Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor: 19 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA

NOMOR 19 TAHUN 2011

 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 84 TAHUN 2008 TENTANG FUNGSI, RINCIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS PAJAK DAERAH DAN PENGELOLAAN KEUANGAN KOTA YOGYAKARTA

WALIKOTA YOGYAKARTA,
 

Menimbang

a.
bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi Kabupaten/Kota;
b.
bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a di atas maka perlu mengubah maka perlu mengubah Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas Dan Tata Kerja Dinas Pajak Daerah Dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Yogyakarta;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 859);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4438);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
6.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992 tentang Yogyakarta Berhati Nyaman (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Tahun 1992 Nomor 37 Seri D)
7.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 21 Seri D);
8.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 67 Seri D);
9.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
10.
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2008 tentang tentang Fungsi, Rincian Tugas Dan Tata Kerja Dinas Pajak Daerah Dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 95 Seri D);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 84 TAHUN 2008 TENTANG FUNGSI, RINCIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS PAJAK DAERAH DAN PENGELOLAAN KEUANGAN KOTA YOGYAKARTA;
 

Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (1) sehingga menjadi sebagai berikut:
 
Pasal 10
(1)
Seksi Pendaftaran dan Pendataan mempunyai rincian tugas:
 
a.
mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan pendaftaran dan pendataan wajib pajak;
 
b.
merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Seksi;
 
c.
menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan pendaftaran dan pendataan wajib pajak;
 
d.
melaksanakan penggalian obyek pajak daerah baru;
 
e.
melaksanakan proses penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD);
 
f.
melaksanakan pendaftaran dan pendataan pengajuan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
 
g.
melaksanakan proses penerbitan SPTPD dan Kartu Data;
 
h.
melaksanakan penyimpanan arsip surat perpajakan daerah yang berkaitan dengan pendaftaran dan pendataan;
 
i.
melaksanakan kajian teknis yang berkaitan dengan penyelenggaraan reklame;
 
j.
melaksanakan monitoring dan pengawasan Pajak Daerah;
 
k.
membantu pelaksanaan pendataan obyek Pajak Bumi dan Bangunan;
 
l.
melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja Seksi;
 
m.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
(2)
Seksi Penetapan mempunyai rincian tugas:
 
a.
mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan penetapan wajib pajak;
 
b.
merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Seksi;
 
c.
menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan penetapan wajib pajak;
 
d.
melaksanakan penghitungan pajak daerah;
 
e.
melaksanakan penetapan pajak daerah;
 
f.
membuat daftar ketetapan pajak daerah;
 
g.
melaksanakan proses pendistribusian Surat Ketetapan Pajak Daerah;
 
h.
melaksanakan proses pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
 
i.
melaksanakan pemrosesan surat permohonan angsuran dari Wajib Pajak daerah atas penetapan pajak daerah;
 
j.
menyiapkan surat keputusan menolak atau menerima seluruhnya atau sebagian atas permohonan angsuran dari Wajib Pajak daerah;
 
k.
menyerahkan surat perjanjian angsuran/penolakan ke Wajib Pajak daerah;
 
l.
melaksanakan penyimpanan arsip surat perpajak daerahan yang berkaitan dengan penetapan pajak daerah;
 
m.
melaksanakan penetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
 
n.
melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja Seksi;
 
o.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
(3)
Seksi Penagihan dan Keberatan mempunyai rincian tugas:
 
a.
mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan penagihan dan keberatan pajak daerah;
 
b.
merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Seksi;
 
c.
menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan penagihan dan keberatan pajak daerah;
 
d.
menyiapkan, mendistribusikan dan mendokumentasikan surat menyurat yang berhubungan dengan penagihan pajak daerah;
 
e.
melaksanakan proses penagihan pajak daerah;
 
f.
melaksanakan pemrosesan surat keberatan dari Wajib Pajak atas penetapan pajak daerah;
 
g.
menyiapkan dan menyerahkan Surat Keputusan menolak atau menerima seluruhnya atau sebagian atas keberatan Wajib Pajak;
 
h.
meneruskan penyelesaian permohonan banding ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
 
i.
melaksanakan pembinaan wajib pajak;
 
j.
melaksanakan penagihan dan keberatan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
 
k.
melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja Seksi;
 
l.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
 

Pasal II

Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas Dan Tata Kerja Dinas Pajak Daerah Dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta sepanjang tidak bertentangan dinyatakan tetap berlaku.
 

Pasal III

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini ke dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 21 Februari 2011
WALIKOTA YOGYAKARTA,
ttd.
H. HERRY ZUDIANTO

Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 21 Februari 2011
SEKRETARIS DAERAH YOGYAKARTA,
ttd.
H. RAPINGUN

BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2011 NOMOR 19
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.