Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor: 54 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA
NOMOR 54 TAHUN 2015
 
TENTANG

PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH YANG MELAKUKAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PUSAT KESEHATAN HEWAN, RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH, RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN, RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA YOGYAKARTA,
 
 
 

Menimbang

a.
sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara bahwa Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka perlu diatur penerima dan besarnya pembayaran insentif pemungutan retribusi daerah kepada Satuan Perangkat Kerja Daerah yang melakukan pemungutan Retribusi Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Yogyakarta tentang Pemberian Insentif Daerah kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melakukan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Penjualan produksi Usaha Daerah.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
7.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Fungsi dan Tugas Pokok Dinas Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 67);
8.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4);
9.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5);
10.
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 78 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Fungsi dan Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta;
11.
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
12.
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa umum.
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN WALIKOTA YOGYAKARTA TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH YANG MELAKUKAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PUSAT KESEHATAN HEWAN, RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH, RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN, RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagaimana pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
2.
Retribusi Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan adalah pungutan atas pelayanan kesehatan hewan.
3.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pungutan atas pelayanan pemakaian kekayaan daerah.
4.
Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pungutan atas pelayanan rumah potong hewan.
5.
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah pungutan atas penjualan hasil produksi pemerintah daerah.
7.
Insentif pemungutan retribusi yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi.
8.
Daerah adalah Kota Yogyakarta.
9.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
10.
Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
11.
Dinas adalah Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta.
 
 
 
BAB II
PENERIMA INTENSIF
 

Pasal 2

Intensif diberikan untuk jenis pemungutan Retribusi Pelayanan Pusat kesehatan Hewan, Pemakaian Kekayaan Daerah, Rumah Potong Hewan dan penjualan produksi Usaha Daerah.
 
 
 

Pasal 3

Intensif pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 secara proporsional diberikan kepada Pejabat dan pegawai Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta selaku aparat pelaksana pemungut Retribusi yang meliputi:
a.
Sekretariat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta;
b.
Unit Pelayanan Teknis Pelayanan Kehewanan;
c.
Unit Pelayanan Teknis Pelayanan Pertanian dan Perikanan; dan
d.
Unit Pelayanan Teknis Logam.
 
 
 

Pasal 4

(1)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meningkatkan:
 
a.
Kinerja Unit Pelayanan Teknis;
 
b.
Pendapatan daerah; dan
 
c.
Pelayanan kepada masyarakat.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan pada akhir tahun anggaran.
 
 
 
BAB III
PEMANFAATAN DAN BESARAN INSENTIF
 

Pasal 5

(1)
Besaran insentif ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
(2)
Besaran insentif sebagaimana diatur pada ayat (1) dihitung berdasarkan penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Walikota ini.
 
 
 

Pasal 6

Penerima insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan insentif berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besaran tanggung jawab masing-masing penerima insentif dalam mendukung dan melaksanakan pemungutan retribusi.
 
 
 

Pasal 7

Apabila dalam realisasi pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) terdapat sisa lebih, maka harus disetorkan ke Kas Daerah sebagai Penerimaan Daerah.
 
 
 
BAB IV
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
 

Pasal 8

(1)
Unit Pelayanan Teknis selaku pelaksana pemungut Retribusi menyusun penganggaran insentif pemungutan Retribusi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Walikota ini.
(2)
Penganggaran insentif pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelompokkan kedalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, obyek belanja insentif pemungutan Retribusi serta rincian obyek belanja Retribusi.
 
 
 

Pasal 9

Dalam hal target penerimaan Retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pemberian insentif belum dapat dilakukan pada akhir tahun anggaran berkenaan, maka pemberian insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 

Pasal 10

Pertanggungjawaban pemberian insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 11

Peraturan Walikota Yogyakarta ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.
 
 
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 9 November 2015
WALIKOTA YOGYAKARTA,
ttd.
HARYADI SUYUTI

Diundangkan di Yogyakarta
Pada tanggal 9 November 2015
SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA,
ttd.
TITIK SULASTRI

BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 54
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.