Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor: 45 Tahun 2021

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA
NOMOR 45 TAHUN 2021
 
TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN, RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM, RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR DAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

WALIKOTA YOGYAKARTA,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2017 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir tata cara pemberian dan pemanfaatan diatur dalam Peraturan Walikota;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, dan Retribusi Tempat Khusus Parkir;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
4.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2020 Nomor 4);
5.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2017 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2017 Nomor 6);
6.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2020 Nomor 1);
7.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2020 Nomor 2);
8.
Peraturan Walikota Nomor 110 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Perhubungan;
9.
Peraturan Walikota Nomor 132 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perhubungan;
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR, RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM, DAN RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi.
2.
Parkir adalah kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
3.
Tempat Khusus Parkir adalah tempat parkir kendaraan beserta fasilitas penunjangnya yang dimiliki Pemerintah Daerah yang dapat dikelola oleh Pemerintah Daerah atau badan atau orang pribadi yang meliputi gedung parkir, taman parkir dan peralatan atau lingkungan parkir.
4.
Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
5.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan dimulai dari penghimpunan data objek retribusi dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi sampai dengan kegiatan penarikan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
6.
Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi.
7.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan
8.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan dimulai dari penghimpunan data objek retribusi dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi sampai dengan kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
9.
Pemerintah Daerah adalah Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
10.
Daerah adalah Kota Yogyakarta.
11.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta.
12.
Dinas adalah Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.
 
 
 
 
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Sumber Insentif
 

Pasal 2

Insentif bersumber dari pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum, Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penerima Insentif

 

Pasal 3

Insentif pemungutan Retribusi diberikan secara proporsional kepada:
a.
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah; dan
b.
pejabat dan pegawai Dinas selaku pelaksana pemungut Retribusi.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Pemberian Insentif

 

Pasal 4

(1)
Pegawai Dinas pelaksana pemungut Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dapat diberi Insentif apabila mencapai target yang telah ditentukan.
(2)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk meningkatkan:
 
a.
kinerja Dinas;
 
b.
semangat kerja bagi Pejabat atau Pegawai Dinas;
 
c.
pendapatan Daerah; dan
 
d.
pelayanan kepada masyarakat.
(3)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
(4)
Dalam hal target triwulan tidak tercapai, Insentif untuk triwulan tersebut diberikan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target triwulan yang ditentukan.
(5)
Dalam hal target pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
 
 
 
 
BAB III
PEMANFAATAN DAN BESARAN INSENTIF

Bagian Kesatu
Pemanfaatan

 

Pasal 5

Insentif diberikan kepada penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab masing-masing penerima Insentif dalam mendukung dan melaksanakan pemungutan Retribusi.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Besaran Insentif

 

Pasal 6

(1)
Besaran Insentif ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
(2)
Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung dari realisasi penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3)
Besaran Insentif untuk masing-masing penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
 
 
 
 

Pasal 7

Apabila dalam realisasi pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke Kas Daerah sebagai penerimaan Daerah.
 
 
 
 
BAB IV
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

Bagian Kesatu
Penganggaran

 

Pasal 8

(1)
Kepala Dinas menyusun penganggaran Insentif pemungutan Retribusi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2)
Penganggaran insentif pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, obyek belanja insentif pemungutan Retribusi serta rincian obyek belanja Retribusi.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pelaksanaan

 

Pasal 9

(1)
Dalam hal target penerimaan Retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pemberian Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan.
(2)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Pertanggungjawaban

 

Pasal 10

Pertanggungjawaban pemberian Insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 11

Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum Dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 12

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.
 
 
 
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 31 Mei 2021
WALIKOTA YOGYAKARTA,
ttd.
HARYADI SUYUTI

Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 31 Mei 2021
SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA,
ttd.
AMAN YURIADIJAYA

BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2021 NOMOR 45
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.