Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor: 14 Tahun 2010

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA
NOMOR 14 TAHUN 2010
 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA YOGYAKARTA,
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan hasil evaluasi dari Peraturan Walikota 48 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, maka perlu adanya penyempurnaan terhadap beberapa materi dalam Peraturan Walikota dimaksud;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu mencabut dan mengganti Peraturan Walikota 48 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pasar yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkup Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6.
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245 Tahun 2004 tentang Pedoman Penetapan Tarif Retribusi Jasa Umum;
10.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992 tentang Yogyakarta Berhati Nyaman (Lembaran Daerah Tahun 1992 Nomor 37 Seri D);
11.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Kebersihan (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 11 Seri C);
12.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 21 Seri D);
13.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan Dan Tugas Pokok Organisasi Dinas Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 67);
14.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pasar (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 25);
15.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 26);
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR.
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Kota Yogyakarta.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Yogyakarta.
3.
Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
4.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta.
6.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Dinas pengelolaan pasar.
7.
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenisnya, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk usaha lainnya.
8.
Pasar tradisional yang selanjutnya disebut pasar adalah lahan dengan batas-batas tertentu yang ditetapkan oleh Walikota dengan atau tanpa bangunan yang dipergunakan untuk tempat berjual beli barang dan atau jasa yang berupa kios, los dan lapak.
9.
Kawasan Pasar adalah lahan di luar pasar dengan batas-batas tertentu yang menerima/mendapatkan dampak keramaian dari keberadaan pasar
10.
Kios adalah lahan dasaran berbentuk bangunan tetap, beratap dan dipisahkan dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit serta dilengkapi dengan pintu.
11.
Los adalah lahan dasaran berbentuk bangunan tetap, beratap tanpa dinding yang penggunaannya terbagi dalam petak-petak.
12.
Lapak adalah tempat dasaran yang ditempatkan di luar kios dan luar los.
13.
Pedagang adalah orang dan atau badan yang melakukan aktivitas jual beli barang dan atau jasa di pasar.
14.
Kartu Bukti Pedagang yang selanjutnya disingkat KBP adalah bukti diri bagi pedagang yang diberikan hak penggunaan lahan dasaran kios atau los .
15.
Kartu Identitas Pedagang yang selanjutnya disingkat KIP adalah bukti diri bagi pedagang yang diberikan hak penggunaan lapak.
16.
Pengelolaan Pasar adalah segala usaha dan tindakan yang dilakukan dalam rangka optimalisasi fungsi pasar melalui perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan pengembangan secara berkesinambungan.
17.
Biaya pemakaian listrik adalah biaya yang dikenakan kepada pelanggan listrik di kios, los dan fasilitas pasar lainnya.
18.
Biaya pemakaian air adalah biaya yang dikenakan kepada pelanggan air di kios, los dan fasilitas pasar lainnya.
19.
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
20.
Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan jasa di pasar-pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
21.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
22.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi terutang.
23.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
BIAYA PEMAKAIAN LISTRIK DAN PEMAKAIAN AIR BERSIH
 

