Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor: 65 Tahun 2009

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA
NOMOR 65 TAHUN 2009
 
TENTANG

PEMBEBASAN RETRIBUSI PELAYANAN KELUARGA BERENCANA (KB) DI PUSKESMAS GONDUKUSUMAN I DALAM RANGKA HUT KE-62 PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2009

WALIKOTA YOGYAKARTA,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2009 dan untuk meningkatkan kesertaan Keluarga Berencana, maka perlu adanya pembebasan retribusi terhadap kegiatan Pelayanan Keluarga Berencana di Puskesmas Gondokusuman I;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat, Walikota dapat memberikan pembebasan retribusi bagi peserta pelayanan Keluarga Berencana;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Yogyakarta;
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan;
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2000;
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
5.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245 Tahun 2004 tentang Pedoman Penetapan Retribusi Jasa Umum;
8.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan dasar Pusat Kesehatan Masyarakat;
9.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1999 tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Yogyakarta;
10.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat;
11.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah;
12.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan,Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Daerah;
13.
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 73 Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian tugas dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta;
14.
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 74 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Fungsi dan Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta;
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Memperhatikan

Surat dari Kepala Kantor Keluarga Berencana Kota Yogyakarta Nomor 428/079 tanggal 19 Mei 2009 perihal Permohonan Pelayanan KB Gratis;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA TENTANG PEMBEBASAN RETRIBUSI PELAYANAN KELUARGA BERENCANA (KB) DI PUSKESMAS GONDUKUSUMAN I DALAM RANGKA HUT KE-62 PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2009
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Yogyakarta.
2.
Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
3.
Dinas adalah Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta.
4.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta.
5.
Kantor Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Kantor KB adalah Kantor KB Kota Yogyakarta.
6.
Puskesmas Gondokusuman I adalah Pusat Kesehatan Masyarakat yang berlokasi di Jalan Tunjung Nomor 1 Kelurahan Baciro Kecamatan Gondokusuman Kota Yogyakarta.
7.
Retribusi pelayanan kesehatan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan kesehatan pada Puskesmas.
8.
Pelayanan Keluarga Berencana (KB) adalah pelayanan kesehatan kepada pasangan suami isteri untuk merencanakan kehamilan menuju keluarga sejahtera.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 2

(1)
Untuk menyambut HUT ke-62 Pemerintah Kota Yogyakarta sekaligus untuk meningkatkan kesertaan KB, Peserta KB yang mendapatkan pelayanan di Puskesmas Gondokusuman I dibebaskan dari retribusi pelayanan kesehatan.
(2)
Pembebasan retribusi berlaku untuk pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemasangan IUD dan Implan, pemberian pil KB dan suntikan KB.
(3)
Pembebasan retribusi berlaku untuk pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan pada tanggal 6 Juni 2009.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
PENYEDIAAN ALAT KONTRASEPSI
 

Pasal 3

Untuk mendukung pelayanan KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor KB wajib menyediakan alat kontrasepsi dan obat efek samping yang diperlukan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 4

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 5 Juni 2009
WALIKOTA YOGYAKARTA
ttd
H.HERRY ZUDIANTO

Diundangkan di Yogyakarta
Pada tanggal 5 Juni 2009
SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA
ttd
H. RAPINGUN

BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2009 NOMOR 72
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.
Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor: 65 Tahun 2009