Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor: 29 Tahun 2009

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA

NOMOR 29 TAHUN 2009


TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 41 TAHUN 2008 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA NOMOR 8 TAHUN 1998 TENTANG IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME

WALIKOTA YOGYAKARTA,
 
 

Menimbang

a.
bahwa sehubungan dengan adanya penataan kelembagaan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta ada perubahan nama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis yang terkait dengan perizinan penyelenggaraan reklame, sehingga dalam rangka menjamin kepastian hukum maka perlu mengubah Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 8 Tahun 1998 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame;
b.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Yogyakarta.
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya;
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
7.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
8.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
9.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
17.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992 tentang Yogyakarta Berhati Nyaman;
18.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1988 tentang Izin Membangun Bangun-bangunan dan Izin Penggunaan Bangun-bangunan;
19.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 8 Tahun 1998 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame;
20.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 9 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame;
21.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah;
22.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Daerah;
23.
Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2002 tentang Penjabaran Status Kawasan, Pemanfaatan Lahan dan Intensitas Pemanfaatan Ruang yang berkaitan dengan Tatanan Fisik Bangunan pada Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 6 Tahun 1994 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Yogyakarta Tahun 1994-2004, untuk Kawasan Kotagede, Jl. Bantul, Tumbuh Cepat Umbulharjo, Jl. Magelang, Jl. Solo dan Malioboro;
24.
Keputusan Walikota Nomor 40 Tahun 2002 tentang Penjabaran Status Kawasan, Pemanfaatan Lahan dan Intensitas Pemanfaatan Ruang yang Berkaitan dengan Tatanan Fisik Bangunan pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1994 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Pada Blok Jalan Imogiri;
25.
Keputusan Walikota Nomor 41 Tahun 2002 tentang Penjabaran Status Kawasan, Pemanfaatan Lahan dan Intensitas Pemanfaatan Ruang yang Berkaitan dengan Tatanan Fisik Bangunan pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1994 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Pada Blok Kawasan Kotagede;
26.
Keputusan Walikota Nomor 42 Tahun 2002 tentang Penjabaran Status Kawasan, Pemanfaatan Lahan dan Intensitas Pemanfaatan Ruang yang Berkaitan dengan Tatanan Fisik Bangunan pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1994 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Pada Blok Kawasan Kraton;
27.
Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 152 Tahun 2004 tentang Pemberlakuan Ketentuan-Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 6 Tahun 1994 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta;
28.
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 29 Tahun 2005 tentang Masterplan Reklame di Kota Yogyakarta;
29.
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pelayanan Perizinan pada Pemerintah Kota Yogyakarta;
30.
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 9 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame;
31.
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 8 Tahun 1998 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame;
32.
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta.
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 41 TAHUN 2008 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA NOMOR 8 TAHUN 1998 TENTANG IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME.
 
 

Pasal 1

Mengubah penyebutan kelembagaan baik yang ada di Batang Tubuh maupun dalam Lampiran Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 8 Tahun 1998 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame yang semula dengan sebutan Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kota Yogyakarta yang selanjutnya disingkat KPPD berubah menjadi Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta yang selanjutnya disingkat DPDPK.
 
 

Pasal 2

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya ke dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.
 
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 24 Maret 2009
WALIKOTA YOGYAKARTA,
ttd.
H. HERRY ZUDIANTO

Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 24 Maret 2009
SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA,
ttd.
H. RAPINGUN

BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2009 NOMOR 32
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.