Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor: 12 Tahun 2010
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA
NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERDAGANGAN WALIKOTA YOGYAKARTA, | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan, agar dalam pelaksanaan peraturan daerah tersebut dapat berjalan dengan optimal maka perlu menindaklanjuti ketentuan pada Pasal 12 dan Pasal 16;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957 tentang Penyaluran Perusahaan sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1957;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing di Bidang Perdagangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1998;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998 tentang Komponen Penetapan Tarif Retribusi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M.DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992 tentang Yogyakarta Berhati Nyaman;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2009 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
19.
|
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERDAGANGAN.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Daerah adalah Daerah Kota Yogyakarta.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Yogyakarta.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Dinas Perizinan adalah Dinas Perizinan Kota Yogyakarta.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perizinan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenisnya, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Perdagangan adalah kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha di sektor perdagangan yang bersifat tetap, berkelanjutan, didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam pemberian izin orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum untuk menjaga kelestarian lingkungan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Retribusi Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan Perusahaan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI Pasal 2 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Nama Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian pendaftaran ulang SIUP.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Obyek Retribusi adalah pelayanan pemberian pendaftaran ulang SIUP.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jangka waktunya tidak dipengaruhi oleh perubahan SIUP yang telah diterbitkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 4 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pendaftaran ulang SIUP.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
BESARAN RETRIBUSI PENDAFTARAN ULANG SIUP Pasal 5 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Penetapan besaran retribusi pendaftaran ulang didasarkan pada golongan perusahaan yaitu nilai modal yang disetor dan kekayaan bersih perusahaan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 6 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Besarnya retribusi untuk setiap pendaftaran ulang SIUP ditetapkan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Kriteria penentuan golongan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2009 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN Pasal 7 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Bentuk format SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB V
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 8 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Tata Cara pemberian Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi adalah sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
Wajib retribusi mengajukan permohonan permintaan Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan atas besarnya jumlah retribusi yang ditetapkan secara tertulis kepada Walikota melalui Kepala Dinas;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
Setelah permohonan diajukan akan segera dilakukan pencermatan lebih lanjut oleh Dinas dan instansi terkait;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
Jawaban penolakan atau menerima atas permohonan Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi paling lama dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan dan surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
Surat sebagaimana tersebut pada huruf c, diserahkan kepada Wajib Retribusi dengan tembusan Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VI
SANKSI ADMINISTRASI Pasal 9 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda atau bunga sebesar 2% (dua prosen) setiap bulan dari retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 10 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 25 Februari 2010 WALIKOTA YOGYAKARTA, ttd. H. HERRY ZUDIANTO Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 25 Februari 2010 SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA ttd. H. RAPINGUN BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2010 NOMOR 12 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.