Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor: 14 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA
NOMOR 14 TAHUN 2017TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA YOGYAKARTA, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah perlu dicabut dan diganti;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Yogyakarta tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 51, Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2016 Nomor 6);
| ||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2010 Nomor 8, Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 6, Seri D);
| ||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 1, Seri D);
| ||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 2, Seri D);
| ||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2016 Nomor 5);
| ||
|
15.
|
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 102 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
| ||
|
16.
|
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
| ||
|
17.
|
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||
|
2.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
| ||
|
3.
|
Insentif Pemungutan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah.
| ||
|
4.
|
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah termasuk Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
| ||
|
5.
|
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta.
| ||
|
6.
|
Unit kerja adalah bagian dari organisasi perangkat daerah yang melaksanakan satu atau beberapa program.
| ||
|
7.
|
Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
| ||
|
8.
|
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||
|
9.
|
Daerah adalah Kota Yogyakarta.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Insentif diberikan apabila dalam melakukan pemungutan pajak mencapai kinerja tertentu.
| ||
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber pada penerimaan pajak yang meliputi:
| ||
|
|
a.
|
Pajak Hotel;
| |
|
|
b.
|
Pajak Restoran;
| |
|
|
c.
|
Pajak Hiburan;
| |
|
|
d.
|
Pajak Reklame;
| |
|
|
e.
|
Pajak Parkir;
| |
|
|
f.
|
Pajak Penerangan Jalan;
| |
|
|
g.
|
Pajak Air Tanah;
| |
|
|
h.
|
Pajak Sarang Burung Walet;
| |
|
|
i.
|
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); dan
| |
|
|
j.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
| |
|
(3)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
| ||
|
|
a.
|
Walikota dan Wakil Walikota sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
| |
|
|
b.
|
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah dan Asisten Sekretaris Daerah selaku pembantu tugas Sekretaris Daerah yang mengkoordinir OPD pemungut pajak dan OPD yang terkait dengan pemungutan pajak;
| |
|
|
c.
|
Aparat BPKAD selaku OPD pemungut Pajak Daerah;
| |
|
|
d.
|
Aparat kecamatan dan kelurahan yang melakukan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
| |
|
|
e.
|
OPD dan Unit Kerja yang terkait dengan pemungutan pajak.
| |
|
(4)
|
OPD dan Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e terdiri dari:
| ||
|
|
a.
|
Dinas Penanaman Modal dan Perizinan terkait dalam rangka penjaringan dan pendataan objek pajak, dengan memberikan bantuan data Izin Gangguan, Pemanfaatan Air Tanah, IMBB dan Usaha Kepariwisataan serta mempunyai kewenangan memberikan izin penyelenggaraan reklame dan pencabutan izin gangguan terhadap usaha yang tidak melaksanakan kewajiban pajak;
| |
|
|
b.
|
Bagian Perekonomian Pengembangan Pendapatan Asli Daerah dan Kerjasama dalam rangka mengidentifikasi potensi pajak dengan memberikan bantuan menghitung potensi, mengevaluasi realisasi pendapatan dan mencari solusi optimalisasi pajak serta penentuan target pendapatan;
| |
|
|
c.
|
Inspektorat memberikan bantuan dalam pengawasan dan penggunaan pembayaran Pajak Daerah;
| |
|
|
d.
|
Camat yang memberikan bantuan dalam pembayaran dan validasi BPHTB;
| |
|
|
e.
|
Satuan Polisi Pamong Praja dalam rangka penegakan Peraturan Daerah yang memberikan bantuan penyidikan atas pelanggaran peraturan daerah terkait dengan Pajak Daerah;
| |
|
|
f.
|
Kecamatan dan Kelurahan dalam rangka mengoptimalkan pencapaian Pajak Daerah dengan memberikan bantuan mengadakan pekan pembayaran PBB-P2, verifikasi data piutang pajak PBB-P2 di wilayah, mendistribusikan SPPT PBB-P2 dan pemeliharaan basis data objek pajak dan subjek wajib pajak;
| |
|
|
g.
|
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian dalam rangka pembangunan dan pemeliharaan basis data pajak daerah dan percepatan pembayaran pajak daerah dengan sistem on line;
| |
|
|
h.
|
Bagian Hukum dalam rangka membantu penyusunan regulasi dan evaluasi peraturan perundang-undangan berkaitan dengan pemungutan pajak daerah;
| |
|
|
i.
|
UPT Malioboro dalam rangka membantu pemungutan pajak.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bertujuan untuk meningkatkan:
| |||
|
a.
|
kinerja OPD;
| ||
|
b.
|
semangat kerja bagi aparat OPD yang melakukan pemungutan pajak;
| ||
|
c.
|
pendapatan Pajak Daerah; dan
| ||
|
d.
|
pelayanan kepada masyarakat.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan setiap triwulan apabila pada:
| ||
|
|
a.
|
Triwulan I realisasi mencapai 15% (lima belas perseratus) dari target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
| |
|
|
b.
|
Triwulan II realisasi mencapai 35% (tiga puluh lima perseratus) dari target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
| |
|
|
c.
|
Triwulan III realisasi mencapai 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
| |
|
|
d.
|
Triwulan IV realisasi mencapai 100% (seratus perseratus) dari target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| |
|
(2)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
| ||
|
(3)
|
Apabila target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, maka insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada triwulan berikutnya apabila telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
| ||
|
(4)
|
Apabila target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan pajak tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
| ||
|
(5)
|
Apabila target penerimaan pajak pada akhir tahun anggaran terlampaui maka pembayaran insentif dilakukan pada Triwulan I tahun anggaran berikutnya.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Insentif Pajak sebesar 5% (lima perseratus) dari rencana penerimaan pajak dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis pajak.
| ||
|
(2)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan rincian sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
5% (lima perseratus) dari dana insentif yang tersedia diberikan kepada Aparat Pemungut Pajak pada tingkat kecamatan dan kelurahan;
| |
|
|
b.
|
10% (sepuluh perseratus) dari dana insentif yang tersedia diberikan kepada OPD dan Unit Kerja yang terkait dengan pemungutan pajak;
| |
|
|
c.
|
dana insentif yang tersedia setelah dikurangi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diberikan kepada:
| |
|
|
|
1.
|
Walikota dan Wakil Walikota;
|
|
|
|
2.
|
Sekretaris Daerah;
|
|
|
|
3.
|
Asisten Sekretaris Daerah;
|
|
|
|
4.
|
Pegawai BPKAD Kota Yogyakarta.
|
|
(3)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 1 paling banyak setiap bulannya sebesar 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
| ||
|
(4)
|
Sebagai dasar perkalian gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah gaji bulan Januari tahun anggaran berkenaan.
| ||
|
(5)
|
Khusus pembayaran insentif untuk Triwulan IV tahun yang lalu, dasar perkalian gaji pokok dan tunjangan yang melekat adalah bulan Januari tahun anggaran sebelumnya.
| ||
|
(6)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2, angka 3 dan angka 4 setelah dikurangi besaran insentif ayat (2) huruf c angka 1 menggunakan indeks dengan perhitungan setiap bulannya tidak melebihi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
| ||
|
(7)
|
Besarnya indeks ditentukan berdasarkan tanggung jawab masing-masing pegawai.
| ||
|
(8)
|
Rincian pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 | |||
|
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan ditempatkannya dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Yogyakarta
Pada tanggal 8 Maret 2017 Pj. WALIKOTA YOGYAKARTA ttd. SULISTIYO diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 8 Maret 2017 SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA ttd. TITIK SULASTRI BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 14 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.