Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor: 23 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA

NOMOR 23 TAHUN 2017

 
TENTANG
 
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 125 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA YOGYAKARTA,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja pada obyek belanja yang sama, antar obyek belanja dalam jenis belanja yang sama, maka perlu penyesuaian penyediaan anggaran belanja program dan kegiatan pada beberapa Perangkat Daerah menurut kodefikasi rekening belanja dan peruntukkannya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123);
6.
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
9.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2016 Nomor 6);
10.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2016 Nomor 5);
11.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2016 Nomor 7);
12.
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2016 Nomor 125) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2017 Nomor 15);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 125 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Walikota Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2016 Nomor 125) pada:
1.
Urusan
:
01
WAJIB PELAYANAN DASAR
 
Macam Urusan
:
01.01
PENDIDIKAN
 
Unit Organisasi
:
01.01.01
DINAS PENDIDIKAN
 
 
 
 
 
2.
Urusan
:
01
WAJIB PELAYANAN DASAR
 
Macam Urusan
:
01.02
KESEHATAN
 
Unit Organisasi
:
01.02.01
DINAS KESEHATAN
 
 
 
 
 
3.
Urusan
:
01
WAJIB PELAYANAN DASAR
 
Macam Urusan
:
01.02
KESEHATAN
 
Unit Organisasi
:
01.02.02
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
 
 
 
 
 
4.
Urusan
:
01
WAJIB PELAYANAN DASAR
 
Macam Urusan
:
01.03
PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
 
Unit Organisasi
:
01.03.01
DINAS PEKERJAAN UMUM, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
 
 
 
 
 
5.
Urusan
:
01
WAJIB PELAYANAN DASAR
 
Macam Urusan
:
01.05
KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
 
Unit Organisasi
:
01.05.03
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
 
 
 
 
 
6.
Urusan
:
02
WAJIB NON PELAYANAN DASAR
 
Macam Urusan
:
02.07
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
 
Unit Organisasi
:
02.07.07
KECAMATAN NGAMPILAN
 
 
 
 
 
7.
Urusan
:
02
WAJIB NON PELAYANAN DASAR
 
Macam Urusan
:
02.10
KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
 
Unit Organisasi
:
02.10.01
DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN PERSANDIAN
 
 
 
 
 
8.
Urusan
:
02
WAJIB NON PELAYANAN DASAR
 
Macam Urusan
:
02.18
URUSAN KEARSIPAN
 
Unit Organisasi
:
02.18.01
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
 
 
 
 
 
9.
Urusan
:
03
PILIHAN
 
Macam Urusan
:
03.02
URUSAN PARIWISATA
 
Unit Organisasi
:
03.02.01
DINAS PARIWISATA
 
 
 
 
 
10.
Urusan
:
04
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAN FUNGSI PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN
 
Macam Urusan
:
04.07
KEUANGAN
 
Unit Organisasi
:
04.07.01
SATUAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
1.
Urusan
:
01
WAJIB PELAYANAN DASAR
 
Macam Urusan
:
01.01
PENDIDIKAN
 
Unit Organisasi
:
01.01.01
DINAS PENDIDIKAN
 
 
 
 
 
2.
Urusan
:
01
WAJIB PELAYANAN DASAR
 
Macam Urusan
:
01.02
KESEHATAN
 
Unit Organisasi
:
01.02.01
DINAS KESEHATAN
 
 
 
 
 
3.
Urusan
:
01
WAJIB PELAYANAN DASAR
 
Macam Urusan
:
01.02
KESEHATAN
 
Unit Organisasi
:
01.02.02
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
 
 
 
 
 
4.
Urusan
:
01
WAJIB PELAYANAN DASAR
 
Macam Urusan
:
01.03
PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
 
Unit Organisasi
:
01.03.01
DINAS PEKERJAAN UMUM, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
 
 
 
 
 
5.
Urusan
:
01
WAJIB PELAYANAN DASAR
 
Macam Urusan
:
01.05
KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
 
Unit Organisasi
:
01.05.03
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
 
 
 
 
 
6.
Urusan
:
02
WAJIB NON PELAYANAN DASAR
 
Macam Urusan
:
02.07
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
 
Unit Organisasi
:
02.07.07
KECAMATAN NGAMPILAN
 
 
 
 
 
7.
Urusan
:
02
WAJIB NON PELAYANAN DASAR
 
Macam Urusan
:
02.10
KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
 
Unit Organisasi
:
02.10.01
DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN PERSANDIAN
 
 
 
 
 
8.
Urusan
:
02
WAJIB NON PELAYANAN DASAR
 
Macam Urusan
:
02.18
URUSAN KEARSIPAN
 
Unit Organisasi
:
02.18.01
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
 
 
 
 
 
9.
Urusan
:
03
PILIHAN
 
Macam Urusan
:
03.02
URUSAN PARIWISATA
 
Unit Organisasi
:
03.02.01
DINAS PARIWISATA
 
 
 
 
 
10.
Urusan
:
04
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAN FUNGSI PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN
 
Macam Urusan
:
04.07
KEUANGAN
 
Unit Organisasi
:
04.07.01
SATUAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
1.
Urusan
:
01
WAJIB PELAYANAN DASAR
 
Macam Urusan
:
01.01
PENDIDIKAN
 
Unit Organisasi
:
01.01.01
DINAS PENDIDIKAN
 
 
 
 
 
2.
Urusan
:
01
WAJIB PELAYANAN DASAR
 
Macam Urusan
:
01.02
KESEHATAN
 
Unit Organisasi
:
01.02.01
DINAS KESEHATAN
 
 
 
 
 
3.
Urusan
:
01
WAJIB PELAYANAN DASAR
 
Macam Urusan
:
01.02
KESEHATAN
 
Unit Organisasi
:
01.02.02
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
 
 
 
 
 
4.
Urusan
:
01
WAJIB PELAYANAN DASAR
 
Macam Urusan
:
01.03
PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
 
Unit Organisasi
:
01.03.01
DINAS PEKERJAAN UMUM, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
 
 
 
 
 
5.
Urusan
:
01
WAJIB PELAYANAN DASAR
 
Macam Urusan
:
01.05
KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
 
Unit Organisasi
:
01.05.03
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
 
 
 
 
 
6.
Urusan
:
02
WAJIB NON PELAYANAN DASAR
 
Macam Urusan
:
02.07
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
 
Unit Organisasi
:
02.07.07
KECAMATAN NGAMPILAN
 
 
 
 
 
7.
Urusan
:
02
WAJIB NON PELAYANAN DASAR
 
Macam Urusan
:
02.10
KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
 
Unit Organisasi
:
02.10.01
DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN PERSANDIAN
 
 
 
 
 
8.
Urusan
:
02
WAJIB NON PELAYANAN DASAR
 
Macam Urusan
:
02.18
URUSAN KEARSIPAN
 
Unit Organisasi
:
02.18.01
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
 
 
 
 
 
9.
Urusan
:
03
PILIHAN
 
Macam Urusan
:
03.02
URUSAN PARIWISATA
 
Unit Organisasi
:
03.02.01
DINAS PARIWISATA
 
 
 
 
 
10.
Urusan
:
04
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAN FUNGSI PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN
 
Macam Urusan
:
04.07
KEUANGAN
 
Unit Organisasi
:
04.07.01
SATUAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.
 
 
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 10 April 2017
Pj. WALIKOTA YOGYAKARTA,
ttd
SULISTIYO

Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 10 April 2017
SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA,
ttd
TITIK SULASTRI

BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 10
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.