Pasal 2

Biaya pemakaian listrik diatur sebagai berikut:
a.
tarif listrik sesuai dengan tarif dasar listrik yang diberlakukan oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) golongan bisnis;
b.
biaya administrasi dan biaya pengelolaan pemakaian listrik sebesar Rp3.000,- (tiga ribu rupiah) per bulan;
c.
pencatatan pemakaian listrik setiap bulan dilaksanakan mulai tanggal 20 sampai dengan tanggal 24, dicatat pada Kartu Pemakaian Listrik sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan ini;
d.
pembayaran biaya pemakaian listrik dilaksanakan pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 15 setiap bulannya;
e.
besaran biaya pemakaian listrik dan bukti pembayaran ditetapkan dalam rekening listrik sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Peraturan ini;
f.
keterlambatan pembayaran biaya pemakaian listrik dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN);
g.
apabila sampai dengan akhir bulan tidak dilakukan pembayaran, maka dikenakan sanksi pemutusan sementara aliran listrik;
h.
penyambungan kembali dilakukan setelah pelunasan atas tunggakan biaya pemakaian listrik beserta dendanya;
i.
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pemutusan sementara, tidak dilakukan pembayaran, maka instalasi listrik dibongkar;
j.
pemasangan kembali diperlakukan sama dengan ketentuan pemasangan instalasi baru setelah pelunasan atas tunggakan biaya pemakaian listrik beserta dendanya.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Biaya pemakaian air bersih diatur sebagai berikut:
a.
tarif air bersih ditentukan sama besarnya dengan tarif air minum yang diberlakukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtamarta Yogyakarta golongan niaga kecil dan industri kecil;
b.
biaya administrasi dan biaya pengelolaan pemakaian air bersih sebesar Rp3.000,- (tiga ribu rupiah) per bulan;
c.
pencatatan pemakaian air bersih setiap bulan dilaksanakan mulai tanggal 20 sampai dengan tanggal 24, dicatat pada Kartu Pemakaian Air sebagaimana tersebut dalam Lampiran III Peraturan ini;
d.
pembayaran biaya pemakaian air bersih dilaksanakan pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 15 setiap bulannya;
e.
besaran biaya pemakaian air dan bukti pembayaran ditetapkan dalam rekening air sebagaimana tersebut dalam Lampiran IV Peraturan ini;
f.
keterlambatan pembayaran biaya pemakaian air bersih dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtamarta Yogyakarta;
g.
apabila sampai dengan akhir bulan tidak dilakukan pembayaran, maka dikenakan sanksi pemutusan sementara aliran air;
h.
penyambungan kembali dilakukan setelah pelunasan atas tunggakan biaya pemakaian air bersih beserta dendanya;
i.
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pemutusan sementara, tidak dilakukan pembayaran, maka instalasi air bersih dibongkar;
j.
pemasangan kembali diperlakukan sama dengan ketentuan pemasangan instalasi baru setelah pelunasan atas tunggakan biaya pemakaian air bersih beserta dendanya.
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
BENTUK DAN ISI SKRD SERTA TANDA BUKTI PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 4

(1)
Bentuk dan isi SKRD serta Tanda Bukti Pembayaran Retribusi Penetapan Pedagang disebut sebagai Surat Ketetapan dan Pembayaran Retribusi Penetapan Pedagang (SKPR-PP) sebagaimana tersebut dalam Lampiran V Peraturan ini.
(2)
Bentuk dan isi SKRD serta Tanda Bukti Pembayaran Retribusi Kios atau Los atau Lapak disebut Buku Ketetapan dan Pembayaran Retribusi (BKPR) untuk Pedagang, Kartu Pencatatan Pembayaran Retribusi (KPPR) dan Buku Pembayaran Retribusi (BPR) untuk petugas sebagaimana tersebut dalam Lampiran VI Peraturan ini.
(3)
Bentuk dan isi SKRD serta Tanda Bukti Pembayaran Retribusi Pengalihan Hak Penggunaan Kios atau Los atau Lapak disebut sebagai Surat Ketetapan dan Pembayaran Retribusi Pengalihan Hak (SKPR-PH) sebagaimana tersebut dalam Lampiran VII Peraturan ini;
(4)
Bentuk dan isi SKRD serta Tanda Bukti Pembayaran Retribusi Perpanjangan KBP dan KIP disebut sebagai Surat Ketetapan dan Pembayaran Retribusi Perpanjangan KBP/KIP (SKPR-PK) sebagaimana tersebut dalam Lampiran VIII Peraturan ini;
(5)
Bentuk dan isi SKRD serta Tanda Bukti Pembayaran Retribusi Tempat Parkir Kendaraan disebut sebagai Karcis Parkir sebagaimana tersebut dalam Lampiran IX Peraturan ini;
(6)
Bentuk dan isi SKRD serta Tanda Bukti Pembayaran Retribusi Kamar Mandi/WC disebut sebagai Karcis KM/WC sebagaimana tersebut dalam Lampiran X Peraturan ini;
(7)
Bentuk dan isi SKRD serta Tanda Bukti Pembayaran Retribusi Tempat Bongkar Muat disebut sebagai Karcis BM sebagaimana tersebut dalam Lampiran XI Peraturan ini;
(8)
Bentuk dan isi SKRD serta Tanda Bukti Pembayaran Retribusi Tempat Penyimpanan Barang disebut sebagai Karcis PB sebagaimana tersebut dalam Lampiran XII Peraturan ini;
(9)
Bentuk dan isi SKRD serta Tanda Bukti Pembayaran Retribusi Lapak aktivitas jual beli bersifat musiman disebut sebagai Karcis Lapak sebagaimana tersebut dalam Lampiran XIII Peraturan ini;
(10)
Bentuk dan isi SKRD serta Tanda Bukti Pembayaran Retribusi Siaran Radio Pasar disebut sebagai Surat Ketetapan dan Pembayaran Retribusi Siaran Radio (SKPR-SR) sebagaimana tersebut dalam Lampiran XIV Peraturan ini.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Kepala Dinas melimpahkan sebagian kewenangan kepada Kepala Bidang Pemanfaatan Lahan dan Pengelolaan Retribusi untuk menandatangani:
a.
Surat Ketetapan dan Pembayaran Retribusi Penetapan Pedagang (SKPR-PP);
b.
Surat Ketetapan dan Pembayaran Retribusi Pengalihan Hak (SKPR-PH);
c.
Surat Ketetapan dan Pembayaran Retribusi Perpanjangan KBP/KIP (SKPR-PK);
d.
Surat Ketetapan dan Pembayaran Retribusi Siaran Radio (SKPR-SR).
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
TATACARA DAN BENTUK PERJANJIAN SEWA LAHAN
 

