Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor: 23 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA
NOMOR 23 TAHUN 2012
 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA YOGYAKARTA,
 
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, maka untuk memperlancar pelaksanaan pemungutan retribusi perlu adanya petunjuk pelaksanaan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, maka perlu membentuk Peraturan Walikota Yogyakarta tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
 
 
 
 

Mengingat

1. 
Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonnantie) Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450;
2. 
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859);
3. 
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan yang Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan;
11.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 4 Tahun 1988 tentang Bangunan;
12.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1988 tentang Izin Membangun Bangun-Bangunan dan Izin Penggunaan Bangun-Bangunan;
13.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2005 Nomor 65 Seri D);
14.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 21, Seri D);
15.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 67, Seri D);
16.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 68, Seri D);
17.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 3);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Kota Yogyakarta.
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
4.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berwenang dalam pengelolaan Retribusi.
6.
Dinas Perizinan adalah Dinas Perizinan Kota Yogyakarta.
7.
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah.
8.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.
Izin Mendirikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
10.
Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
11.
Golongan Bangunan adalah bangunan yang digolongkan menurut penggunaannya meliputi golongan bangunan umum, bangunan perdagangan dan jasa, bangunan pendidikan, bangunan industri, bangunan kelembagaan, bangunan perumahan, bangunan campuran dan bangunan khusus.
12.
Fungsi Bangunan adalah bangunan difungsikan sebagai fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya, fungsi hunian dan fungsi campuran.
13.
Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
14.
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
15.
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disebut Retribusi IMB adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin mendirikan bangunan yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
16.
Retribusi Izin Gangguan adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin gangguan yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
17.
Wajib Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi, diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi perizinan tertentu.
18.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
19.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
20.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
21.
Surat Pemberitahuan Pembayaran Retribusi Terutang yang selanjutnya disebut SPPRT adalah surat yang berisi pemberitahuan bahwa pelayanan perizinan sudah selesai dan jumlah retribusi yang harus dibayar.
22.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disebut SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
23.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
 
 
 
 
BAB II
PENYESUAIAN PERISTILAHAN PADA BANGUNAN DAN PENENTUAN BANGUNAN FUNGSI CAMPURAN

Bagian Kesatu
Peristilahan
 

Pasal 2

(1)
Menyesuaikan istilah golongan bangunan menjadi fungsi bangunan sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan ini.
(2)
Lingkup bangunan gedung dengan fungsi usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut:
 
a.
Bangunan gedung perkantoran adalah tempat melakukan kegiatan administrasi perkantoran termasuk kantor yang disewakan seperti kantor niaga, kantor pusat, kantor cabang, agen, biro, gedung pertemuan, dan sejenisnya;
 
b.
Bangunan gedung perdagangan adalah tempat melakukan kegiatan usaha jual beli barang dan jasa seperti distributor, SPBU/pom bensin, ruang pamer/show room, pasar, kios, warung, toko, toserba, apotek, pusat perbelanjaan, mall, salon kecantikan/SPA, tempat pijat, rumah makan/restoran, kafe, bengkel, pencucian kendaraan dan sejenisnya;
 
c.
Bangunan gedung perindustrian (kecil, sedang, besar) adalah tempat melakukan kegiatan usaha produksi barang, seperti pabrik, laboratorium dan perbengkelan;
 
d.
Bangunan gedung perhotelan adalah tempat melakukan kegiatan usaha jasa penginapan sementara seperti penginapan, wisma, losmen, hostel, motel dan hotel dan sejenisnya;
 
e.
Bangunan gedung wisata dan rekreasi adalah tempat melakukan kegiatan usaha kepariwisataan dan rekreasi seperti tempat olah raga (tempat kebugaran, kolam renang), bioskop, gedung pertunjukan, anjungan, arena bermain/permainan ketangkasan, taman, diskotik, dan sejenisnya;
 
f.
Bangunan gedung terminal adalah tempat kegiatan pergerakan transportasi manusia dan barang seperti terminal angkutan darat, stasiun kereta api dan bandara; dan
 
g.
Bangunan gedung tempat penyimpanan seperti gudang, tempat pendinginan dan tempat parkir.
(3)
Lingkup bangunan gedung dengan fungsi sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut:
 
a.
Pelayanan pendidikan formal;
 
b.
Pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, rumah bersalin, klinik dan praktek dokter;
 
c.
Kebudayaan seperti gedung kesenian dan museum; dan
 
d.
Pelayanan umum seperti kantor untuk pelayanan sosial.
(4)
Menyesuaikan istilah bangun-bangunan menjadi prasarana dan sarana bangunan gedung.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Kriteria Bangunan Fungsi Campuran
 

Pasal 3

(1)
Kategori Bangunan gedung fungsi campuran adalah bangunan gedung yang difungsikan lebih dari satu fungsi dengan ketentuan salah satu fungsi bangunannya untuk usaha yang luasnya lebih dari 30% (tiga puluh per seratus) sampai dengan 70% (tujuh puluh per seratus) dari luas keseluruhan bangunan.
(2)
Untuk bangunan yang tidak termasuk kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fungsi bangunan mengikuti fungsi bangunan dominan.
 
