Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor: 51 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA
NOMOR 51 TAHUN 2015
 
TENTANG
 
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA YOGYAKARTA,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Yogyakarta tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
10.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuhbelas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengawasan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
25.
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural;
26.
Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015;
27.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
28.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
29.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
30.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
31.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
32.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2004 Nomor 159 Seri D); sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 33 Seri D);
33.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 51 Seri D);
34.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 21 Seri D);
35.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
36.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
37.
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 88 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015.
 
 
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 semula berjumlah Rp1.791.299.934.341,00 bertambah sejumlah Rp107.027.981.570,00 sehingga menjadi Rp1.898.327.915.911,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan Daerah
 
 
 
a.
Semula
1.423.571.674.119,00
 
 
b.
Bertambah
40.084.698.064,00 (+)
 
 
 
Jumlah Pendapatan Daerah setelah Perubahan
 
1.463.656.372.183,00
2.
Belanja Daerah
 
 
 
a.
Semula
1.741.299.934.341,00
 
 
b.
Bertambah
33.273.981.570,00 (+)
 
 
 
Jumlah Belanja Daerah setelah Perubahan
 
1.774.573.915.911,00
 
 
(Defisit) setelah Perubahan
 
(310.917.543.728,00)
3.
Pembiayaan Daerah
 
 
 
a.
Penerimaan Pembiayaan
 
 
 
 
1)
Semula
367.728.260.222,00
 
 
 
2)
Bertambah
66.943.283.506,00 (+)
 
 
 
 
Jumlah Penerimaan Pembiayaan setelah Perubahan
 
434.671.543.728,00
 
b.
Pengeluaran Pembiayaan
 
 
 
 
1)
Semula
50.000.000.000,00
 
 
 
2)
Bertambah
73.754.000.000,00 (+)
 
 
 
 
Jumlah Pengeluaran Pembiayaan setelah Perubahan
 
123.754.000.000,00
 
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto setelah Perubahan
 
310.917.543.728,00
 
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan setelah Perubahan
 
0,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan Daerah
 
 
 
a.
Semula
1.423.571.674.119,00
 
 
b.
Bertambah
40.084.698.064,00 (+)
 
 
 
Jumlah Pendapatan Daerah setelah Perubahan
 
1.463.656.372.183,00
2.
Belanja Daerah
 
 
 
a.
Semula
1.741.299.934.341,00
 
 
b.
Bertambah
33.273.981.570,00 (+)
 
 
 
Jumlah Belanja Daerah setelah Perubahan
 
1.774.573.915.911,00
 
 
(Defisit) setelah Perubahan
 
(310.917.543.728,00)
3.
Pembiayaan Daerah
 
 
 
a.
Penerimaan Pembiayaan
 
 
 
 
1)
Semula
367.728.260.222,00
 
 
 
2)
Bertambah
66.943.283.506,00 (+)
 
 
 
 
Jumlah Penerimaan Pembiayaan setelah Perubahan
 
434.671.543.728,00
 
b.
Pengeluaran Pembiayaan
 
 
 
 
1)
Semula
50.000.000.000,00
 
 
 
2)
Bertambah
73.754.000.000,00 (+)
 
 
 
 
Jumlah Pengeluaran Pembiayaan setelah Perubahan
 
123.754.000.000,00
 
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto setelah Perubahan
 
310.917.543.728,00
 
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan setelah Perubahan
 
0,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan Daerah
 
 
 
a.
Semula
1.423.571.674.119,00
 
 
b.
Bertambah
40.084.698.064,00 (+)
 
 
 
Jumlah Pendapatan Daerah setelah Perubahan
 
1.463.656.372.183,00
2.
Belanja Daerah
 
 
 
a.
Semula
1.741.299.934.341,00
 
 
b.
Bertambah
33.273.981.570,00 (+)
 
 
 
Jumlah Belanja Daerah setelah Perubahan
 
1.774.573.915.911,00
 
 
(Defisit) setelah Perubahan
 
(310.917.543.728,00)
3.
Pembiayaan Daerah
 
 
 
a.
Penerimaan Pembiayaan
 
 
 
 
1)
Semula
367.728.260.222,00
 
 
 
2)
Bertambah
66.943.283.506,00 (+)
 
 
 
 
Jumlah Penerimaan Pembiayaan setelah Perubahan
 
434.671.543.728,00
 
b.
Pengeluaran Pembiayaan
 
 
 
 
1)
Semula
50.000.000.000,00
 
 
 
2)
Bertambah
73.754.000.000,00 (+)
 
 
 
 
Jumlah Pengeluaran Pembiayaan setelah Perubahan
 
123.754.000.000,00
 
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto setelah Perubahan
 
310.917.543.728,00
 
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan setelah Perubahan
 
0,00
 
 
 

Pasal 2

Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran Peraturan ini, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 

Pasal 3

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.
 
 
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 22 Oktober 2015
WALIKOTA YOGYAKARTA,
ttd
HARYADI SUYUTI

Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 22 Oktober 2015
SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA
ttd
TITIK SULASTRI

BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 51
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.