Peraturan Walikota Kota Ternate Nomor: 12 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA TERNATE
NOMOR 12 TAHUN 2018
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TERNATE NOMOR 26 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, PEMBEBASAN DAN PENGHAPUSAN PAJAK DAERAH TERUTANG SERTA PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TERNATE,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka pemungutan pajak daerah, serta menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ternate yang terkait dengan pajak daerah, maka Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan dan penghapusan pajak daerah terutang serta Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah;
b.
bahwa sehubungan dengan perubahan nomenklatur Dinas pendapatan Daerah Kota Ternate menjadi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ternate, maka Peraturan Walikota Ternate Nomor 26 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian keringanan, pengurangan pembebasan dan penghapusan pajak Daerah Terutang serta Pembatalan Ketetapan pajak Daerah perlu diubah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 26 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, pengurangan pembebasan dan penghapusan Pajak Daerah Terutang serta Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Negara Nomor 3833);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 61) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2014 Nomor 127);
5.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 62) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2014 Nomor 128);
6.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 63) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2014 Nomor 129);
7.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun2011 Nomor 64) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2014 Nomor 130);
8.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 65) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2014 Nomor 131);
9.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 66) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2014 Nomor 132);
10.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 67) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 20 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2014 Nomor 133);
11.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 68) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 21 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2014 Nomor 134);
12.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 9 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 69) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 9 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2014 Nomor 135);
13.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2013 Nomor Nomor 108, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 117);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TERNATE NOMOR 26 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN PEMBEBASAN DAN PENGHAPUSAN PAJAK DAERAH TERUTANG SERTA PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK DAERAH.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Ternate Nomor 26 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, pengurangan pembebasan dan penghapusan Pajak Daerah Terutang serta Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2014 Nomor 208) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 5, dan angka 7, diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kota Ternate.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah,
 
3.
Walikota adalah Walikota Ternate.
 
4.
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat BPPRD adalah Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ternate.
 
5.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala BPPRD adalah Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ternate.
 
6.
Pejabat/Pegawai adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
7.
Tim Verifikasi adalah Pejabat/Pegawai tertentu yang diangkat dengan Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah untuk melaksanakan tugas pemeriksaan, penelitian administrasi/kondisi fisik usaha guna mendapatkan referensi sebagai bahan pertimbangan/masukan kepada Walikota terhadap hal-hal yang terkait dengan pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan dan penghapusan pajak daerah teratung serta pembatalan ketetapan pajak daerah.
 
8.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 
9.
Jenis Pajak Daerah Kota Ternate terdiri atas, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
 
10.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap
 
11.
Keringanan pajak adalah pemberian penundaan waktu untuk melakukan pembayaran pajak dalam jangka waktu yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan dan alasan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan.
 
12.
Pengurangan Pajak adalah mengurangi jumlah pajak yang telah ditetapkan, yang diberikan berdasarkan pertimbangan dan alasan kondisi tertentu Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak.
 
13.
Pembebasan Pajak adalah membebaskan wajib Pajak dari kewajiban untuk memungut dan membayar Pajak;
 
14.
Penghapusan pajak terutang adalah menghapus besaran pajak yang dilakukan berdasarkan pertimbangan dan alasan bahwa pajak terutang tidak mungkin di tagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa atau karena adanya sanksi administratif yang timbul bukan karena kesalahan wajib pajak
 
15.
Pembatalan ketetapan Pajak adalah membatalkan Surat Ketetapan Pajak atau surat Tagihan Pajak;
 
16.
Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
 
17.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
18.
Pajak yang terutang adalah Pajak yang harus dibayar pada suatu saat dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
19.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
20.
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
 
21.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
 
22.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
2.
Ketentuan Pasal 8, huruf a, huruf e, dan huruf f, diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 8
 
Tata cara pengajuan permohonan dan pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan Pajak adalah sebagai berikut:
 
a.
Pemohon mengajukan surat permohonan keringanan, pengurangan dan pembebasan Pajak kepada Walikota melalui BPPRD;
 
b.
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditulis dalam Bahasa Indonesia disertai dengan alasan yang jelas dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasanya;
 
c.
Dalam hal Surat Permohonan ditandatangani oleh Kuasa dari Wajib Pajak maka harus dibuktikan dengan surat kuasa bermaterai cukup;
 
d.
Surat permohonan dilampiri persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, masing-masing dalam rangkap 2(dua) dan telah dilegalisir dan/atau disahkan sesuai ketentuan yang berlaku;
 
e.
Surat permohonan beserta lampirannya diserahkan kepada Pejabat/Pegawai BPPRD yang menangani pemberian keringanan, pengurangan atau pembebasan pajak daerah;
 
f.
Berkas permohonan yang telah diterima petugas pelayanan BPPRD, selanjutnya dilakukan pemeriksaan/penelitian administratif oleh Tim Verifikasi yang ditugaskan;
 
g.
Berkas permohonan yang belum memenuhi persyaratan (belum benar dan belum lengkap) dikembalikan kepada pemohon untuk dibetulkan/dilengkapi;
 
h.
Berkas permohonan yang telah memenuhi persyaratan (benar dan lengkap) selanjutnya dilakukan pemeriksaan fisik oleh Tim verifikasi terhadap Kondisi Lapangan Wajib Pajak dan/atau terhadap Objek Pajak.
 