 
 
 
BAB III
PENENTUAN KAWASAN DAN FUNGSI JALAN UNTUK PERHITUNGAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
 

Pasal 4

(1)
Tingkat penggunaan jasa didasarkan pada faktor-faktor:
 
a.
lingkungan (kawasan);
 
b.
lokasi (fungsi jalan); dan
 
c.
gangguan.
(2)
Penentuan faktor lingkungan (kawasan) dan lokasi (fungsi jalan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b sesuai dengan Lampiran II Peraturan ini.
(3)
Penentuan klasifikasi faktor gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
BAB IV
PENETAPAN RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Bentuk dan Isi SKRD
 

Pasal 5

(1)
Besarnya retribusi ditetapkan dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Bentuk dan isi SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk IMB dan Izin Gangguan adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan ini.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Pembayaran Retribusi
 

Pasal 6

(1)
SPPRT dikirimkan kepada Wajib Retribusi.
(2)
Wajib Retribusi mengambil SSRD di loket pengambilan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta/Kecamatan dengan menunjukkan SPPRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini.
(3)
Retribusi Terutang dibayar di Kas Daerah/Bank tempat pembayaran yang telah ditunjuk dengan menggunakan SSRD yang dilampiri dengan SKRD.
(4)
Bank tempat pembayaran sebagaimana pada ayat (2) adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY Cabang Senopati.
(5)
Wajib Retribusi akan mendapat tanda bukti pembayaran yang sah setelah melunasi Retribusi Terutang.
(6)
Bentuk dan isi SPPRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dalam Lampiran V Peraturan ini.
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 

Pasal 7

(1)
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Walikota.
(2)
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
 
a.
Wajib Retribusi mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi kepada Walikota Yogyakarta dengan melampirkan fotocopy bukti setoran retribusi yang telah dibayarkan untuk masa retribusi yang dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran;
 
b.
Walikota menugaskan Instansi yang menerbitkan SKRD untuk melaksanakan pemeriksaan kepada Wajib Retribusi untuk dibuatkan Laporan Hasil Pemeriksaan;
 
c.
Kepala Dinas Perizinan/Camat menerbitkan SKRDLB kepada Wajib Retribusi apabila Laporan Hasil Pemeriksaan menemukan kelebihan pembayaran retribusi;
 
d.
Berdasarkan SKRDLB sebagaimana dimaksud pada huruf c ditetapkan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi;
 
e.
Kepala Dinas Perizinan/Camat memberitahukan kepada Wajib Retribusi bahwa kelebihan pembayaran retribusi sudah dapat diambil; dan
 
f.
Ketentuan teknis tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD.
 
 
 
 
BAB VI
PEMBERIAN PENGURANGAN/KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Syarat dan Tata Cara
 

Pasal 8

(1)
Setiap Wajib Retribusi berhak mengajukan surat permohonan pengurangan/keringanan dan pembebasan retribusi kepada Kepala Dinas Perizinan/Camat, dengan mencantumkan alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2)
Permohonan diajukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak SKRD diterbitkan.
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Setelah menerima surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Dinas Perizinan/Kecamatan melakukan pengkajian terhadap alasan-alasan yang disampaikan.
(2)
Kepala Dinas Perizinan/Camat mempertimbangkan hasil kajian untuk menetapkan surat keputusan menerima atau menolak atas permohonan permintaan pengurangan/keringanan dan pembebasan retribusi paling lama 15 (lima belas) hari sejak permohonan diterima.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Besaran Pengurangan/Keringanan dan Pembebasan Retribusi IMB

Paragraf 1
Besaran Pengurangan/Keringanan Retribusi Kategori Umum
 

Pasal 10

(1)
Besaran pengurangan/keringanan retribusi IMB diatur sebagai berikut:
 
a.
untuk fungsi usaha dan campuran diberikan pengurangan/keringanan retribusi paling banyak 20% (dua puluh per seratus);
 
b.
untuk Badan Usaha Milik Negara diberikan pengurangan/keringanan retribusi IMB paling banyak 25% (dua puluh lima per seratus);
 
c.
untuk/Badan Usaha Milik Daerah milik Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Daerah diberikan pengurangan/keringanan retribusi IMB paling banyak 50% (lima puluh per seratus);
 
d.
untuk bangunan sekolah yang terdiri dari:
 
 
1.
bangunan taman kanak-kanak;
 
 
2.
bangunan sekolah dasar atau yang sederajat;
 
 
3.
bangunan sekolah lanjutan tingkat pertama atau yang sederajat;
 
