Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor: 65 Tahun 2009
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA
NOMOR 65 TAHUN 2009 TENTANG
PEMBEBASAN RETRIBUSI PELAYANAN KELUARGA BERENCANA (KB) DI PUSKESMAS GONDUKUSUMAN I DALAM RANGKA HUT KE-62 PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2009 WALIKOTA YOGYAKARTA, | ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2009 dan untuk meningkatkan kesertaan Keluarga Berencana, maka perlu adanya pembebasan retribusi terhadap kegiatan Pelayanan Keluarga Berencana di Puskesmas Gondokusuman I;
| |||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat, Walikota dapat memberikan pembebasan retribusi bagi peserta pelayanan Keluarga Berencana;
| |||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Yogyakarta;
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta;
| |||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan;
| |||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2000;
| |||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
| |||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu;
| |||||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
| |||||||
|
7.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245 Tahun 2004 tentang Pedoman Penetapan Retribusi Jasa Umum;
| |||||||
|
8.
|
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan dasar Pusat Kesehatan Masyarakat;
| |||||||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1999 tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Yogyakarta;
| |||||||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat;
| |||||||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah;
| |||||||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan,Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Daerah;
| |||||||
|
13.
|
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 73 Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian tugas dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta;
| |||||||
|
14.
|
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 74 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Fungsi dan Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta;
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Memperhatikan | ||||||||
|
Surat dari Kepala Kantor Keluarga Berencana Kota Yogyakarta Nomor 428/079 tanggal 19 Mei 2009 perihal Permohonan Pelayanan KB Gratis;
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||
Menetapkan | ||||||||
|
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA TENTANG PEMBEBASAN RETRIBUSI PELAYANAN KELUARGA BERENCANA (KB) DI PUSKESMAS GONDUKUSUMAN I DALAM RANGKA HUT KE-62 PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2009
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||||||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Yogyakarta.
| |||||||
|
2.
|
Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
| |||||||
|
3.
|
Dinas adalah Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta.
| |||||||
|
4.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta.
| |||||||
|
5.
|
Kantor Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Kantor KB adalah Kantor KB Kota Yogyakarta.
| |||||||
|
6.
|
Puskesmas Gondokusuman I adalah Pusat Kesehatan Masyarakat yang berlokasi di Jalan Tunjung Nomor 1 Kelurahan Baciro Kecamatan Gondokusuman Kota Yogyakarta.
| |||||||
|
7.
|
Retribusi pelayanan kesehatan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan kesehatan pada Puskesmas.
| |||||||
|
8.
|
Pelayanan Keluarga Berencana (KB) adalah pelayanan kesehatan kepada pasangan suami isteri untuk merencanakan kehamilan menuju keluarga sejahtera.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 2 | ||||||||
|
(1)
|
Untuk menyambut HUT ke-62 Pemerintah Kota Yogyakarta sekaligus untuk meningkatkan kesertaan KB, Peserta KB yang mendapatkan pelayanan di Puskesmas Gondokusuman I dibebaskan dari retribusi pelayanan kesehatan.
| |||||||
|
(2)
|
Pembebasan retribusi berlaku untuk pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemasangan IUD dan Implan, pemberian pil KB dan suntikan KB.
| |||||||
|
(3)
|
Pembebasan retribusi berlaku untuk pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan pada tanggal 6 Juni 2009.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
PENYEDIAAN ALAT KONTRASEPSI Pasal 3 | ||||||||
|
Untuk mendukung pelayanan KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor KB wajib menyediakan alat kontrasepsi dan obat efek samping yang diperlukan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 4 | ||||||||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 5 Juni 2009 WALIKOTA YOGYAKARTA ttd H.HERRY ZUDIANTO Diundangkan di Yogyakarta Pada tanggal 5 Juni 2009 SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA ttd H. RAPINGUN BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2009 NOMOR 72 | ||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.