Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor: 5 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA
NOMOR 5 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 121 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA YOGYAKARTA,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja pada obyek belanja yang sama, antar obyek belanja dalam jenis belanja yang sama, maka perlu penyesuaian anggaran belanja program dan kegiatan pada beberapa Perangkat Daerah menurut kodefikasi rekening belanja dan peruntukkannya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 121 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor 310);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 825);
6.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2016 Nomor 6);
7.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2017 Nomor 12);
8.
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 121 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2017 Nomor 123).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 121 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018.
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 121 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2017 Nomor 123) pada:
1.
Urusan
:
01
WAJIB PELAYANAN DASAR
 
Macam Urusan
:
03
PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
 
Unit Organisasi
:
01.03.01
DINAS PEKERJAAN UMUM, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
 
 
 
 
 
2.
Urusan
:
02
WAJIB NON PELAYANAN DASAR
 
Macam Urusan
:
05
LINGKUNGAN HIDUP
 
Unit Organisasi
:
02.05.01
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
1.
Urusan
:
01
WAJIB PELAYANAN DASAR
 
Macam Urusan
:
03
PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
 
Unit Organisasi
:
01.03.01
DINAS PEKERJAAN UMUM, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
 
 
 
 
 
2.
Urusan
:
02
WAJIB NON PELAYANAN DASAR
 
Macam Urusan
:
05
LINGKUNGAN HIDUP
 
Unit Organisasi
:
02.05.01
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
1.
Urusan
:
01
WAJIB PELAYANAN DASAR
 
Macam Urusan
:
03
PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
 
Unit Organisasi
:
01.03.01
DINAS PEKERJAAN UMUM, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
 
 
 
 
 
2.
Urusan
:
02
WAJIB NON PELAYANAN DASAR
 
Macam Urusan
:
05
LINGKUNGAN HIDUP
 
Unit Organisasi
:
02.05.01
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.
 
 
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 30 Januari 2018
WALIKOTA YOGYAKARTA,
ttd
HARYADI SUYUTI

Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 30 Januari 2018
SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA,
ttd
TITIK SULASTRI

BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 5
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.