Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor: 67 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA
NOMOR 67 TAHUN 2014

TENTANG

PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA YOGYAKARTA,
 
 
 

Menimbang

bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 66 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, perlu menetapkan Peraturan Walikota Yogyakarta tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202); Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4022);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 4576);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
17.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2004 Nomor 159 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 33 Seri D);
18.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 51 Seri D);
19.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 21 Seri D);
20.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2013 Nomor 3);
21.
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2013 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2013 Nomor 75);
22.
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 66 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2014 Nomor 67);
 
 
 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan 

PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013.
 
 
 

Pasal 1

Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2013 terdiri atas:
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan:
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
383.052.140.420,42
 
 
b.
Dana Perimbangan
658.770.838.596,00
 
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
267.757.214.998,00 +
 
 
 
Jumlah Pendapatan
 
1.309.580.194.014,42
2.
Belanja:
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung:
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
590.478.800.556,00
 
 
 
2)
Belanja Bunga
75.486.097,18
 
 
 
3)
Belanja Subsidi
-
 
 
 
4)
Belanja Hibah
34.287.663.050,00
 
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
6.045.181.000,00
 
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil kepada Kota dan Pemerintahan Desa
-
 
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan kpd Kota dan Pemerintahan Desa
2.421.465.086,00
 
  8)Belanja Tidak Terduga
19.161.885,00 +
 
    
 
633.327.757.674,18
 b.Belanja Langsung:
 
 
  1)Belanja Pegawai
123.582.680.214,00
 
  2)Belanja Barang dan Jasa
308.921.754.042,00
 
  3)Belanja Modal
167.079.742.204,00 +
 
    
 
599.584.176.460,00
   Jumlah Belanja
 
1.232.911.934.134,18
   Surplus/(Defisit)
 
76.668.259.880,24
3.Pembiayaan:
 
 
 a.Penerimaan
227.222.574.831,51
 
 b.Pengeluaran
513.744.154,86
 
  Jumlah Pembiayaan Netto
 
226.708.830.676,65
  Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
 
303.377.090.556,89
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan:
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
383.052.140.420,42
 
 
b.
Dana Perimbangan
658.770.838.596,00
 
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
267.757.214.998,00 +
 
 
 
Jumlah Pendapatan
 
1.309.580.194.014,42
2.
Belanja:
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung:
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
590.478.800.556,00
 
 
 
2)
Belanja Bunga
75.486.097,18
 
 
 
3)
Belanja Subsidi
-
 
 
 
4)
Belanja Hibah
34.287.663.050,00
 
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
6.045.181.000,00
 
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil kepada Kota dan Pemerintahan Desa
-
 
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan kpd Kota dan Pemerintahan Desa
2.421.465.086,00
 
  8)Belanja Tidak Terduga
19.161.885,00 +
 
    
 
633.327.757.674,18
 b.Belanja Langsung:
 
 
  1)Belanja Pegawai
123.582.680.214,00
 
  2)Belanja Barang dan Jasa
308.921.754.042,00
 
  3)Belanja Modal
167.079.742.204,00 +
 
    
 
599.584.176.460,00
   Jumlah Belanja
 
1.232.911.934.134,18
   Surplus/(Defisit)
 
76.668.259.880,24
3.Pembiayaan:
 
 
 a.Penerimaan
227.222.574.831,51
 
 b.Pengeluaran
513.744.154,86
 
  Jumlah Pembiayaan Netto
 
226.708.830.676,65
  Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
 
303.377.090.556,89
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan:
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
383.052.140.420,42
 
 
b.
Dana Perimbangan
658.770.838.596,00
 
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
267.757.214.998,00 +
 
 
 
Jumlah Pendapatan
 
1.309.580.194.014,42
2.
Belanja:
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung:
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
590.478.800.556,00
 
 
 
2)
Belanja Bunga
75.486.097,18
 
 
 
3)
Belanja Subsidi
-
 
 
 
4)
Belanja Hibah
34.287.663.050,00
 
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
6.045.181.000,00
 
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil kepada Kota dan Pemerintahan Desa
-
 
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan kpd Kota dan Pemerintahan Desa
2.421.465.086,00
 
  8)Belanja Tidak Terduga
19.161.885,00 +
 
    
 
633.327.757.674,18
 b.Belanja Langsung:
 
 
  1)Belanja Pegawai
123.582.680.214,00
 
  2)Belanja Barang dan Jasa
308.921.754.042,00
 
  3)Belanja Modal
167.079.742.204,00 +
 
    
 
599.584.176.460,00
   Jumlah Belanja
 
1.232.911.934.134,18
   Surplus/(Defisit)
 
76.668.259.880,24
3.Pembiayaan:
 
 
 a.Penerimaan
227.222.574.831,51
 
 b.Pengeluaran
513.744.154,86
 
  Jumlah Pembiayaan Netto
 
226.708.830.676,65
  Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
 
303.377.090.556,89
 
 
 

Pasal 2

Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan ini tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 

Pasal 3

Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran.
 
 
 

Pasal 4

Penjabaran laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 

Pasal 5

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.
 
 
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 27 November 2014
WALIKOTA YOGYAKARTA,
ttd.
HARYADI SUYUTI

Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 27 November 2014
SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA,
ttd.
TITIK SULASTRI

BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 68
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.