i.
Berdasarkan penelitian administratif dan penelitian fisik, Tim verifikasi merekomendasikan bahwa permohonan dapat dikabulkan atau ditolak;
 
j.
Berdasarkan rekomendasi hasil penelitian yang dikabulkan diterbitkan Keputusan Walikota atau Keputusan Pejabat yang berwenang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung mulai tanggal diterbitkannya rekomendasi oleh Tim verifikasi;
 
k.
Keputusan pemberian keringanan, pengurangan atau pembebasan Pajak diserahkan kepada pemohon;
 
l.
Terhadap permohonan yang ditolak diterbitkan surat penolakan permohonan;
 
m.
Surat penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf l, disampaikan kepada pemohon dengan disertai alasan penolakannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dilaksanakannya penelitian fisik oleh tim peneliti.
 
3.
Ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 13
 
(1)
Tata cara penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) adalah sebagai berikut:
 
 
a.
Pejabat/Pegawai BPPRD yang ditugaskan melakukan penelitian untuk menginventarisasi Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa;
 
 
b.
Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun anggaran;
 
 
c.
Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala BPPRD mengusulkan penetapan penghapusan piutang Pajak kepada Walikota;
 
 
d.
Atas usulan sebagaimana dimaksud pada huruf c, Walikota menetapkan penghapusan pajak dengan menerbitkan Keputusan Walikota;
 
 
e.
Berdasarkan Keputusan Walikota sebagaimana dimaksud pada huruf d, kepala BPPRD melakukan penghapusan Piutang Pajak dengan cara menghapus piutang Pajak tersebut dari pembukuan piutang Pajak.
 
(2)
Tata cara penghapusan piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), adalah sebagai berikut:
 
 
a.
Pejabat/Pegawai BPPRD yang ditugaskan melakukan penelitian untuk menginventarisasi Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena kondisi tertentu;
 
 
b.
Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala BPPRD mengusulkan penetapan penghapusan piutang pajak kepada Walikota;
 
 
c.
Atas usulan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Walikota menetapkan penghapusan pajak dengan menerbitkan Keputusan Walikota;
 
 
d.
Berdasarkan Keputusan Walikota sebagaimana dimaksud pada huruf c, Kepala BPPRD melakukan penghapusan piutang Pajak dengan cara menghapus piutang pajak tersebut dari pembukuan piutang pajak.
 
(3)
Tata cara penghapusan piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), adalah sebagai berikut:
 
 
a.
Pejabat/Pegawai BPPRD yang ditugaskan melakukan verifikasi dan validasi terhadap permohonan penghapusan sanksi administratif;
 
 
b.
Apabila berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, permohonan tersebut telah benar dan lengkap, maka Kepala BPPRD mengusulkan penetapan penghapusan sanksi administratif kepada Walikota;
 
 
c.
Atas usulan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Walikota menetapkan penghapusan sanksi administratif dengan menerbitkan Keputusan Walikota;
 
 
d.
Berdasarkan Keputusan Walikota sebagaimana dimaksud pada huruf c, Kepala BPPRD melakukan penghapusan sanksi administratif dari daftar piutang Pajak.
 
4.
Ketentuan Pasal 16 huruf a, huruf b, dan huruf d diubah sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 16
 
Tata cara pembatalan piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 adalah sebagai berikut:
 
a.
Pejabat/Pegawai BPPRD yang ditugaskan melakukan verifikasi dan validasi terhadap permohonan pembatalan ketetapan Pajak;
 
b.
Apabila berdasarkan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, permohonan tersebut telah benar dan lengkap, maka Kepala BPPRD mengusulkan penetapan pembatalan ketetapan Pajak Kepada Walikota;
 
c.
Atas usulan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Walikota menetapkan pembatalan ketetapan Pajak dengan menerbitkan Keputusan Walikota;
 
d.
Berdasarkan keputusan Walikota sebagaimana dimaksud pada huruf c, Kepala BPPRD melakukan pembatalan ketetapan pajak.
 
5.
Ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 17
 
(1)
Walikota dapat mendelegasikan Kewenangan penerbitan Keputusan Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, Penghapusan atau Pembatalan ketetapan Pajak kepada Kepala BPPRD;
 
(2)
Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal nilai pajak yang terutang sampai dengan Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
 
6.
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 18
 
(1)
Bentuk format dan isi Keputusan Walikota tentang pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, penghapusan dan pembatalan ketetapan Pajak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.A Peraturan Walikota ini.
 
(2)
Bentuk format dan isi laporan Hasil Penelitian oleh Tim Verifikasi terhadap permohonan keringanan, pengurangan, pembebasan, penghapusan dan pembatalan Ketetapan Pajak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.A Peraturan Walikota ini.
 

Pasal II

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Ternate.
 
Ditetapkan di Ternate
pada tanggal 28 Juni 2018
WALIKOTA TERNATE,
ttd.
BURHAN ABDURAHMAN

Diundangkan di Ternate
pada tanggal 29 Juni 2018
SEKRETARIS DAERAH KOTA TERNATE,
ttd.
M. TAUHID SOLEMAN

BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2018 NOMOR 354
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.