Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor: 62 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA
NOMOR 62 TAHUN 2015
 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN DAN PENGABUAN MAYAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA YOGYAKARTA,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk terselenggaranya kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam menggali dan mengelola potensi retribusi, maka perlu adanya pemberian dan pemanfaatan insentif sebagai tambahan penghasilan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan Retribusi yang mencapai kinerja tertentu;
b.
bahwa pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada huruf a, sesuai Pasal 28 Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, maka agar pengaturannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perlu menyusun tatacara pemberian dan pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota Yogyakarta tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859);
2
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161) ;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
8.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta (Perda Kota Yogyakarta) Nomor 7 Tahun 1996 tentang Tempat Pemakaman di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta;
9.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 51 Seri D);
10.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 4);
11.
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2012 tentang Petunjuk Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
12.
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2013 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Kecamatan di Lingkungan Kota Yogyakarta.
13.
Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Pelimpahan Kewenangan Walikota kepada Camat untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintahan Daerah
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN DAN PENGABUAN MAYAT
 
:
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagaimana pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
2.
Retribusi Pelayanan Pemakaman adalah pungutan daerah sebagaimana pembayaran atas pemberian izin atas Penggunaan tanah untuk pemakaman dan perpanjangan ijin di Tempat Pemakaman Umum serta Pemesanan tempat pemakaman dan perpanjangan ijin di Tempat Pemakaman Umum
3.
Tempat Pemakaman Umum adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah
4.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan dimulai dari penghimpunan data objek retribusi dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi sampai dengan kegiatan penarikan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
5.
Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi.
6.
Daerah adalah Kota Yogyakarta.
7.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Yogyakarta.
8.
Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
9.
Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Yogyakarta.
10.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta.
11.
Asisten Sekretaris Daerah adalah Asisten Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta.
12.
Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
13.
Kecamatan adalah Kecamatan di Wilayah Kota Yogyakarta yang memiliki tempat pemakaman umum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
PENERIMA INSENTIF
 

Pasal 2

Insentif diberikan untuk jenis pemungutan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Insentif pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional diberikan kepada:
 
a.
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
 
b.
Asisten Sekretaris Daerah;
 
c.
Pejabat dan pegawai Kecamatan selaku aparat pelaksana pemungut Retribusi yang meliputi:
 
 
1.
Kecamatan Mergangsan;
 
 
2.
Kecamatan Mantrijeron;
 
 
3.
Kecamatan Wirobrajan; dan
 
 
4.
Kecamatan Tegalrejo.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Insentif diberikan apabila dalam melakukan pemungutan retribusi mencapai target yang telah ditentukan.
(2)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk meningkatkan:
 
a.
kinerja Kecamatan;
 
b.
pendapatan Daerah; dan
 
c.
pelayanan kepada masyarakat.
(3)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan pada akhir tahun anggaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
PEMANFAATAN DAN BESARAN INSENTIF
 

Pasal 5

(1)
Besaran insentif ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
(2)
Besaran insentif sebagaimana diatur pada ayat (1) dihitung berdasarkan penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Penerima insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan insentif berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besaran tanggungjawab masing-masing penerima insentif dalam mendukung dan melaksanakan pemungutan retribusi.
(2)
Pembagian insentif sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur sebagai berikut:
 
a.
bagi Sekretaris Daerah dan Asisten Sekretaris diberikan insentif sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari besaran insentif sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan ini.
 
b.
bagi aparat Kecamatan diberikan insentif sebesar 97,5% (Sembilan puluh tujuh koma lima persen) dari besaran insentif sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan ini.
(3)
Pelaksanaan pembagian insentif sebagaimana dimaksud ayat (2) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Camat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Apabila dalam realisasi pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) terdapat sisa lebih maka harus disetorkan ke Kas Daerah sebagai penerimaan daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
 

Pasal 8

(1)
Camat selaku pelaksana pemungut Retribusi menyusun penganggaran Insentif pemungutan Retribusi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan ini.
(2)
Penganggaran insentif pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, obyek belanja insentif pemungutan Retribusi serta rincian obyek belanja Retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

Dalam hal target penerimaan Retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pemberian Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian Insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

Pertanggungjawaban pemberian Insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 11

Peraturan Walikota Yogyakarta ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 13 November 2015
WALIKOTA YOGYAKARTA,
ttd
HARYADI SUYUTI

Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 13 November 2015
SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA,
ttd
TITIK SULASTRI

BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 62
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.