Pasal 6

(1)
Tatacara sewa lahan adalah sebagai berikut:
 
a.
orang pribadi atau badan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas dengan menyebutkan lahan dan lokasi yang akan disewa serta melampirkan rencana pemanfaatan lahan dimaksud;
 
b.
setelah permohonan diterima oleh Kepala Dinas, maka paling lama 6 (enam) hari kerja, Kepala Dinas menerbitkan Surat Pemberitahuan yang berisi persetujuan atau penolakan permohonan dimaksud disertai alasan-alasannya;
 
c.
apabila permohonan disetujui, maka dilaksanakan perjanjian sewa lahan antara Pemohon dengan Kepala Dinas.
(2)
Perjanjian sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sekurang-kurangnya memuat:
 
a.
para pihak;
 
b.
hak dan kewajiban;
 
c.
lahan dan lokasi;
 
d.
besaran sewa;
 
e.
jangka waktu;
 
f.
perselisihan.
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
TATACARA PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN DAN PENYETORAN
 

Pasal 7

(1).
Tatacara pembayaran diatur sebagai berikut:
 
a.
retribusi Kamar Mandi/WC, retribusi Tempat Parkir Kendaraan, retribusi Tempat Bongkar Muat, retribusi Siaran Radio Pasar, Retribusi Tempat Penyimpanan Barang , retribusi Lapak aktivitas jual beli bersifat musiman dibayar lunas pada saat mendapatkan pelayanan jasa;
 
b.
retribusi Kios atau Los atau Lapak dibayar lunas dimuka secara harian atau mingguan atau bulanan atau triwulanan atau enam bulanan atau dua belas bulanan sesuai yang tertera dalam Buku Ketetapan dan Pembayaran Retribusi (BKPR);
 
c.
retribusi Penetapan Pedagang, Retribusi Pengalihan Hak Penggunaan Kios atau Los atau Lapak, Retribusi Perpanjangan KBP dan KIP dibayar lunas setelah mendapatkan Surat Ketetapan dimaksud;
 
d.
biaya sewa lahan dibayar lunas pada saat Penandatanganan Perjanjian Sewa dan atau dibayar setiap bulan sesuai dengan isi Perjanjian Sewa;
 
e.
biaya Pemakaian Listrik dan biaya Pemakaian Air dibayar lunas setiap bulan sesuai Rekening Listrik dan Rekening Air.
(2).
Pembayaran retribusi dilakukan di tempat pelayanan jasa/penyediaan fasilitas atau loket yang telah ditentukan oleh Kepala Dinas.
(3).
Penyetoran hasil pembayaran dari Wajib Retribusi disetorkan oleh SKPD ke Kas Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 8

