Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor: 129 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA

NOMOR 129 TAHUN 2016

 
TENTANG
 
MEKANISME PERFORASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA YOGYAKARTA,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan pemungutan pendapatan, maka perlu mengatur mekanisme perforasi;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Mekanisme Perforasi.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia, Tahun 2011 Nomor 310);
7.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2016 Nomor 6);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG MEKANISME PERFORASI.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Yang dimaksud dengan:
1.
Perforasi adalah tanda pengesahan terhadap bukti pembayaran atas pungutan pajak, retribusi, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, dan media reklame jenis tempelan atau selebaran, kecuali bukti pembayaran yang menggunakan elektronik tiket.
2.
Surat Permintaan Perforasi yang selanjutnya disingkat SPP adalah surat permintaan perforasi yang diajukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Teknis.
3.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta.
4.
Bendaharawan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah BUD Kota Yogyakarta dalam hal ini adalah BPKAD Kota Yogyakarta.
5.
Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Perangkat Daerah adalah Organisasi Perangkat Daerah/Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
6.
Daerah adalah Kota Yogyakarta.
7.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Yogyakarta.
8.
Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
 
 
 

Pasal 2

Ruang lingkup perforasi meliputi pengesahan bukti pembayaran atau media reklame jenis tempelan/selebaran atas pungutan:
a.
pajak daerah;
b.
retribusi; dan
c.
lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
 
 
 
BAB II
PERFORASI PAJAK DAERAH
 

Pasal 3

Pungutan pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf (a) meliputi:
a.
pajak hotel yaitu bill hotel;
b.
pajak restoran yaitu bill restoran;
c.
pajak hiburan yaitu tiket tanda masuk hiburan/tontonan, dan karcis bioskop;
d.
pajak reklame yaitu stiker izin penyelenggaraan reklame komersial atau non komersial dan media reklame jenis tempelan/selebaran; dan
e.
pajak parkir yaitu karcis titipan kendaraan.
 
 
 

Pasal 4

Pengadaan bukti pembayaran pungutan pajak daerah dilaksanakan oleh:
a.
pengusaha hotel dan restoran yang bersangkutan atau BPKAD untuk bill hotel dan restoran;
b.
penyelenggara hiburan/tontonan untuk tiket tanda masuk hiburan/tontonan;
c.
pengusaha bioskop untuk karcis bioskop;
d.
pengusaha titipan kendaraan untuk karcis titipan kendaraan;
e.
BPKAD untuk stiker izin penyelenggaraan reklame komersial atau non komersial; dan
f.
penyelenggara reklame untuk media reklame jenis tempelan/selebaran.
 
 
 

Pasal 5

(1)
Pungutan pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus diperforasi untuk keabsahan pemungutan pendapatan daerah.
(2)
Perforasi pungutan pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh bidang yang menangani pembukuan dan penagihan pada BPKAD.
 
 
 

Pasal 6

(1)
Perangkat daerah atau wajib pajak hiburan, wajib pajak parkir, wajib pajak hotel, wajib pajak restoran, mengisi SPP rangkap 3 (tiga).
(2)
SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke BPKAD dengan disertai tiket tanda masuk hiburan/tontonan, karcis bioskop, bill hotel, bill restoran, karcis titipan kendaraan, stiker izin penyelenggaraan reklame komersial atau non komersial.
(3)
Format SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
 
 
 
BAB III
PERFORASI RETRIBUSI
 

Pasal 7

Pungutan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi karcis retribusi:
a.
tempat parkir;
b.
kamar mandi/wc;
c.
bongkar muat;
d.
gudang;
e.
lapak/pelataran musiman;
f.
kartu penetapan dan pembayaran retribusi lapak/pelataran sementara;
g.
buku ketetapan dan pembayaran retribusi;
h.
bus antar kota antar provinsi ekonomi dan/atau non ekonomi;
i.
bus antar kota dalam provinsi;
j.
bus perkotaan;
k.
jasa ruang tunggu;
l.
penitipan barang;
m.
parkir tepi jalan umum, dan
n.
tempat khusus parkir.
 
 
 

Pasal 8

Pengadaan karcis retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan oleh:
a.
dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan perdagangan atau pengelola parkir untuk karcis retribusi parkir tepi jalan umum;
b.
dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan perdagangan untuk karcis retribusi kamar mandi/WC, karcis retribusi bongkar muat, karcis retribusi gudang, karcis retribusi lapak/pelataran musiman, kartu penetapan dan pembayaran retribusi lapak/pelataran sementara, dan buku ketetapan dan pembayaran retribusi;
c.
dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan untuk karcis retribusi bus antar kota antar provinsi ekonomi, karcis retribusi bus antar kota antar provinsi non ekonomi, karcis retribusi bus antar kota dalam provinsi, karcis retribusi bus perkotaan, karcis retribusi jasa ruang tunggu, dan karcis retribusi penitipan barang.
 
 
 

Pasal 9

(1)
Pungutan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus diperforasi untuk keabsahan pemungutan pendapatan daerah.
(2)
Perforasi karcis retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah atas dasar SPP yang diajukan oleh perangkat daerah atau pengelola tempat khusus parkir.
 
