Peraturan Walikota Kota Tegal Nomor: 4 Tahun 2008
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA TEGAL
NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN WALIKOTA TEGAL NOMOR 10 TAHUN 2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 1 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN WALIKOTA TEGAL, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 75 Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2003 Nomor 1), maka perlu mengubah Keputusan Walikota Tegal Nomor 10 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2003 Nomor 9);
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
| |
|
2.
|
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Tengah/Barat;
| |
|
3.
|
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-undang nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
| |
|
4.
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
| |
|
5.
|
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
| |
|
6.
|
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| |
|
7.
|
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
| |
|
8.
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3321);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
| |
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4713);
| |
|
12.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal serta Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1989 Nomor 4);
| |
|
13.
|
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2003 Nomor 1);
| |
|
14.
|
Keputusan Walikota Tegal Nomor 10 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2003 Nomor 9).
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALIKOTA TEGAL TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN WALIKOTA TEGAL NOMOR 10 TAHUN 2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 1 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN.
| ||
|
|
|
|
Pasal I | ||
|
Keputusan Walikota Tegal Nomor 10 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan diubah sebagai berikut:
| ||
| Sesudah Pasal 14 ditambahkan Pasal 14A dan 14B yang berbunyi sebagai berikut: | ||
|
|
|
|
|
Pasal 14A
| ||
|
(1)
|
Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi pelayanan kesehatan.
| |
|
(2)
|
Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan dengan memperhatikan kemampuan membayar wajib retribusi.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 14B
| ||
|
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
Wajib Retribusi mengajukan permohonan pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi kepada Walikota untuk perhatian Kepala Dinas Kesehatan dengan melampirkan Surat Keterangan dari Kepala Kelurahan setempat.
| |
|
b.
|
Kepala Dinas Kesehatan memberikan pertimbangan kepada Walikota Tegal atas permohonan pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi yang diajukan Wajib Retribusi.
| |
|
c.
|
Apabila permohonan disetujui Walikota selanjutnya diterbitkan Keputusan Walikota mengenai pemberian pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi.
| |
|
d.
|
Terhadap permohonan yang tidak disetujui selanjutnya disampaikan surat penolakan kepada pemohon dengan disertai alasan-alasan penolakan.
| |
|
|
|
|
Pasal II | ||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatanya dalam Berita Daerah Kota Tegal.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Tegal
pada tanggal 12 Februari 2008 WALIKOTA TEGAL, ttd. ADI WINARSO Diundangkan di Tegal pada tanggal 12 Februari 2008 SEKRETARIS DAERAH KOTA TEGAL ttd. RAHARDJO BERITA DAERAH KOTA TEGAL TAHUN 2008 NOMOR 4 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.