Pemberian keringanan Retribusi ditetapkan oleh Kepala Dinas, diatur sebagai berikut:
c.
mengajukan Surat Permohonan disertai alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Kepala Dinas.
d.
setelah permohonan diterima oleh Kepala Dinas, maka paling lama 12 (dua belas) hari kerja, Kepala Dinas menerbitkan Surat Pemberitahuan yang berisi persetujuan atau penolakan permohonan dimaksud disertai alasan-alasannya;
e.
keputusan pemberian keringanan bersifat final;
f.
masa keringanan retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf c berlaku untuk 6 (enam) bulan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Wajib Retribusi kios atau los atau lapak yang membayar lunas dimuka, mendapatkan pengurangan retribusi secara langsung, dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
membayar lunas dimuka 1 (satu) bulan diberikan pengurangan retribusi sebesar 1 (satu) kali ketetapan retribusi sehari;
 
b.
membayar lunas dimuka 3 (tiga) bulan diberikan pengurangan retribusi sebesar 4 (empat) kali ketetapan retribusi sehari;
 
c.
membayar lunas dimuka 6 (enam) bulan diberikan pengurangan retribusi sebesar 9 (sembilan) kali ketetapan retribusi sehari;
 
d.
membayar lunas dimuka 12 (dua belas) bulan diberikan pengurangan retribusi sebesar 20 (dua puluh) kali ketetapan retribusi sehari.
(2)
Membayar lunas dimuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
 
a.
untuk membayar lunas di muka 1 (satu) bulan paling lambat tanggal 5 pada bulan yang bersangkutan;
 
b.
untuk membayar lunas di muka 3 (tiga) bulan paling lambat tanggal 5 pada bulan pertama dari tiga bulan yang bersangkutan;
 
c.
untuk membayar lunas di muka 6 (enam) bulan paling lambat tanggal 5 pada bulan pertama dari 6 (enam) bulan yang bersangkutan;
 
d.
untuk membayar lunas di muka 12 (dua belas) bulan paling lambat tanggal 5 pada bulan pertama dari 12 (dua belas) bulan yang bersangkutan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

Pembebasan retribusi dalam jangka waktu tertentu ditetapkan oleh Walikota apabila:
a.
terjadi bencana atau sebab lain sehingga fasilitas pasar tidak dapat berfungsi dan tidak tersedia tempat penampungan;
b.
terjadi pemindahan pedagang ke lokasi pasar baru.
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
KERJASAMA PENGELOLAAN FASILITAS PENUNJANG
 

Pasal 11

(1)
Pengelolaan fasilitas penunjang kamar mandi/WC dan tempat parkir kendaraan sesuai Peraturan Walikota Yogyakarta yang mengatur tentang pengelolaan kamar mandi/wc umum dan Peraturan Walikota Yogyakarta tentang penyelenggaraan perparkiran
(2)
Pengelolaan fasilitas penunjang radio pasar dapat dikerjasamakan dengan paguyuban, komunitas pasar dan badan lainnya.
(3)
Pengelolaan fasilitas penunjang sarana pengelolaan kebersihan dapat dikerjasamakan dengan paguyuban dan komunitas pasar serta badan yang mengelola kebersihan atau badan yang peduli terhadap kebersihan.
(4)
Pengelolaan fasilitas penunjang tempat ibadah dapat dikerjasamakan dengan paguyuban dan komunitas pasar serta lembaga keagamaan masyarakat sekitar pasar.
(5)
Pengelolaan fasilitas penunjang tempat bongkar muat dapat dikerjasamakan dengan paguyuban, komunitas pasar dan badan lainnya.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

Pembagian hasil kerja sama pengelolaan fasilitas penunjang kamar mandi/WC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), fasilitas penunjang Radio Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan fasilitas penunjang tempat bongkar muat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) sebesar 60% (enam puluh per seratus) untuk Pemerintah Daerah dan 40% (empat puluh per seratus) untuk pengelola yang dihitung berdasarkan potensi pendapatan oleh SKPD.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

Perjanjian Kerjasama pengelolaan fasilitas penunjang sekurang-kurangnya memuat:
a.
para pihak;
b.
maksud dan tujuan;
c.
ruang lingkup perjanjian;
d.
jangka waktu;
e.
besaran kontribusi dan tatacara pembayaran;
f.
hak dan kewajiban;
g.
sanksi dan pemutusan perjanjian;
h.
resiko;
i.
force majeure;
j.
perselisihan.
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 14

Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 1 Maret 2010
WALIKOTA YOGYAKARTA
ttd
H. HERRY ZUDIANTO

Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 1 Maret 2010
SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA,
ttd
H. RAPINGUN

BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2010 NOMOR 14
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.