 
4.
bangunan sekolah lanjutan tingkat atas atau yang sederajat.
 
 
diberikan pengurangan/keringanan sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari retribusi yang seharusnya dikenakan.
 
e.
bangunan yang digunakan untuk jasa dan secara fungsional cenderung pada segi sosial (fungsi/guna bangunannya sesuai pola kegiatan bersifat sosial) dan bangunan untuk kegiatan keperawatan sosial diberikan pengurangan/keringanan sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari retribusi yang seharusnya dikenakan; dan
 
f.
bangunan sebagaimana tersebut di bawah ini:
 
 
1.
bangunan yang digunakan untuk pertunjukan kesenian dan sejenisnya.
 
 
2.
bangunan untuk kegiatan pelayanan kesehatan.
 
 
diberikan pengurangan/keringanan sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) dari retribusi yang seharusnya dikenakan.
(2)
Pengajuan pengurangan/keringanan retribusi IMB sebagaimana dimaksud ayat (1) didahului dengan permohonan.
 
 
 
 
Paragraf 2
Besaran Pengurangan/Keringanan Retribusi Kategori Khusus
 

Pasal 11

(1)
Pengurangan/keringanan khusus untuk retribusi IMB diberikan terhadap bangunan di jalan lingkungan (rukun atau kampung) dengan fungsi hunian, fungsi usaha atau fungsi campuran.
(2)
Besarnya pengurangan/keringanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
 
a.
untuk bangunan fungsi hunian diberi pengurangan/keringanan sebesar 5% (lima per seratus) dari retribusi yang harus dibayar;
 
b.
untuk bangunan fungsi usaha diberi pengurangan/keringanan sebesar 35% (tiga puluh lima per seratus) dari retribusi yang harus dibayar; dan
 
c.
untuk bangunan fungsi campuran diberi pengurangan/keringanan sebesar 65% (enam puluh lima per seratus) dari retribusi yang harus dibayar.
(3)
Pengurangan/keringanan retribusi sebagaimana pada ayat (2) langsung diperhitungkan dan ditetapkan dalam SKRD.
 
 
 
 
Paragraf 3
Pembebasan Retribusi IMB
 

Pasal 12

(1)
Bangunan gedung yang mendapatkan pembebasan adalah bangunan yang berfungsi sosial dengan kriteria:
 
a.
bangunan sosial kemasyarakatan seperti: Balai RT, Balai RW, bangunan untuk kegiatan PKK, Gardu Ronda, dan sejenisnya; dan
 
b.
bangunan Panti seperti: Panti Asuhan, Panti Jompo dan sejenisnya.
(2)
Pengajuan pembebasan retribusi IMB sebagaimana dimaksud ayat (1) didahului dengan permohonan.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Besaran Pengurangan/Keringanan dan Pembebasan Retribusi Izin Gangguan
 

Pasal 13

(1)
Besaran pengurangan/keringanan dan pembebasan retribusi Izin Gangguan sebagai berikut:
 
a.
pembebasan retribusi Izin Gangguan diberikan untuk kegiatan usaha mikro;
 
b.
pengurangan/keringanan 25% (dua puluh lima per seratus) untuk kegiatan usaha kecil dengan keluasan tempat usaha maksimal 100 m² (seratus ratus meter persegi); dan
 
c.
pengurangan/keringanan selain untuk usaha pada poin b diberikan paling banyak 20% (dua puluh per seratus).
(2)
Kegiatan usaha mikro sebagaimana ayat (1) huruf a, dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan sebagai pelaku usaha Mikro dengan menyebutkan jumlah kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan diketahui oleh Lurah setempat.
(3)
Untuk pengurangan/keringanan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dengan mengajukan surat permohonan.
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 14

(1)
Wajib Retribusi dalam jangka waktu pembayaran yang ditetapkan dalam SKRD tidak melunasi retribusi yang terutang, diterbitkan Surat Teguran.
(2)
Apabila Surat Teguran tidak diindahkan oleh Wajib Retribusi, selanjutnya SKPD menerbitkan STRD.
(3)
Bentuk dan isi Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD.
(4)
Bentuk dan isi STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran VI Peraturan ini.
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI
 

Pasal 15

Tata cara penghapusan piutang retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 16

Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini maka:
1.
Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan.
2.
Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 38 Tahun 2001 tentang Perubahan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan.
3.
Peraturan Walikota Yogyakarta 57 Tahun 2006 tentang Pemberian Keringanan atau Pembebasan Retribusi Izin Membangun Bangunan.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 

Pasal 17

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.
 
 
 
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 16 Mei 2012
WALIKOTA YOGYAKARTA,
ttd.
HARYADI SUYUTI

Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 16 Mei 2012
SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA,
ttd.
TITIK SULASTRI

BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2012 NOMOR 23
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.