Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor: 34 Tahun 2009
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA
NOMOR 34 TAHUN 2009TENTANG PEMBAGIAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KOTA YOGYAKARTA WALIKOTA YOGYAKARTA, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan kelembagaan di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dan untuk ketertiban administrasi dalam biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Yogyakarta, maka perlu adanya pengaturan mengenai pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan yang baru;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Yogyakarta.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
7.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985 tentang Pengurusan Pendapatan Daerah Hasil Pajak Bumi dan Bangunan;
| |
|
8.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pengelolaan Pendapatan Daerah Hasil Pajak Bumi dan Bangunan;
| |
|
9.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 249/KMK/04/1995 tentang Tata cara Penunjukan Tempat dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
| |
|
10.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK/04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
| |
|
11.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2005 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
| |
|
12.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2005 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Pajak Bumi dan Bangunan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama;
| |
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
| |
|
14.
|
Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pemerintah Umum dan Otonomi Daerah Nomor KEP-30/PJ-7/1986 dan 973-562 tentang Pelimpahan wewenang Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA TENTANG PEMBAGIAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KOTA YOGYAKARTA.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Daerah Kota Yogyakarta.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Yogyakarta.
| |
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
| |
|
4.
|
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan dari orang atau badan untuk menyerahkan sebagian daripada kekayaan kepada negara karena secara nyata mempunyai hak atau memperoleh manfaat atas sebidang tanah dan/atau sebuah bangunan.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Pasal 2 | ||
|
Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan merupakan dana yang digunakan untuk meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan.
| ||
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan diberikan kepada personil Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta dan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berwenang melakukan pemungutan dan peningkatan Pajak Bumi dan Bangunan.
| ||
|
|
|
|
|
BAB IV
PROSENTASE BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 9% (sembilan per seratus) dari realisasi Pajak Bumi dan Bangunan.
| |
|
(2)
|
Untuk sektor perkotaan, daerah memperoleh bagian biaya pemungutan sebesar 75,30% (tujuh puluh lima koma tiga puluh per seratus) dengan rincian:
| |
|
|
a.
|
35% (tiga puluh lima per seratus) dari Biaya Pemungutan Sektor Perkotaan diberikan kepada Aparat Kecamatan dan Kelurahan;
|
|
|
b.
|
65% (enam puluh lima per seratus) dari Biaya Pemungutan Sektor Perkotaan diberikan kepada Aparat Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta dan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait.
|
|
(3)
|
Untuk Sektor Pertambangan, daerah memperoleh bagian biaya pemungutan sebesar 24% (dua puluh empat per seratus) yang diberikan kepada Aparat Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta dan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait.
| |
|
|
|
|
Pasal 5 | ||
|
Rincian pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta.
| ||
|
|
|
|
Pasal 6 | ||
|
Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), menyesuaikan dengan pedoman yang mengatur tentang Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Provinsi dan Kabupaten atau Kota yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang.
| ||
|
|
|
|
Pasal 7 | ||
|
Dalam melaksanakan Peraturan ini, Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta bertanggung jawab kepada Walikota Yogyakarta.
| ||
|
|
|
|
|
BAB IV
TANGGUNG JAWAB Pasal 8 | ||
|
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
| ||
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 9 | ||
|
Peraturan Walikota ini berlaku mulai Tahun Anggaran 2009.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 24 Maret 2009 WALIKOTA YOGYAKARTA ttd. H. HERRY ZUDIANTO Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 24 Maret 2009 SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA ttd. H. RAPINGUN BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2009 NOMOR 37 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.