Peraturan Walikota Kota Ternate Nomor: 2 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA TERNATE
NOMOR 2 TAHUN 2017
 
TENTANG

PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TERNATE,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, maka peninjauan tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, dan penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b.
bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah, perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan terhadap tarif Retribusi Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2010 tentang tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Tarif Retribusi atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II Ternate (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3824);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
5.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 80), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kota Ternate tahun 2014 Nomor 118;
6.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ternate (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2016 Nomor 154, Tambahan Lembaran Daerah Kota Ternate Nomor 129);
7.
Peraturan Walikota Ternate Nomor 19 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Ternate (Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2016 Nomor 261);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 8
(1)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan berdasarkan kawasan (zona), fasilitas, tempat, jenis, luas dan kelas pasar yang digunakan.
(2)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Kawasan/Zona A. Ternate Tengah:
 
 
 
 
 
 
No.
Objek Retribusi
Satuan Tarif Menurut Kelas (Rp)
I
II
III
1.
Ruko
2.500/M2/Hari
2.000/M2/Hari
1.800/M2/Hari
2.
Kios lantai I
2.500/M2/Hari
1.750/M2/Hari
1.400/M2/Hari
3.
Kios lantai II
2.000/M2/Hari
1.500/M2/Hari
1.250/M2/Hari
4.
Kios lantai III dan seterusnya
1.500/M2/Hari
1.250/M2/Hari
1.100/M2/Hari
5.
Los/Lapak/Pelataran
2.000/M2/Hari
1.500/M2/Hari
1.000/M2/Hari
6.
Fasilitas MCK
2.000/satu kali masuk mandi dan buang air
No.
Objek Retribusi
Satuan Tarif Menurut Kelas (Rp)
I
II
III
1.
Ruko
2.500/M2/Hari
2.000/M2/Hari
1.800/M2/Hari
2.
Kios lantai I
2.500/M2/Hari
1.750/M2/Hari
1.400/M2/Hari
3.
Kios lantai II
2.000/M2/Hari
1.500/M2/Hari
1.250/M2/Hari
4.
Kios lantai III dan seterusnya
1.500/M2/Hari
1.250/M2/Hari
1.100/M2/Hari
5.
Los/Lapak/Pelataran
2.000/M2/Hari
1.500/M2/Hari
1.000/M2/Hari
6.
Fasilitas MCK
2.000/satu kali masuk mandi dan buang air
No.
Objek Retribusi
Satuan Tarif Menurut Kelas (Rp)
I
II
III
1.
Ruko
2.500/M2/Hari
2.000/M2/Hari
1.800/M2/Hari
2.
Kios lantai I
2.500/M2/Hari
1.750/M2/Hari
1.400/M2/Hari
3.
Kios lantai II
2.000/M2/Hari
1.500/M2/Hari
1.250/M2/Hari
4.
Kios lantai III dan seterusnya
1.500/M2/Hari
1.250/M2/Hari
1.100/M2/Hari
5.
Los/Lapak/Pelataran
2.000/M2/Hari
1.500/M2/Hari
1.000/M2/Hari
6.
Fasilitas MCK
2.000/satu kali masuk mandi dan buang air
 
 
 
 
 
b.
Kawasan/Zona B. Ternate Selatan:
 
 
 
 
 
 
No.
Objek Retribusi
Satuan Tarif Menurut Kelas (Rp)
I
II
III
1.
Ruko
2.200/M2/Hari
2.000/M2/Hari
1.500/M2/Hari
2.
Kios lantai I
2.000/M2/Hari
1.500/M2/Hari
1.250/M2/Hari
3.
Kios lantai II
1.500/M2/Hari
1.250/M2/Hari
1.100/M2/Hari
4.
Kios lantai III dan seterusnya
1.500/M2/Hari
1.100/M2/Hari
1.000/M2/Hari
5.
Los/Lapak/Pelataran
2.000/M2/Hari
1.000/M2/Hari
1.000/M2/Hari
6.
Fasilitas MCK
2.000/satu kali masuk mandi dan buang air
No.
Objek Retribusi
Satuan Tarif Menurut Kelas (Rp)
I
II
III
1.
Ruko
2.200/M2/Hari
2.000/M2/Hari
1.500/M2/Hari
2.
Kios lantai I
2.000/M2/Hari
1.500/M2/Hari
1.250/M2/Hari
3.
Kios lantai II
1.500/M2/Hari
1.250/M2/Hari
1.100/M2/Hari
4.
Kios lantai III dan seterusnya
1.500/M2/Hari
1.100/M2/Hari
1.000/M2/Hari
5.
Los/Lapak/Pelataran
2.000/M2/Hari
1.000/M2/Hari
1.000/M2/Hari
6.
Fasilitas MCK
2.000/satu kali masuk mandi dan buang air
No.
Objek Retribusi
Satuan Tarif Menurut Kelas (Rp)
I
II
III
1.
Ruko
2.200/M2/Hari
2.000/M2/Hari
1.500/M2/Hari
2.
Kios lantai I
2.000/M2/Hari
1.500/M2/Hari
1.250/M2/Hari
3.
Kios lantai II
1.500/M2/Hari
1.250/M2/Hari
1.100/M2/Hari
4.
Kios lantai III dan seterusnya
1.500/M2/Hari
1.100/M2/Hari
1.000/M2/Hari
5.
Los/Lapak/Pelataran
2.000/M2/Hari
1.000/M2/Hari
1.000/M2/Hari
6.
Fasilitas MCK
2.000/satu kali masuk mandi dan buang air
 
 
 
 
 
c.
Kawasan/Zona C. Ternate Utara:
 
 
 
 
 
 
No.
Objek Retribusi
Satuan Tarif Menurut Kelas (Rp)
I
II
III
1.
Kios lantai I
1.500/M2/Hari
1.250/M2/Hari
1.100/M2/Hari
2.
Kios lantai II
1.250/M2/Hari
1.100/M2/Hari
1.000/M2/Hari
3.
Kios lantai III dan seterusnya
1.500/M2/Hari
1.000/M2/Hari
1.000/M2/Hari
4.
Fasilitas MCK
2.000/satu kali masuk mandi dan buang air
No.
Objek Retribusi
Satuan Tarif Menurut Kelas (Rp)
I
II
III
1.
Kios lantai I
1.500/M2/Hari
1.250/M2/Hari
1.100/M2/Hari
2.
Kios lantai II
1.250/M2/Hari
1.100/M2/Hari
1.000/M2/Hari
3.
Kios lantai III dan seterusnya
1.500/M2/Hari
1.000/M2/Hari
1.000/M2/Hari
4.
Fasilitas MCK
2.000/satu kali masuk mandi dan buang air
No.
Objek Retribusi
Satuan Tarif Menurut Kelas (Rp)
I
II
III
1.
Kios lantai I
1.500/M2/Hari
1.250/M2/Hari
1.100/M2/Hari
2.
Kios lantai II
1.250/M2/Hari
1.100/M2/Hari
1.000/M2/Hari
3.
Kios lantai III dan seterusnya
1.500/M2/Hari
1.000/M2/Hari
1.000/M2/Hari
4.
Fasilitas MCK
2.000/satu kali masuk mandi dan buang air
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Ternate.
 
 
 
 
Ditetapkan di Ternate
pada tanggal 16 Januari 2017
WALIKOTA TERNATE,
ttd.
BURHAN ABDURAHMAN

Diundangkan di Ternate
pada tanggal 17 Januari 2017
SEKRETARIS DAERAH KOTA TERNATE,
ttd.
M. TAUHID SOLEMAN

BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2017 NOMOR 270
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.