi Izin Membangun Bangun-bangunan, diatur sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
Besarnya Indeks Taksasi Harga Bangunan adalah Rp432.000,00 (empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah) per meter persegi.
| |
|
b.
|
Besarnya taksasi Nilai Bangun-bangunan adalah:
| |
|
|
1.
|
untuk bangun-bangunan pagar bumi, pagar halaman depan/samping, seketeng dan sejenisnya sebesar Rp432.000,00 (empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah) per meter panjang;
|
|
|
2.
|
untuk bangun-bangunan teras, balkon, perkerasan halaman/jalan masuk dan sejenisnya sebesar Rp324.000,00 (tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah) per meter persegi;
|
|
|
3.
|
untuk Bangun-bangunan septitank, sumur peresapan air hujan, sumur gali, bak penampungan air dan sejenisnya sebesar Rp945.000,00 (sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah) per unit;
|
|
|
4.
|
untuk bangun bangunan yang mempunyai ketinggian dari permukaan tanah lebih dari 4 (empat) meter sampai 8 (delapan) meter diperhitungkan 2 (dua) kali lipat besarnya taksasi nilai bangun-bangunan, lebih dari 8 (delapan) meter sampai 12 (dua belas) meter diperhitungkan 3 (tiga) kali lipat besarnya Taksasi Bangun-bangunan dan seterusnya.
|
|
| ||
|
BAB III
PERALIHAN Pasal 3 | ||
|
Indeks Taksasi Harga Bangunan dan Taksasi Nilai Bangun-bangunan diberlakukan untuk permohonan IMBB yang didaftar sejak ditetapkannya Peraturan Walikota ini.
| ||
|
| ||
|
BAB IV
PENUTUP Pasal 4 | ||
|
Dengan ditetapkannya Peraturan Walikota ini, maka Keputusan Walikota Nomor 115 Tahun 2004 tentang Penetapan Besarnya Indeks Taksasi Harga Bangunan dan Taksasi Nilai Bangun Bangunan untuk Penetapan Tarif Retribusi Izin Membangun Bangunan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
| ||
|
| ||
Pasal 5 | ||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya ke dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 1 Agustus 2011 WALIKOTA YOGYAKARTA, ttd. H. HERRY ZUDIANTO Diundangkan di Yogyakarta pada Tanggal 1 Agustus 2011 SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA ttd. H. RAPINGUN BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2011 NOMOR 68 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.