 
 

Pasal 10

(1)
Perangkat daerah atau pengelola tempat khusus parkir mengisi SPP rangkap 3 (tiga).
(2)
SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke BPKAD dengan disertai karcis retribusi tempat parkir, karcis retribusi kamar mandi/wc, karcis retribusi bongkar muat, karcis retribusi gudang, karcis retribusi lapak/pelataran musiman, kartu penetapan dan pembayaran retribusi lapak/pelataran sementara, buku ketetapan dan pembayaran retribusi, karcis retribusi bus antar kota antar provinsi ekonomi, karcis retribusi bus antar kota antar provinsi non ekonomi, karcis retribusi bus antar kota dalam provinsi, karcis retribusi bus perkotaan, karcis retribusi jasa ruang tunggu, karcis retribusi penitipan barang, karcis retribusi parkir tepi jalan umum, dan karcis retribusi tempat khusus parkir.
(3)
Format SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
 
 
 
BAB IV
PERFORASI LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH
 

Pasal 11

Pungutan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c yaitu pemakaian kamar mandi/WC pada unit pelaksana teknis badan layanan umum daerah yang melaksanakan kegiatan teknis operasional pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perindustrian dan perdagangan.
 
 
 

Pasal 12

(1)
Tiket pemakaian kamar mandi/WC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus diperforasi untuk keabsahan pemungutan pendapatan daerah.
(2)
Perforasi tiket pemakaian kamar mandi/WC dilaksanakan oleh bidang yang menangani pelaporan pada BPKAD.
 
 
 

Pasal 13

(1)
Unit pelaksana teknis yang melaksanakan kegiatan teknis operasional pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perindustrian dan perdagangan mengisi SPP rangkap 3.
(2)
SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke BPKAD dengan disertai tiket pemakaian kamar Mandi/WC.
(3)
Format SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
 
 
 
BAB V
PENGAJUAN PERFORASI
 

Pasal 14

(1)
BPKAD selaku BUD menerima SPP dan karcis, tiket, bill, kartu, buku, stiker, media reklame dari Perangkat Daerah atau wajib pajak hiburan, wajib pajak parkir, wajib pajak hotel, wajib pajak restoran, wajib pajak reklame dan pengelola tempat khusus parkir untuk diperforasi.
(2)
Petugas Perforasi meneliti kesesuaian jumlah karcis, tiket, bill, kartu, buku, stiker, media reklame yang akan diperforasi dengan jumlah yang tercantum pada SPP.
(3)
Apabila jumlah karcis, tiket, bill, kartu, buku, stiker, media reklame sudah sesuai dengan jumlah yang tercantum pada SPP maka petugas perforasi menandatangani SPP yang disampaikan oleh Perangkat Daerah, wajib pajak, dan/atau pengelola tempat khusus parkir rangkap 3 (tiga) dengan distribusi sebagai berikut:
 
a.
lembar 1 (satu) untuk Perangkat Daerah pemohon/Wajib Pajak/Pengelola;
 
b.
lembar 2 (dua) dan 3 (tiga) untuk BPKAD.
 
 
 

Pasal 15

(1)
BPKAD membuat berita acara penerimaan/penyerahan benda berharga rangkap 3 (tiga) dengan distribusi:
 
a.
lembar 1 (satu) untuk perangkat daerah, wajib pajak/pengelola;
 
b.
lembar 2 (dua) dan 3 (tiga) untuk BPKAD.
(2)
Pungutan pajak daerah, retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah yang sudah diperforasi diserahkan kembali ke perangkat daerah/wajib pajak/pengelola.
(3)
Perangkat daerah/wajib pajak/pengelola menerima dan meneliti kesesuaian jumlah yang diterima dengan jumlah yang tercantum dalam berita acara penerimaan/penyerahan benda berharga.
(4)
Apabila sudah sesuai, BPKAD dan perangkat daerah/wajib pajak/pengelola menandatangani berita acara penerimaan/penyerahan benda berharga dan menerima karcis, tiket, kartu, buku, bill, stiker izin reklame, dan media reklame yang sudah diperforasi.
(5)
Format berita acara penerimaan/penyerahan benda berharga sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
 
 
 
BAB VI
PELAPORAN
 

Pasal 16

(1)
Petugas perforasi mencatat jumlah bukti pungutan pajak daerah, retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah yang dimintakan perforasi.
(2)
Perangkat Daerah membuat laporan hasil perforasi setiap bulan dan disampaikan ke BPKAD.
(3)
Perangkat daerah melakukan rekonsiliasi data Karcis, Tiket, Buku, dengan BPKAD sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
(4)
BPKAD membuat laporan hasil perforasi tribulanan dan disampaikan kepada Walikota Yogyakarta.
(5)
Format buku rekapitulasi perforasi tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 17

Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 68 Tahun 2010 tentang Mekanisme Perforasi (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2010 Nomor 68) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 

Pasal 18

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.
 
 
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
Pj. WALIKOTA YOGYAKARTA,
ttd.
SULISTIYO

Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
SEKRETARIS DAERAH,
ttd.
TITIK SULASTRI

BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 130
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.