Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor: 43 Tahun 2021
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA
NOMOR 43 TAHUN 2021TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 84 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA YOGYAKARTA,
| ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 89 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka perlu mengubah Peraturan Walikota dimaksud;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 84 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| |
|
6.
|
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 73 Tahun 2016 tentang Nilai Perolehan Air Tanah (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2016 Nomor 75);
| |
|
7.
|
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2018 Nomor 5);
| |
|
8.
|
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2017 Nomor 85) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 89 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2020 Nomor 85).
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 84 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH.
| ||
|
| ||
Pasal I | ||
|
Ketentuan Pasal 4 Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2017 Nomor 85) sebagaimana telah diubah dengan:
| ||
|
a.
|
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2018 Nomor 35);
| |
|
b.
|
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2020 Nomor 32); dan
| |
|
c.
|
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 89 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2020 Nomor 85),
| |
|
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| ||
|
Pasal 4
| ||
|
(1)
|
Dasar pengenaan Pajak Air Tanah menggunakan nilai perolehan air tanah.
| |
|
(2)
|
Nilai perolehan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam satuan rupiah yang diperoleh dengan cara mengalikan volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan dengan harga dasar air.
| |
|
(3)
|
Volume air tanah yang diambil dan/atau dimanfaatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam satuan meter kubik (m3).
| |
|
(4)
|
Harga dasar air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dengan cara mengalikan faktor nilai air dengan harga air baku.
| |
|
(5)
|
Bobot komponen faktor nilai air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan oleh 2 (dua) komponen, yaitu:
| |
|
|
a.
|
komponen sumber daya alam sebesar 60% (enam puluh persen); dan
|
|
|
b.
|
komponen kompensasi pemulihan, peruntukan dan pengelolaan sebesar 40% (empat puluh persen).
|
|
(6)
|
Harga air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan harga air baku yang ditetapkan oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
| |
|
(7)
|
Nilai faktor komponen sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan nilai faktor komponen kompensasi pemulihan, peruntukan, dan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |
|
| ||
Pasal II | ||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 24 Mei 2021 WALIKOTA YOGYAKARTA, ttd. HARYADI SUYUTI Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 24 Mei 2021 SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA, ttd. AMAN YURIADIJAYA BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2021 NOMOR 43 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.